Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi kepada sejumlah anggota DPR nonaktif. Para teradu dianggap mengeluarkan pernyataan atau sikap yang memicu kemarahan publik pada akhir Agustus lalu.

Salah satu yang disanksi adalah Ahmad Sahroni dari Fraksi Nasdem. Ia dilaporkan ke MKD DPR karena ucapannya menggunakan diksi yang dianggap tidak pantas.

MKD menyatakan Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik dan dinonaktifkan selama enam bulan sejak putusan dibacakan.

Sahabat KompasTV, bagaimana pendapatmu soal berita ini? Tulis di kolom komentar ya!

Baca Juga Kata Uya Kuya dan Ahmad Sahroni Usai Putusan MKD DPR | SAPA MALAM di https://www.kompas.tv/nasional/628268/kata-uya-kuya-dan-ahmad-sahroni-usai-putusan-mkd-dpr-sapa-malam

#mkd #ahmadsahroni #dpr #kodeetik



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/628271/deret-sanksi-ke-anggota-dpr-nonaktif-ahmad-sahroni-hingga-nafa-urbach-usai-sidang-mkd-sapa-malam
Transkrip
00:00Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI MKD menjatuhkan sanksi kepada sejumlah anggota DPR nonaktif.
00:10Para teradu dianggap mengeluarkan pernyataan atau sikap yang memicu kemarahan publik akhir Agustus lalu.
00:16Salah satunya adalah Ahmad Saroni dari fraksi Nasdem.
00:20Ia dilaporkan ke MKD DPR terkait ucapannya menggunakan diksi tidak pantas.
00:25MKD menyatakan Ahmad Saroni terbukti melanggar kode etik dan dinonaktifkan selama 6 bulan sejak putusan dibacakan.
00:33Menyatakan teradu 5 Dr. Ahmad Saroni S.A.M.I.K.O.M. terbukti telah melanggar kode etik DPR RI.
00:4312. Menghukum teradu 5 Dr. Ahmad Saroni S.A.M.I.K.O.M. nonaktif selama 6 bulan.
00:55Berlaku sejak tanggal keputusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan
01:02sebagaimana keputusan DPP Partai Nasional Demokrat.
01:08Selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan.
01:15Tak cuma Ahmad Saroni, Nafa Urbah dan Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio juga dinyatakan melanggar kode etik DPR.
01:24Nafa disangsi nonaktif 3 bulan sementara Eko disangsi nonaktif selama 4 bulan.
01:29Sementara dua teradu lainnya, Adis Kadir dan Surya Utama atau Uyakuya
01:34dinyatakan tak melanggar kode etik dan langsung aktif kembali sebagai anggota DPR.
01:41Usai putusan MKD, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio tak menjawab satupun pertanyaan wartawan.
01:48Sementara Surya Utama alias Uyakuya dan Ahmad Saroni mengaku menerima putusan MKD.
01:53Kita menghargai dan MKD menurut saya sangat profesional sekali, sangat objektif dan apa yang diputuskan itu memang sesuai dengan bukti-bukti
02:05dan juga saksi ahli yang sudah memberikan keterangan dan saksi-saksi lain.
02:11Ya pasti kita semua manusia harus belajar.
02:16Berarti setelah ini diselahkan pada Mahkamah Partai?
02:21Ya, diselahkan pada Mahkamah Partai.
02:24Berarti setelah 6 bulan akan menjabat aktif lagi ya?
02:27Belum tahu, maka ya tunggu aja.
02:28Pak, itu kan tadi kebanyakan itu dibilang itu video bohong.
02:31Dan itu hoax, itu berarti akan ada melaporan ke polisi terkait video-video itu atau biasa aja, Pak?
02:38Oh, yang tadi...
02:41Sekarang aja deh.
02:41Tapi, tapi menerima ya, Pak. Semuanya maksudnya...
02:45Iya, kan udah keputusannya diterima lah.
02:48Iya.
02:49Ya udah.
02:54Para teradu, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, Surya Utama atau biasa disapa Uyakuya, Nafa Urbah, dan Adiskadir
03:02menjadi sorotan publik kalau merespons soal isu kenaikan tunjangan DPR.
03:06Sedangkan Sahroni dikecam ketika menjawab pertanyaan soal desakan pembubaran DPR.
03:12Tim Liputan, Kompas TV

Dianjurkan