KOMPAS.TV - Pengadilan Militer Kupang, Nusa Tenggara Timur, kembali menggelar sidang kasus penganiayaan menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Namo.
Di hari ketiga persidangan, Rabu 29 Oktober, Oditur Militer menghadirkan 4 terdakwa, yakni Pratu Ahmad Ahda, Pratu Emiliano de Araujo, Pratu Petrus Nong Brian Semi, dan Pratu Aprianto Rede Radja. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan dakwaan oleh Oditur Militer Kupang.
Dalam dakwaan, empat terdakwa dijerat dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Keempatnya didakwa melakukan tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal. Di hadapan hakim, Sepriana Paulina Mirpey, ibu Prada Lucky Namo, menuntut terdakwa dipenjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer.
Sementara ayah Prada Lucky Namo meminta restitusi atau ganti kerugian kepada keluarga korban.
#pradalucky #tni #penganiayaan
Baca Juga [FULL] Anti-Ekonomi 8%, Siapa Berani Jegal Prabowo-Purbaya? | SAPA PAGI di https://www.kompas.tv/nasional/626670/full-anti-ekonomi-8-siapa-berani-jegal-prabowo-purbaya-sapa-pagi
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/626672/full-eks-kepala-bais-tanggapi-soal-pelaku-penganiaya-prada-lucky-terancam-9-tahun-penjara-adil