Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Nikita Mirzani tersenyum usai majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).

Nikita Mirzani terlihat menghampiri pengunjung sidang hingga memeluknya.

Dia mengatakan akan melakukan banding terhadap vonis hakim.

"Lawyer (saya) kana melakukan upaya yang lain, asih ada banding, ada PK," ujar Nikita.

Baca Juga Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Pemerasan di https://www.kompas.tv/nasional/626101/nikita-mirzani-divonis-4-tahun-penjara-di-kasus-pemerasan

#nikitamirzani #pnjaksel #vonis #breakingnews

Produser: Ikbal Maulana
Thumbnail: Awan

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/626113/ekspresi-nikita-mirzani-dijatuhi-vonis-4-tahun-penjara-denda-rp1-miliar-kasus-pemerasan-dan-tppu
Transkrip
00:00Terima kasih.
00:30Terima kasih.
01:00Terima kasih.
01:30Terima kasih.
02:00Terima kasih.
02:29Terima kasih.
02:59Terima kasih.
03:29Terima kasih.
03:59Terima kasih.
04:29Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan