KOMPAS.TV - Pemerintah akhirnya melegalkan umrah mandiri. Wakil Menteri Haji dan Umrah, sebut, kebijakan mengikuti perkembangan regulasi Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnial Anzar Simanjuntak, menjelaskan kebijakan umrah mandiri sudah diatur melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025.
Kebijakan ini menyesuaikan regulasi pelaksanaan haji dan umrah mandiri yang dibuka oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.
Melalui undang-undang yang dikeluarkan Kementerian Haji dan Umrah, dapat melindungi jamaah haji dan umrah mandiri.
Merespons pelegalan umrah mandiri, Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah (AMPHURI) sebut terdapat bahaya dan risiko umrah mandiri.
Jamaah umrah berpotensi tak mendapat pembinaan manasik, bimbingan fiqih, dan perlindungan hukum.
#umrah #umrahmandiri #wamenhajidanumrah
Baca Juga Momen Ditunggu Warga, Pawai Mobil Hias Tutup Perayaan HUT Kota Bandung | SAPA MALAM di https://www.kompas.tv/regional/625488/momen-ditunggu-warga-pawai-mobil-hias-tutup-perayaan-hut-kota-bandung-sapa-malam
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/625495/pemerintah-melegalkan-umrah-mandiri-wamen-haji-umrah-sesuai-uu-haji-regulasi-di-arab-saudi