KOMPAS.TV - Nama Presiden ke-2 Indonesia, Soeharto, masuk dalam usulan Kemensos sebagai Pahlawan Nasional. Mantan Presiden R-I yang juga masuk dalam usulan adalah Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid.
Mensos bilang, sudah menyerahkan 40 nama calon Pahlawan Nasional kepada Dewan Gelar Tanda Jasa dan Kehormatan.
Kata Mensos, puluhan nama itu telah melewati proses pengkajian dan penelitian, mulai dari tingkat daerah sampai di tingkat pusat. Sebelumnya, Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, yang juga sebagai Ketua Dewan Gelar Tanda Jasa dan Kehormatan, bilang pihaknya akan segera bersidang untuk mengkaji ke-40 usulan nama calon Pahlawan Nasional itu dan hasil sidang tersebut nantinya akan dilaporkan ke Presiden Prabowo.
Berdasarkan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, syarat menjadi Pahlawan Nasional harus memenuhi syarat umum dan syarat khusus bagi seseorang yang sudah meninggal dunia.
#soeharto #pahlawannasional #gelarpahlawan
Baca Juga Ada 40 Nama Calon Pahlawan Nasional, Guntur Romli: Kenapa Nama Soeharto Tetap Dipaksa Diusulkan di https://www.kompas.tv/nasional/625127/ada-40-nama-calon-pahlawan-nasional-guntur-romli-kenapa-nama-soeharto-tetap-dipaksa-diusulkan
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/625146/full-beda-pendapat-ketum-sui-guntur-romli-soal-pengusulan-soeharto-jadi-pahlawan-nasional