Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Roy Suryo Ungkap Salinan Ijazah Jokowi dari KPU DKI: 99,9 Persen Palsu, Hurufnya Mencuat Keluar.

Link Terkait : https://www.suara.com/news/2025/10/13/162257/roy-suryo-tunjukkan-salinan-ijazah-jokowi-dari-kpu-dki-999-persen-palsu-hurufnya-mencotot-keluar

Kontroversi keaslian ijazah mantan Presiden Joko Widodo kembali mencuat. Pakar telematika Roy Suryo mengklaim menemukan bukti baru setelah menerima salinan ijazah dari KPUD DKI Jakarta pada Senin, 13 Oktober 2025.

Roy menyimpulkan, setelah meneliti ijazah yang dipakai Jokowi saat maju sebagai calon Gubernur DKI 2012, dokumen itu 99,9 persen palsu. Ia menilai ada kejanggalan pada struktur huruf yang tampak mencuat keluar dari logo.

Untuk memperkuat temuan, Roy membandingkan dengan tiga ijazah lain dari lulusan tahun yang sama dan menemukan perbedaan signifikan.

#RoySuryo #UGM #IjazahPalsu #Jokowi
Host/Video Editor: Tyas/Faqih
===================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom
Transkrip
00:00Roy Suryo ungkap salinan ijazah Jokowi dari KPU DKI 99,9% palsu hurufnya mencuat keluar.
00:08Kontroversi keaslian ijazah mantan Presiden Jokowi Dodo kembali mencuat.
00:14Pakar telematika Roy Suryo mengklaim menemukan bukti baru setelah menerima salinan ijazah dari KPU DKI Jakarta pada Senin 13 Oktober 2025.
00:25Roy menyimpulkan setelah meneliti ijazah yang dipakai, Jokowi saat maju sebagai calon gubernur DKI 2012, dokumen itu 99,9% palsu.
00:37Ia menilai ada kejanggalan pada struktur huruf yang tampak mencuat keluar dari logo.
00:43Untuk memperkuat temuan, Roy membandingkan dengan 3 ijazah lain dari lulusan tahun yang sama dan menemukan perbedaan signifikan.
00:52Di lokasi yang sama, pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi juga menerima salinan ijazah yang menilai dokumen itu tidak lengkap.
01:02Ia menyoroti adanya bagian penting yang dihapus, bukan hanya disensor, dan menilai hal ini tidak sesuai dengan aturan keterbukaan informasi publik.

Dianjurkan