Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 6 jam yang lalu
Satuan tugas (satgas) pemberantasan tambang ilegal di Kalimantan Timur mengamankan dan menghijaukan kembali area yang menjadi lokasi penambangan tanpa izin di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN). Otorita IKN mengidentifikasi sekitar 4.000 hektare kawasan tambang ilegal di wilayah delineasi IKN yang terdiri dari tambang batu bara dan pasir. (ANTARA/Hanifan Ma'ruf/Andi Bagasela/Gracia Simanjuntak)
Transkrip
00:00Bukit Tengkora
00:30Kepala Otorita IKN Basuki Hadimulyono yang memimpin langsung pengamanan tersebut mengatakan Satgas mengidentifikasi ribuan hektare aktivitas tambang ilegal di wilayah IKN.
00:42Otorita IKN bersama Satgas langsung melakukan penghijauan kembali untuk merehabilitasi kawasan tersebut dan mengembalikan tutupan hutan.
00:50Bahwa IKN dengan luas 252 ribu hektare daratan, 65 persen harus berupa hutan.
01:00Berarti sekitar 160 ribuan hektare yang harus kita amankan sebagai hutan.
01:06Namun, berdasarkan temuan Satgas sampai dengan sekarang ini, sekitar 4 ribu hektare per tahun telah dirusak oleh para penambang atau perambang hutan liar.
01:21Aktivitas tambang yang beroperasi di wilayah IKN terdiri dari tambang batu bara dan pasir.
01:29Satgas yang dipimpin oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, ESDM, berkomitmen menghentikan semua bentuk penambangan tanpa izin tersebut dengan memastikan tindak selanjut penegakan hukum.
01:39Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral akan tetap selalu berkomitmen untuk memberantas penambangan ilegal dan pesan dari pimpinan kita akan konsentrasi ke IKN untuk membersihkan dulu kawasan IKN ini dari pertambangan-pertambangan dan penjaraan hutan yang ilegal.
01:57Aktivitas tambang ilegal di wilayah IKN dilaporkan telah berlangsung sejak 2016 dengan 3 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
02:08Dari Penajam Pasar Utara Kalimantan Timur, Hanifan Ma'ruf, Kantor Berita Antara, mewartakan.

Dianjurkan