00:00Intro
00:00Mahkamah Agung tengah melakukan penelitian soal perdagangan karbon di Indonesia.
00:16Penelitian dilakukan oleh peneliti Pusat Strategi dan Kepijakan Mahkamah Agung.
00:20Koordinator Penelitian Pusat Strategi dan Kepijakan MA, Joni Witanto bilang,
00:25penelitian ini dilakukan berdasarkan arahan pimpinan Mahkamah Agung
00:27dalam kesiapan landasan hukum terkait perdagangan karbon di Indonesia.
00:32Penelitian ini merupakan langkah antisipasi terhadap potensi sengketa yang mungkin timbul
00:36sering dengan semakin besarnya nilai transaksi di pasar karbon.
00:40Perdagangan karbon yang merupakan isu baru dan bagian dari komitmen global
00:43untuk mengatasi perubahan iklim atau climate change dan mengurangi emisi gas rumah kaca
00:48telah mulai berjalan di Indonesia dan nilainya terus meningkat.
00:52Perdagangan karbon di Indonesia telah diatur melalui paling hukum Peraturan Presiden
00:56nomor 98 tahun 2021 tentang penyelenggaraan nilai ekonomi karbon atau NEK
01:02dan telah diimplementasikan melalui Bursa Karbon Indonesia atau IDX Karbon.
01:09Pelaksanaan perdagangan karbon juga merupakan bentuk komitmen Indonesia
01:12dalam upaya mitigasi perubahan iklim.
01:14Jadi isu karbon itu suatu hal yang baru sebenarnya terbentuk karena kesepakatan dari dunia ini
01:25karena adanya perubahan iklim, climate change itu yang banyak disebabkan terjadi karena
01:29masuknya emisi karbon di gas rumah kaca itu loh yang menyebabkan pemanasan dupan dan sebagainya.
01:36Indonesia bagian dari satu negara yang mencoba untuk melakukan penurunan emisi gas rumah kaca.
01:41Oleh karena itulah kemudian digalakkan perdagangan bagaimana kemudian karbon itu bisa diperdagangkan.
01:52Dalam kesempatan yang sama, Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo, Darius Naftali
01:56yang merupakan anggota Satuan Kerja Penelitian Perdagangan Karbon bilang
02:00penelitian ini adalah langkah antisipasi untuk melihat di celah mana saja
02:05kemungkinan terjadinya konflik atau sengketa di antara pelaku perdagangan karbon.
02:11Penelitian ini menjadi penting karena MA ingin memastikan
02:14apakah peraturan atau regulasi yang ada saat ini sudah cukup
02:18untuk menyelesaikan sengketa perdagangan karbon yang akan timbul di kemudian hari.
02:24Penelitian terkait dengan perdagangan karbon ini adalah langkah antisipasi dari Mahkamah Agung
02:29mengingat bahwa perdagangan karbon ini sudah berjalan di Indonesia
02:33dan nilainya semakin lama semakin besar
02:37dikhawatirkan nanti akan ada konflik dan sengketa yang timbul di antara para pelaku perdagangan karbon.
02:45Oleh karena itu, Mahkamah Agung perlu mengadakan penelitian untuk melihat di celah-celah mana
02:50ada kemungkinan terjadinya sengketa tersebut
02:53dan apakah apabila sengketa tersebut sampai suatu sehari yang timbul
02:57peraturan atau regulasi yang ada apakah sudah cukup atau belum
03:01ataukah diperlukan suatu ketentuan baru yang diatur oleh Mahkamah Agung
03:05misalnya dalam bentuk PERMA atau SEMA.
03:10Perdagangan karbon diinisiasi sebagai respon terhadap kesepakatan dunia
03:12terkait perubahan iklim yang utamanya disebabkan
03:15kelebihan emisi gas rumah kaca yang memicu pemanasan global.
03:19Indonesia sebagai bagian dari negara yang berusaha melakukan penurunan emisi gas rumah kaca
03:23mulai menggalakkan perdagangan karbon.
03:25Dalam mekanisme ini, entitas yang berhasil mengurangi emisi melebihi batas dan tentukan
03:30dapat memperoleh sertifikat atau unit karbon yang kemudian dapat diperdagangkan
03:34kepada pihak yang bersedia membeli.
03:37Secara ekonomi, entitas yang berhasil menekan emisi akan mendapatkan insentif.
03:42Penelitian ini bertujuan untuk mempersiapkan kerangka hukum peradilan
03:45saat perdagangan karbon makin berkembang ke depannya.
03:55Terima kasih telah menonton!