Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Mahkamah Agung tengah melakukan penelitian soal perdagangan karbon di Indonesia. Penelitian dilakukan oleh peneliti Pusat Strategi dan Kebijakan Mahkamah Agung.

Koordinator Penelitian Pusat Strategi dan Kebijakan Mahkamah Agung, Djoni Witanto, bilang penelitian ini dilakukan berdasarkan arahan pimpinan Mahkamah Agung dalam kesiapan landasan hukum terkait perdagangan karbon di Indonesia.

Penelitian ini merupakan langkah antisipasi terhadap potensi sengketa yang mungkin timbul seiring dengan semakin besarnya nilai transaksi di pasar karbon. Perdagangan karbon, yang merupakan isu baru dan bagian dari komitmen global untuk mengatasi perubahan iklim atau climate change dan mengurangi emisi gas rumah kaca, telah mulai berjalan di Indonesia dan nilainya terus meningkat.

Perdagangan karbon di Indonesia telah diatur melalui payung hukum Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon atau NEK, dan telah diimplementasikan melalui Bursa Karbon Indonesia atau IDXCarbon.

Pelaksanaan perdagangan karbon juga merupakan bentuk komitmen Indonesia dalam upaya mitigasi perubahan iklim.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo, Darius Naftali, yang merupakan anggota satuan kerja penelitian perdagangan karbon, bilang penelitian ini adalah langkah antisipasi untuk melihat di "celah" mana saja kemungkinan terjadinya konflik atau sengketa di antara para pelaku perdagangan karbon.

Penelitian ini menjadi penting karena Mahkamah Agung ingin memastikan apakah peraturan atau regulasi yang ada saat ini sudah cukup untuk menyelesaikan sengketa perdagangan karbon yang akan timbul di kemudian hari.

Darius menambahkan, meskipun perdagangan karbon telah berlangsung dan terus berkembang, hingga saat ini belum ditemukan adanya kasus atau perkara perdata khusus yang terkait dengan perdagangan karbon.

#manews #karbon #sengketa

Baca Juga PN Sarolangun & Diskominfo Teken Kerja Sama untuk Tingkatkan Layanan Publik | MA NEWS di https://www.kompas.tv/regional/622014/pn-sarolangun-diskominfo-teken-kerja-sama-untuk-tingkatkan-layanan-publik-ma-news



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/622232/siapkan-antisipasi-potensi-sengketa-soal-perdagangan-karbon-di-indonesia-ma-news
Transkrip
00:00Intro
00:00Mahkamah Agung tengah melakukan penelitian soal perdagangan karbon di Indonesia.
00:16Penelitian dilakukan oleh peneliti Pusat Strategi dan Kepijakan Mahkamah Agung.
00:20Koordinator Penelitian Pusat Strategi dan Kepijakan MA, Joni Witanto bilang,
00:25penelitian ini dilakukan berdasarkan arahan pimpinan Mahkamah Agung
00:27dalam kesiapan landasan hukum terkait perdagangan karbon di Indonesia.
00:32Penelitian ini merupakan langkah antisipasi terhadap potensi sengketa yang mungkin timbul
00:36sering dengan semakin besarnya nilai transaksi di pasar karbon.
00:40Perdagangan karbon yang merupakan isu baru dan bagian dari komitmen global
00:43untuk mengatasi perubahan iklim atau climate change dan mengurangi emisi gas rumah kaca
00:48telah mulai berjalan di Indonesia dan nilainya terus meningkat.
00:52Perdagangan karbon di Indonesia telah diatur melalui paling hukum Peraturan Presiden
00:56nomor 98 tahun 2021 tentang penyelenggaraan nilai ekonomi karbon atau NEK
01:02dan telah diimplementasikan melalui Bursa Karbon Indonesia atau IDX Karbon.
01:09Pelaksanaan perdagangan karbon juga merupakan bentuk komitmen Indonesia
01:12dalam upaya mitigasi perubahan iklim.
01:14Jadi isu karbon itu suatu hal yang baru sebenarnya terbentuk karena kesepakatan dari dunia ini
01:25karena adanya perubahan iklim, climate change itu yang banyak disebabkan terjadi karena
01:29masuknya emisi karbon di gas rumah kaca itu loh yang menyebabkan pemanasan dupan dan sebagainya.
01:36Indonesia bagian dari satu negara yang mencoba untuk melakukan penurunan emisi gas rumah kaca.
01:41Oleh karena itulah kemudian digalakkan perdagangan bagaimana kemudian karbon itu bisa diperdagangkan.
01:52Dalam kesempatan yang sama, Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo, Darius Naftali
01:56yang merupakan anggota Satuan Kerja Penelitian Perdagangan Karbon bilang
02:00penelitian ini adalah langkah antisipasi untuk melihat di celah mana saja
02:05kemungkinan terjadinya konflik atau sengketa di antara pelaku perdagangan karbon.
02:11Penelitian ini menjadi penting karena MA ingin memastikan
02:14apakah peraturan atau regulasi yang ada saat ini sudah cukup
02:18untuk menyelesaikan sengketa perdagangan karbon yang akan timbul di kemudian hari.
02:24Penelitian terkait dengan perdagangan karbon ini adalah langkah antisipasi dari Mahkamah Agung
02:29mengingat bahwa perdagangan karbon ini sudah berjalan di Indonesia
02:33dan nilainya semakin lama semakin besar
02:37dikhawatirkan nanti akan ada konflik dan sengketa yang timbul di antara para pelaku perdagangan karbon.
02:45Oleh karena itu, Mahkamah Agung perlu mengadakan penelitian untuk melihat di celah-celah mana
02:50ada kemungkinan terjadinya sengketa tersebut
02:53dan apakah apabila sengketa tersebut sampai suatu sehari yang timbul
02:57peraturan atau regulasi yang ada apakah sudah cukup atau belum
03:01ataukah diperlukan suatu ketentuan baru yang diatur oleh Mahkamah Agung
03:05misalnya dalam bentuk PERMA atau SEMA.
03:10Perdagangan karbon diinisiasi sebagai respon terhadap kesepakatan dunia
03:12terkait perubahan iklim yang utamanya disebabkan
03:15kelebihan emisi gas rumah kaca yang memicu pemanasan global.
03:19Indonesia sebagai bagian dari negara yang berusaha melakukan penurunan emisi gas rumah kaca
03:23mulai menggalakkan perdagangan karbon.
03:25Dalam mekanisme ini, entitas yang berhasil mengurangi emisi melebihi batas dan tentukan
03:30dapat memperoleh sertifikat atau unit karbon yang kemudian dapat diperdagangkan
03:34kepada pihak yang bersedia membeli.
03:37Secara ekonomi, entitas yang berhasil menekan emisi akan mendapatkan insentif.
03:42Penelitian ini bertujuan untuk mempersiapkan kerangka hukum peradilan
03:45saat perdagangan karbon makin berkembang ke depannya.
03:55Terima kasih telah menonton!

Dianjurkan