Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV Silfester Matutina hingga kini belum dieksekusi oleh Kejagung.

Kejagung mengatakan bahwa pihaknya meminta Kuasa Hukum Silfester untuk minta mendatangkan ke Kejagung untuk segera dilakukan eksekusi jika di Jakarta.

Sementara sebelumnya, Kuasa Hukum Silfester mengatakan bahwa Silfester ada di Jakarta dan tidak kabur ke luar negeri.

Hal ini direspons oleh Rismon Sianipar dan Kuasa Hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin.

Rismon mengatakan untuk segera menetapkan Silfester masuk dalam Daftar Pencarian Orang.

Sementara Kuasa Hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin menilai tindakan Silfester mengejek institusi kejaksaan.

Video Editor: Aqshal

#silfester #roy #rismon

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/622527/kata-kejagung-rismon-hingga-kuasa-hukum-soal-silfester-matutina-belum-dieksekusi-parasot
Transkrip
00:00Oke teman-teman terima kasih ya, ini sudah berkumpul bersama ya, meluangkan waktu ya bersama ya.
00:09Mungkin ini ada informasi yang perlu saya sampaikan terkait dengan yang namanya Pak Silvester selaku klien daripada saya.
00:16Oke, Pak Silvester yang intinya ada di Jakarta, itu dulu saya jelaskan ya.
00:20Intinya ada di Jakarta terkait dengan eksekusi yang akan dilaksanakan oleh kejaksaan.
00:25Dan sebenarnya aliansi dari Aruki itu telah menggugat kejaksaan negeri Jakarta Selatan di pengadilan Jakarta Selatan dan jelas gugatannya ditolak.
00:34Artinya apa? Eksekusi tidak perlu dilaksanakan lagi.
00:37Itu yang perlu saya sampaikan.
00:39Terkait dengan referensi hukum yang bisa saya sampaikan terhadap perkara Silvester Matutina,
00:45bahwa jelas pasal yang menjerat Pak Silvester telah keadaan luar sana.
00:51Oke, menjalankan putusan terkait dengan undang-undang hukum pidana yaitu pasal 84-85,
00:59bahwa peristiwa tersebut telah keadaan luar sana dan tidak patut untuk dieksekusi lagi.
01:03Itu yang bisa saya sampaikan.
01:04Oke, apa yang mau ditanyakan oleh rekan-rekan wartawan?
01:06Tidak hadiran di pengadilan beberapa kali itu, apakah menjelaskan hati?
01:10Artinya begini, ketika yang bersangkutan tidak hadir dalam peradilan, ketika mengajukan yang namanya PK,
01:18jadi untuk perkara pidana PK itu boleh dilaksanakan atau diajukan sebanyak lima kali.
01:23Sehingga yang kemarin itu memang adanya sakit yang mengakibatkan tidak bisa hadir,
01:27kemudian PK tersebut telah kami cabut.
01:29Oke, teman-teman telah saya cabut, kami cabut ya, rekan daripada saya telah mencabut,
01:35dan sekarang kami menunggu penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
01:41Nah, kami berencana untuk mengajukan lagi PK ke-2.
01:44Untuk perkara pidana, saya jelaskan, boleh lima kali.
01:47Jadi tidak ada hambatan kalau itu.
01:49Oke, selanjutnya apa lagi?
01:50Oke, saya telah mengajukan permohonan penundaan eksekusi kepada Kejari Jaksel.
02:02Oke, jadi karena kita akan mengajukan PK ke-2.
02:06Jadi kita sudah berkomunikasi, yang artinya komunikasi kami itu mengajukan permohonan tidak dilaksanakan eksekusi,
02:12karena perkara ini sudah keadaan luar sah.
02:14Jadi jangan dipaksakan.
02:15Kalau dipaksakan, kami akan ajukan upaya hukum terhadap Kejari Jakarta Selatan.
02:20Masa kita masih berpaksa keluar?
02:23Enggak, enggak, enggak. Sudah keadaan luar sah, Bang.
02:25Enggak perlu lagi kita mengulur waktu sebenarnya.
02:26Cuma secara hukum, turunan dari eksekusi pasal itu adalah putusan.
02:35Sehingga untuk melaksanakan putusan itu, kita harus mengajukan PK ke-2.
02:39Seperti itu.
02:39Jadi kita...
02:40Kenapa masih menghilang dari publik itu, Bang?
02:43Ah, iya. Kalau terkait menghilang dari publik itu, saya belum bertanya kepada yang bersangkutan.
02:47Kenapa menghilang, ya kan?
02:48Tapi mungkin ada beban ya.
02:50Mungkin secara batinnya, mungkin ada pemahaman yang berbeda dari kami.
02:54Ya kan, kalau kita lawyer kan hanya memberikan pandangan hukum.
02:58Sementara mungkin orang yang mengalami masalah kan, mungkin ya, menurut saya dia punya pandangan berbeda.
03:04Seperti itu.
03:05Untuk sakit yang didirita, apa sih? Sebenarnya kan pengadilan bila sudah diterima.
03:09Berarti juga di latihan di rastro.
03:11Ya, terkait dengan pengadilan PK pertama itu ya.
03:14PK pertama itu kan telah kami cabut sebenarnya.
03:16Kalau terkait sakitnya, saya kan enggak ngikutin ya di rumah sakit mana dirawatnya.
03:20Tidak sempat saya ngikutin.
03:22Pasti di Jakarta, enggak kemana-mana kok.
03:26Nantinya di rumahnya, di Jakarta?
03:29Saya belum berkomunikasi secara langsung.
03:32Masih dua minggu yang lalu saya komunikasi, tapi saya enggak, enggak, enggak.
03:36Itu kan personal ya, artinya saya enggak juga harus bertanya di mana dan segala macamnya.
03:40Karena itu ada kandungan personalitasnya.
03:43Sehingga menurut saya, pokoknya terhadap upaya-upaya hukum kita sudah lakukan.
03:49Seperti itu.
03:49Ada yang menyebut tinggal lagi menetap di Solo, di sekitar rumah Pak Jokowi?
03:55Ya, kalau terkait dengan pergi ke Solo, mungkin ada agenda dari, dia kan ketua salah satu, apa namanya, organisasi Solmed ya.
04:04Solmed ya, ketua Solmed.
04:06Solmed ini kan kebanyakan memberikan pengarahan-pengarahan terhadap UMKM.
04:11Sehingga saya rasa itu adalah ya kegiatan-kegiatan yang memang harus dilaksanakan oleh Solmed.
04:17Kunjungan-kunjungan ke daerah itu memang harus dilaksanakan oleh ketua Solmed.
04:21Seperti itu.
04:21Sudah lagi?
04:23Sudah lagi?
04:25Siap? Terima kasih.
04:26Selama ini kan belum dilaksanakan eksekusi.
04:32Ya kalau penegak hukum itu silahkan pendapat.
04:35Tapi sebagai penegak hukum yang baik, ya sesama kita menegakkan yang baik, tolonglah.
04:42Kalau bisa bantulah dihadirkan.
04:44Katanya kan ada di Jakarta.
04:45Ya bantulah penegak hukum, bawalah ke kita.
04:47Itu ajalah.
04:48Terus sejauh ini dari pihak kejaksaan negeri Selatan itu sudah berusaha dengan PH-nya belum?
04:54Sedang berusaha untuk menghadirkan yang bersangkutan.
04:58Itu aja.
04:59Ini masuk DPO nggak sih?
05:00Belum ini mah. Kita belum ini tuh.
05:02Belum ya?
05:03Belum.
05:03Cuma kenalannya apa, Pak? Sampai belum di eksekusi.
05:05Kita tunggu aja.
05:06Tapi kita mencari juga.
05:09Itu langkah-langkah hukum.
05:10Nanti yang jelas kejaksaan negeri Jakarta Selatan sudah melakukan langkah-langkah hukum sesuai dengan ketentuan.
05:15Kenapa kalau dijadikan DPO aja tuh orang, Pak?
05:19Ya.
05:20Nanti tuh punya strategi sendiri lah.
05:23Tapi dari kendalanya apa sih, Pak?
05:24Yang menjadi kendalanya sampai saat ini belum di...
05:26Sudah dicari, tapi belum ketemu.
05:31Pak, kalau dari penyidikan, kalau seperti ini tuh mungkin ada indikasi dugaan perintangan nggak sih, Pak?
05:38Dari kuasa hukumnya karena tidak mau membantu penegakan hukum untuk eksekusi itu?
05:42Tidak.
05:42Sementara kan cuman kita dengerin kan yang bersangkutan katanya bilang sudah ada kan di Jakarta.
05:48Tolong bantu aja kalau memang betul lah ada dihadirkan.
05:51Tertanya alamat termasuk idensias termasuk alamat yang bersangkutan itu penyidik sepaskan sudah mengantongin.
05:58Ternyata sudah dihendak lanjutin.
05:59Perkara ini bukan penyidikan lagi, sudah eksekusi jaksekutornya.
06:03Yang jelas jaksekutornya sudah berusaha mencari yang diduga ada yang bersangkutan itu.
06:08Informasi dari jaksekutornya di Jakarta Selatan gitu.
06:13Ada kemungkinan yang membantu kelariannya, Pak?
06:16Ya.
06:16Sejauh ini ada indikasi yang membantu kelariannya?
06:18Sampai saya dihendak, belum.
06:19Ya tanggapan saya terkait dengan tidak atau belum ditahannya
06:41Saudara Silvestor Matutina oleh Kejaksaan Agung itu sama saja merendahkan marwah dan martabat penegakan hukum di Indonesia.
06:53Oleh karena itu kami ya beserta masyarakat yang terwakili oleh suara saya ini ya menghendaki untuk segera
07:01Agar Silvestor Matutina ya ditetapkan dalam daftar pencarian orang
07:09Sehingga masyarakat bisa membantu untuk dalam upaya penangkapan saudara Silvestor Matutina
07:20Yang telah inkrah hukumannya satu setengah tahun penjara.
07:24Kami juga ya menyarankan agar para relawan Jokowi yang kemarin mendesak
07:30Agar kami ditetapkan atau segera ditetapkan sebagai tersangka
07:34Juga mendukung upaya penangkapan dan penahanan saudara Silvestor Matutina
07:42Agar prinsip equality before the law bisa ditegakkan di negara kita yang tercinta ini.
07:51Terima kasih.
07:52Horas
07:53Jadi tanggapan saya terhadap statement kubu Silvestor Matutina sebagai berikut
07:57Yang pertama, daluarsa pelaksanaan putusan itu bisa ditinjau pada pasal 84 ayat 2 junto pasal 78
08:06Apa sutansinya?
08:09Jadi daluarsa itu dihitung berdasarkan daluarsa penuntutan ditambah sepertiganya
08:15Kenapa? Karena Silvestor Matutina itu difonis dengan pasal 311 KWAP yang ancaman pidananya 4 tahun
08:24Jadi dihitung berdasarkan ancaman pidananya bukan fonis untuk Silvestor yang 1,5 tahun
08:29Karena Silvestor diancam dengan pidana 311 KWAP di atas 3 tahun yang 4 tahun
08:35Maka daluarsa penuntutannya itu 12 tahun
08:39Sementara dalam pasal 84 ayat 2
08:41Daluarsa pelaksanaan putusan itu daluarsa penuntutan ditambah sepertiga
08:46Berarti 12 tahun ditambah 4 tahun, 16 tahun
08:50Perkara Silvestor itu 2019 inkrah
08:52Jadi belum sampai 16 tahun sehingga sampai hari ini menjadi kewenangan Jaksa untuk mengeksekusi
08:59Itu yang pertama
09:00Yang kedua, tidak daluarsa kasus ini kan dibuktikan dengan Perintah Jaksa Agung untuk segera mengeksekusi Silvestor Matutina
09:08Ketiga, dalih-dalih yang diajukan oleh Kubu Silvestor sebenarnya semua sudah terpatahkan ya
09:14Dari minta amnesti, dari PK, dari upaya-upaya dan terakhir mau PK kedua
09:20Tapi kami tegaskan kembalilah bahwa PK itu tidak menghalangi eksekusi
09:25Dan jelas negara tidak boleh kalah dengan Silvestor Matutina yang sudah berstatus sebagai terpidana
09:32Dan menurut saya justru Kubu Silvestor ini malah mengejek ya institusi negara melalui institusi kejaksaan ya
09:38Karena menurut Kubu Silvestor Matutina dirinya itu masih ada di Jakarta
09:43Artinya kalau masih ada di Jakarta apa yang menjadi hambatan bagi Jaksa dalam hal ini kejaksaan negeri Jakarta Selatan
09:51Yang sudah diperintahkan oleh Jaksa Agung untuk mengeksekusi
09:54Kok tidak bisa mengeksekusi
09:56Bahkan melalui sejumlah kuasa hukumnya
09:58Seolah-olah Silvestor Matutina ini ya mengejek, meledek, menantang Jaksa Agung
10:04Seolah-olah Jaksa Agung itu memerintahkan untuk mengeksekusi itu keliru
10:07Tidak benar, ini kan hancur negara hukum kita
10:10Kalau seorang yang sudah terpidana, sudah inkrah pun tidak bisa diksekusi dengan berbagai dalih
10:15Sekali lagi, kami berharap negara hadir untuk menegaskan bahwa negara ini adalah negara hukum
10:23Untuk menegaskan bahwa wibawa negara tidak boleh kalah oleh seorang terpidana
10:29Untuk menegaskan bahwa masih ada keadilan di tengah masyarakat yang bisa diperjuangkan melalui institusi penegakan hukum
10:35Kalau Silvestor Matutina tidak segera atau tidak kunjung di eksekusi
10:40Maka ini akan meruntukkan wibawa hukum sebab masyarakat akan merasa tidak adil ya
10:45Jadi tidak perlu membawa perkara ke proses hukum sebab
10:48Kalaupun di proses hukum dan sudah difonis sampai inkrah, tetap saja tidak bisa diksekusi
10:55Dan ingat, masalah dengan Pak Jika itu sudah selesai
10:58Jadi, dimaafkan atau tidaknya tidak berpengaruh lagi
11:02Karena ini prosesnya sudah inkrah, sudah putusan
11:05Kecuali pada proses prajudifikasi atau prapenuntutan
11:09Pak Jika, keluarganya memaafkan
11:11Nah, itu bisa menghentikan penuntutan sehingga Jaksa bisa menghentikan kasus
11:15Tapi ini sudah inkrah
11:17Dan berulang kali ya perwakilan dari Pak Jika
11:20Misalnya mantan Menkumham Pak Hamid Awaludin
11:22Menegaskan tidak ada itu perdamaian-perdamaian dengan Pak Jika atau keluarga Pak Jika
11:27Jadi sekali lagi, kubu Silvestor Matutina ini seolah-olah merendahkan bukan hanya marwahnya Pak Jika
11:34Bukan hanya marwahnya masyarakat
11:36Tapi bahkan Wibawan Negara diinjak-injak dengan tidak segera ditangkapnya Silvestor
11:42Bahkan Silvestor merasa, nah dia sudah tidak perlu ditangkap lagi gitu kira-kira
11:47Karena dianggap sudah ada luarsa
11:49Jadi janganlah ya, Republik ini dengan 285 juta penduduknya
11:54Dibuat bodoh oleh kubu Silvestor Matutina
11:58Demikian, Wassalamualaikum Wr. Wb

Dianjurkan