00:00Oke teman-teman terima kasih ya, ini sudah berkumpul bersama ya, meluangkan waktu ya bersama ya.
00:09Mungkin ini ada informasi yang perlu saya sampaikan terkait dengan yang namanya Pak Silvester selaku klien daripada saya.
00:16Oke, Pak Silvester yang intinya ada di Jakarta, itu dulu saya jelaskan ya.
00:20Intinya ada di Jakarta terkait dengan eksekusi yang akan dilaksanakan oleh kejaksaan.
00:25Dan sebenarnya aliansi dari Aruki itu telah menggugat kejaksaan negeri Jakarta Selatan di pengadilan Jakarta Selatan dan jelas gugatannya ditolak.
00:34Artinya apa? Eksekusi tidak perlu dilaksanakan lagi.
00:37Itu yang perlu saya sampaikan.
00:39Terkait dengan referensi hukum yang bisa saya sampaikan terhadap perkara Silvester Matutina,
00:45bahwa jelas pasal yang menjerat Pak Silvester telah keadaan luar sana.
00:51Oke, menjalankan putusan terkait dengan undang-undang hukum pidana yaitu pasal 84-85,
00:59bahwa peristiwa tersebut telah keadaan luar sana dan tidak patut untuk dieksekusi lagi.
01:03Itu yang bisa saya sampaikan.
01:04Oke, apa yang mau ditanyakan oleh rekan-rekan wartawan?
01:06Tidak hadiran di pengadilan beberapa kali itu, apakah menjelaskan hati?
01:10Artinya begini, ketika yang bersangkutan tidak hadir dalam peradilan, ketika mengajukan yang namanya PK,
01:18jadi untuk perkara pidana PK itu boleh dilaksanakan atau diajukan sebanyak lima kali.
01:23Sehingga yang kemarin itu memang adanya sakit yang mengakibatkan tidak bisa hadir,
01:27kemudian PK tersebut telah kami cabut.
01:29Oke, teman-teman telah saya cabut, kami cabut ya, rekan daripada saya telah mencabut,
01:35dan sekarang kami menunggu penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
01:41Nah, kami berencana untuk mengajukan lagi PK ke-2.
01:44Untuk perkara pidana, saya jelaskan, boleh lima kali.
01:47Jadi tidak ada hambatan kalau itu.
01:49Oke, selanjutnya apa lagi?
01:50Oke, saya telah mengajukan permohonan penundaan eksekusi kepada Kejari Jaksel.
02:02Oke, jadi karena kita akan mengajukan PK ke-2.
02:06Jadi kita sudah berkomunikasi, yang artinya komunikasi kami itu mengajukan permohonan tidak dilaksanakan eksekusi,
02:12karena perkara ini sudah keadaan luar sah.
02:14Jadi jangan dipaksakan.
02:15Kalau dipaksakan, kami akan ajukan upaya hukum terhadap Kejari Jakarta Selatan.
02:20Masa kita masih berpaksa keluar?
02:23Enggak, enggak, enggak. Sudah keadaan luar sah, Bang.
02:25Enggak perlu lagi kita mengulur waktu sebenarnya.
02:26Cuma secara hukum, turunan dari eksekusi pasal itu adalah putusan.
02:35Sehingga untuk melaksanakan putusan itu, kita harus mengajukan PK ke-2.
02:39Seperti itu.
02:39Jadi kita...
02:40Kenapa masih menghilang dari publik itu, Bang?
02:43Ah, iya. Kalau terkait menghilang dari publik itu, saya belum bertanya kepada yang bersangkutan.
02:47Kenapa menghilang, ya kan?
02:48Tapi mungkin ada beban ya.
02:50Mungkin secara batinnya, mungkin ada pemahaman yang berbeda dari kami.
02:54Ya kan, kalau kita lawyer kan hanya memberikan pandangan hukum.
02:58Sementara mungkin orang yang mengalami masalah kan, mungkin ya, menurut saya dia punya pandangan berbeda.
03:04Seperti itu.
03:05Untuk sakit yang didirita, apa sih? Sebenarnya kan pengadilan bila sudah diterima.
03:09Berarti juga di latihan di rastro.
03:11Ya, terkait dengan pengadilan PK pertama itu ya.
03:14PK pertama itu kan telah kami cabut sebenarnya.
03:16Kalau terkait sakitnya, saya kan enggak ngikutin ya di rumah sakit mana dirawatnya.
03:20Tidak sempat saya ngikutin.
03:22Pasti di Jakarta, enggak kemana-mana kok.
03:26Nantinya di rumahnya, di Jakarta?
03:29Saya belum berkomunikasi secara langsung.
03:32Masih dua minggu yang lalu saya komunikasi, tapi saya enggak, enggak, enggak.
03:36Itu kan personal ya, artinya saya enggak juga harus bertanya di mana dan segala macamnya.
03:40Karena itu ada kandungan personalitasnya.
03:43Sehingga menurut saya, pokoknya terhadap upaya-upaya hukum kita sudah lakukan.
03:49Seperti itu.
03:49Ada yang menyebut tinggal lagi menetap di Solo, di sekitar rumah Pak Jokowi?
03:55Ya, kalau terkait dengan pergi ke Solo, mungkin ada agenda dari, dia kan ketua salah satu, apa namanya, organisasi Solmed ya.
04:04Solmed ya, ketua Solmed.
04:06Solmed ini kan kebanyakan memberikan pengarahan-pengarahan terhadap UMKM.
04:11Sehingga saya rasa itu adalah ya kegiatan-kegiatan yang memang harus dilaksanakan oleh Solmed.
04:17Kunjungan-kunjungan ke daerah itu memang harus dilaksanakan oleh ketua Solmed.
04:21Seperti itu.
04:21Sudah lagi?
04:23Sudah lagi?
04:25Siap? Terima kasih.
04:26Selama ini kan belum dilaksanakan eksekusi.
04:32Ya kalau penegak hukum itu silahkan pendapat.
04:35Tapi sebagai penegak hukum yang baik, ya sesama kita menegakkan yang baik, tolonglah.
04:42Kalau bisa bantulah dihadirkan.
04:44Katanya kan ada di Jakarta.
04:45Ya bantulah penegak hukum, bawalah ke kita.
04:47Itu ajalah.
04:48Terus sejauh ini dari pihak kejaksaan negeri Selatan itu sudah berusaha dengan PH-nya belum?
04:54Sedang berusaha untuk menghadirkan yang bersangkutan.
04:58Itu aja.
04:59Ini masuk DPO nggak sih?
05:00Belum ini mah. Kita belum ini tuh.
05:02Belum ya?
05:03Belum.
05:03Cuma kenalannya apa, Pak? Sampai belum di eksekusi.
05:05Kita tunggu aja.
05:06Tapi kita mencari juga.
05:09Itu langkah-langkah hukum.
05:10Nanti yang jelas kejaksaan negeri Jakarta Selatan sudah melakukan langkah-langkah hukum sesuai dengan ketentuan.
05:15Kenapa kalau dijadikan DPO aja tuh orang, Pak?
05:19Ya.
05:20Nanti tuh punya strategi sendiri lah.
05:23Tapi dari kendalanya apa sih, Pak?
05:24Yang menjadi kendalanya sampai saat ini belum di...
05:26Sudah dicari, tapi belum ketemu.
05:31Pak, kalau dari penyidikan, kalau seperti ini tuh mungkin ada indikasi dugaan perintangan nggak sih, Pak?
05:38Dari kuasa hukumnya karena tidak mau membantu penegakan hukum untuk eksekusi itu?
05:42Tidak.
05:42Sementara kan cuman kita dengerin kan yang bersangkutan katanya bilang sudah ada kan di Jakarta.
05:48Tolong bantu aja kalau memang betul lah ada dihadirkan.
05:51Tertanya alamat termasuk idensias termasuk alamat yang bersangkutan itu penyidik sepaskan sudah mengantongin.
05:58Ternyata sudah dihendak lanjutin.
05:59Perkara ini bukan penyidikan lagi, sudah eksekusi jaksekutornya.
06:03Yang jelas jaksekutornya sudah berusaha mencari yang diduga ada yang bersangkutan itu.
06:08Informasi dari jaksekutornya di Jakarta Selatan gitu.
06:13Ada kemungkinan yang membantu kelariannya, Pak?
06:16Ya.
06:16Sejauh ini ada indikasi yang membantu kelariannya?
06:18Sampai saya dihendak, belum.
06:19Ya tanggapan saya terkait dengan tidak atau belum ditahannya
06:41Saudara Silvestor Matutina oleh Kejaksaan Agung itu sama saja merendahkan marwah dan martabat penegakan hukum di Indonesia.
06:53Oleh karena itu kami ya beserta masyarakat yang terwakili oleh suara saya ini ya menghendaki untuk segera
07:01Agar Silvestor Matutina ya ditetapkan dalam daftar pencarian orang
07:09Sehingga masyarakat bisa membantu untuk dalam upaya penangkapan saudara Silvestor Matutina
07:20Yang telah inkrah hukumannya satu setengah tahun penjara.
07:24Kami juga ya menyarankan agar para relawan Jokowi yang kemarin mendesak
07:30Agar kami ditetapkan atau segera ditetapkan sebagai tersangka
07:34Juga mendukung upaya penangkapan dan penahanan saudara Silvestor Matutina
07:42Agar prinsip equality before the law bisa ditegakkan di negara kita yang tercinta ini.
07:51Terima kasih.
07:52Horas
07:53Jadi tanggapan saya terhadap statement kubu Silvestor Matutina sebagai berikut
07:57Yang pertama, daluarsa pelaksanaan putusan itu bisa ditinjau pada pasal 84 ayat 2 junto pasal 78
08:06Apa sutansinya?
08:09Jadi daluarsa itu dihitung berdasarkan daluarsa penuntutan ditambah sepertiganya
08:15Kenapa? Karena Silvestor Matutina itu difonis dengan pasal 311 KWAP yang ancaman pidananya 4 tahun
08:24Jadi dihitung berdasarkan ancaman pidananya bukan fonis untuk Silvestor yang 1,5 tahun
08:29Karena Silvestor diancam dengan pidana 311 KWAP di atas 3 tahun yang 4 tahun
08:35Maka daluarsa penuntutannya itu 12 tahun
08:39Sementara dalam pasal 84 ayat 2
08:41Daluarsa pelaksanaan putusan itu daluarsa penuntutan ditambah sepertiga
08:46Berarti 12 tahun ditambah 4 tahun, 16 tahun
08:50Perkara Silvestor itu 2019 inkrah
08:52Jadi belum sampai 16 tahun sehingga sampai hari ini menjadi kewenangan Jaksa untuk mengeksekusi
08:59Itu yang pertama
09:00Yang kedua, tidak daluarsa kasus ini kan dibuktikan dengan Perintah Jaksa Agung untuk segera mengeksekusi Silvestor Matutina
09:08Ketiga, dalih-dalih yang diajukan oleh Kubu Silvestor sebenarnya semua sudah terpatahkan ya
09:14Dari minta amnesti, dari PK, dari upaya-upaya dan terakhir mau PK kedua
09:20Tapi kami tegaskan kembalilah bahwa PK itu tidak menghalangi eksekusi
09:25Dan jelas negara tidak boleh kalah dengan Silvestor Matutina yang sudah berstatus sebagai terpidana
09:32Dan menurut saya justru Kubu Silvestor ini malah mengejek ya institusi negara melalui institusi kejaksaan ya
09:38Karena menurut Kubu Silvestor Matutina dirinya itu masih ada di Jakarta
09:43Artinya kalau masih ada di Jakarta apa yang menjadi hambatan bagi Jaksa dalam hal ini kejaksaan negeri Jakarta Selatan
09:51Yang sudah diperintahkan oleh Jaksa Agung untuk mengeksekusi
09:54Kok tidak bisa mengeksekusi
09:56Bahkan melalui sejumlah kuasa hukumnya
09:58Seolah-olah Silvestor Matutina ini ya mengejek, meledek, menantang Jaksa Agung
10:04Seolah-olah Jaksa Agung itu memerintahkan untuk mengeksekusi itu keliru
10:07Tidak benar, ini kan hancur negara hukum kita
10:10Kalau seorang yang sudah terpidana, sudah inkrah pun tidak bisa diksekusi dengan berbagai dalih
10:15Sekali lagi, kami berharap negara hadir untuk menegaskan bahwa negara ini adalah negara hukum
10:23Untuk menegaskan bahwa wibawa negara tidak boleh kalah oleh seorang terpidana
10:29Untuk menegaskan bahwa masih ada keadilan di tengah masyarakat yang bisa diperjuangkan melalui institusi penegakan hukum
10:35Kalau Silvestor Matutina tidak segera atau tidak kunjung di eksekusi
10:40Maka ini akan meruntukkan wibawa hukum sebab masyarakat akan merasa tidak adil ya
10:45Jadi tidak perlu membawa perkara ke proses hukum sebab
10:48Kalaupun di proses hukum dan sudah difonis sampai inkrah, tetap saja tidak bisa diksekusi
10:55Dan ingat, masalah dengan Pak Jika itu sudah selesai
10:58Jadi, dimaafkan atau tidaknya tidak berpengaruh lagi
11:02Karena ini prosesnya sudah inkrah, sudah putusan
11:05Kecuali pada proses prajudifikasi atau prapenuntutan
11:09Pak Jika, keluarganya memaafkan
11:11Nah, itu bisa menghentikan penuntutan sehingga Jaksa bisa menghentikan kasus
11:15Tapi ini sudah inkrah
11:17Dan berulang kali ya perwakilan dari Pak Jika
11:20Misalnya mantan Menkumham Pak Hamid Awaludin
11:22Menegaskan tidak ada itu perdamaian-perdamaian dengan Pak Jika atau keluarga Pak Jika
11:27Jadi sekali lagi, kubu Silvestor Matutina ini seolah-olah merendahkan bukan hanya marwahnya Pak Jika
11:34Bukan hanya marwahnya masyarakat
11:36Tapi bahkan Wibawan Negara diinjak-injak dengan tidak segera ditangkapnya Silvestor
11:42Bahkan Silvestor merasa, nah dia sudah tidak perlu ditangkap lagi gitu kira-kira
11:47Karena dianggap sudah ada luarsa
11:49Jadi janganlah ya, Republik ini dengan 285 juta penduduknya
11:54Dibuat bodoh oleh kubu Silvestor Matutina
11:58Demikian, Wassalamualaikum Wr. Wb