Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyebut karya jurnalistik akan masuk dalam klausul pasal revisi Undang-Undang Hak Cipta yang tengah digodok di DPR. Jika nanti disepakati dan disahkan, konten kreator yang menggunakan konten jurnalistik harus membayar royalti.

Pembahasan revisi Undang-Undang Hak Cipta terus bergulir di DPR. Salah satu yang menarik dalam pembahasan RUU Hak Cipta yaitu akan masuknya karya jurnalistik dalam klausul pasal RUU Hak Cipta.

Hal ini diungkapkan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, dalam diskusi dengan Ikatan Alumni Fikom Unpad di Jakarta, Rabu (8/10/2025) pagi.

Di beberapa platform digital ataupun media sosial, karya jurnalistik acapkali dipakai konten kreator untuk penunjang data ataupun tambahan visual. Kata Supratman, konten jurnalistik juga melewati proses kreatif sehingga seharusnya bisa masuk dalam Undang-Undang Hak Cipta.

Supratman mengingatkan agar masyarakat tak perlu khawatir, karena kewajiban membayar royalti nantinya hanya dibebankan pada pihak yang mendapatkan keuntungan ekonomi dari penggunaan karya orang lain.

#uuhakcipta #dpr #menterihukum

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/621933/karya-jurnalistik-masuk-klausul-revisi-uu-hak-cipta-konten-kreator-harus-bayar-royalti
Transkrip
00:00Menteri Hukum Supratman Andi Aktas menyebut karya jurnalistik akan masuk dalam klausul pasal revisi Undang-Undang Hak Cipta yang tengah digodok di DPR.
00:10Jika nanti disepakati dan disahkan, konten kreator yang menggunakan konten jurnalistik harus membayar royalti.
00:21Pembahasan revisi Undang-Undang Hak Cipta terus bergulir di DPR.
00:25Salah satu yang menarik dalam pembahasan RUU Hak Cipta, yaitu akan masuknya karya jurnalistik dalam klausul pasal RUU Hak Cipta.
00:34Hal ini diungkapkan Menteri Hukum Supratman Andi Aktas dalam diskusi dengan Ikatan Alumni Fikom Unpat di Jakarta Rabu Pagi.
00:42Di beberapa platform digital ataupun media sosial, karya jurnalistik acapkali dipakai konten kreator untuk penunjang data ataupun tambahan visual.
00:50Kata Supratman, konten jurnalistik juga melewati proses kreatif, sehingga seharusnya bisa masuk dalam Undang-Undang Hak Cipta.
00:58Siapapun yang menggunakan karya orang lain dan di dalamnya mendapatkan keuntungan ekonomi, itu wajib untuk melakukan itu.
01:10Jadi nanti kita akan pikirkan di dalam pasal-pasal Undang-Undang Hak Cipta yang baru nanti untuk kita masukkan soal itu.
01:17Supratman mengingatkan agar masyarakat tak perlu khawatir, karena kewajiban membayar royalti nantinya hanya dibebankan pada pihak yang mendapatkan keuntungan ekonomi dari penggunaan karya orang lain.
01:31Niputu Terisnanda, Muhammad Jamzari, Kompas TV Jakarta

Dianjurkan