00:00Menteri Hukum Supratman Andi Aktas menyebut karya jurnalistik akan masuk dalam klausul pasal revisi Undang-Undang Hak Cipta yang tengah digodok di DPR.
00:10Jika nanti disepakati dan disahkan, konten kreator yang menggunakan konten jurnalistik harus membayar royalti.
00:21Pembahasan revisi Undang-Undang Hak Cipta terus bergulir di DPR.
00:25Salah satu yang menarik dalam pembahasan RUU Hak Cipta, yaitu akan masuknya karya jurnalistik dalam klausul pasal RUU Hak Cipta.
00:34Hal ini diungkapkan Menteri Hukum Supratman Andi Aktas dalam diskusi dengan Ikatan Alumni Fikom Unpat di Jakarta Rabu Pagi.
00:42Di beberapa platform digital ataupun media sosial, karya jurnalistik acapkali dipakai konten kreator untuk penunjang data ataupun tambahan visual.
00:50Kata Supratman, konten jurnalistik juga melewati proses kreatif, sehingga seharusnya bisa masuk dalam Undang-Undang Hak Cipta.
00:58Siapapun yang menggunakan karya orang lain dan di dalamnya mendapatkan keuntungan ekonomi, itu wajib untuk melakukan itu.
01:10Jadi nanti kita akan pikirkan di dalam pasal-pasal Undang-Undang Hak Cipta yang baru nanti untuk kita masukkan soal itu.
01:17Supratman mengingatkan agar masyarakat tak perlu khawatir, karena kewajiban membayar royalti nantinya hanya dibebankan pada pihak yang mendapatkan keuntungan ekonomi dari penggunaan karya orang lain.
01:31Niputu Terisnanda, Muhammad Jamzari, Kompas TV Jakarta