00:00Aka, NR, dan ADM ditangkap Satreskrim Polresta Bandar Lampung
00:08usai memperkosa seorang siswi SMA yang masih berusia di bawah umur.
00:14Dalam aksinya, pelaku ADM mengajak korban yang dikenal melalui aplikasi kencan online
00:19untuk datang ke Indikosnya dengan mengimingi uang senilai 50 ribu rupiah.
00:24Namun setibanya di kamar kos, korban justru diperkosa secara bergilir oleh pelaku dan dua rekan lainnya
00:32yang lalu memberikan uang masing-masing senilai 50 ribu rupiah.
00:38Modus operandi dari kegiatan atau perbuatan ini adalah
00:42tersangka ini berkenalan dengan korban melalui aplikasi MiChat.
00:48Kemudian berlanjut pada komunikasi melalui WhatsApp.
00:54Selanjutnya terlapor inisial ADM ya.
01:04ADM ini mengajak korban untuk main kekos-kosannya
01:11dengan dijanjikan akan diberikan uang 50 ribu.
01:15Kemudian sampai dikos-kosan,
01:20tersangka ini korban ini kemudian disetubui secara bergiliran
01:27bergantian oleh tiga orang tersangka ini.
01:32Dan setelah disetubui kemudian diberikan uang masing-masing dari tersangka 50 ribu,
01:38jadi totalnya 150 ribu.
01:41Atas perbuatannya, ketiga tersangka bakal dikenakan
01:45Pasal 81 Undang-Undang Pelindungan Anak
01:48dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan maksimal 15 tahun.