Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
LAMPUNG, KOMPAS.TV - A-K, N-R dan A-D-M, ditangkap Satreskrim Polresta Bandar Lampung, usai memperkosa seorang siswi sma yang masih berusia dibawah umur.

Dalam aksinya, pelaku A-D-M mengajak korban yang dikenal melalui aplikasi kencan online untuk datang ke indekostnya dengan mengimingi uang senilai 50 ribu rupiah.

Baca Juga IRT Pelaku Arisan Bodong Raup Miliaran Rupiah di https://www.kompas.tv/regional/621486/irt-pelaku-arisan-bodong-raup-miliaran-rupiah

Namun setibanya di kamar kost, korban justru diperkosa secara bergilir oleh pelaku dan dua rekan lainya, yang lalu memberikan uang masing masing senilai 50 ribu rupiah.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka bakal dikenakan pasal 81 undang undang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

#pemerkosaan #bandarlampung #pelakupemerkosa

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/621487/polisi-tangkap-tiga-pemuda-pemerkosa-siswi-sma
Transkrip
00:00Aka, NR, dan ADM ditangkap Satreskrim Polresta Bandar Lampung
00:08usai memperkosa seorang siswi SMA yang masih berusia di bawah umur.
00:14Dalam aksinya, pelaku ADM mengajak korban yang dikenal melalui aplikasi kencan online
00:19untuk datang ke Indikosnya dengan mengimingi uang senilai 50 ribu rupiah.
00:24Namun setibanya di kamar kos, korban justru diperkosa secara bergilir oleh pelaku dan dua rekan lainnya
00:32yang lalu memberikan uang masing-masing senilai 50 ribu rupiah.
00:38Modus operandi dari kegiatan atau perbuatan ini adalah
00:42tersangka ini berkenalan dengan korban melalui aplikasi MiChat.
00:48Kemudian berlanjut pada komunikasi melalui WhatsApp.
00:54Selanjutnya terlapor inisial ADM ya.
01:04ADM ini mengajak korban untuk main kekos-kosannya
01:11dengan dijanjikan akan diberikan uang 50 ribu.
01:15Kemudian sampai dikos-kosan,
01:20tersangka ini korban ini kemudian disetubui secara bergiliran
01:27bergantian oleh tiga orang tersangka ini.
01:32Dan setelah disetubui kemudian diberikan uang masing-masing dari tersangka 50 ribu,
01:38jadi totalnya 150 ribu.
01:41Atas perbuatannya, ketiga tersangka bakal dikenakan
01:45Pasal 81 Undang-Undang Pelindungan Anak
01:48dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Dianjurkan