Skip to playerSkip to main content
  • 6 hours ago
Ditresnarkoba Polda Bali Tangkap 2 WNA Bertani Ganja Hidroponik
Transcript
00:00.
00:07Direkturat Research Narkoba di Tres Narkoba, Polda Bali menangkap dua warga negara asing, WNA asal Belanda dan Rusia,
00:14yang memproduksi narkotika golongan satu jenis tanaman ganja hidroponik atau klandestin pada Rabu kemarin di Denpasar.
00:22Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang melihat aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Bina Kusuma, Ubung Kaja, dan Pasar Utara.
00:33Petugas kemudian memeriksa rumah itu dan menemukan klandestin lab narkotika jenis ganja yang dibudidayakan secara hidroponik.
00:43Polisi pun menangkap NR, pria asal Belanda, dan KV, wanita asal Rusia, keduanya diduga merupakan pasangan suami istri.
00:51Dalam Konfrensi Pers 5 Polda Bali Jumat Siang, Direkturat Narkoba Polda Bali, Kombes Pol Radian,
00:58mengungkapkan bahwa tersangka membangun tenda hidroponik dengan sistem kelistrikan dan pengairan, lengkap dengan penyemayan dan pembibitan.
01:07Ditemukan pula tanaman ganja berbagai ukuran, termasuk enam pot besar berisi ganja siap panen setinggi 100 cm.
01:14Ada kemungkinan bahwa yang bersangkutan mungkin juga akan menjual, karena kan disitu kita lihat memang ada timbangan ya,
01:23di dalam kita ada timbangan, sehingga kan ada dugaan bahwa dia juga mungkin akan mengidarkan ke orang-orang yang tertentu yang mungkin dia kenal.
01:34Kemudian kita cek di TKP, dan ternyata ditemukan ada beberapa ruangan yang dibuat instalasi hidroponik dengan tanaman ganja.
01:45Diduga mulai dari bulan 5 Mei, menjemai biji sampai kemudian menjadi tanaman ganja.
01:53Polisi juga menetapkan satu DPO WNA berinisial C, yang diduga menjadi pemasok bibit ganja tersebut.
02:02Kedua WNA tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, bahkan pidana mati.
02:13Dari Denpasar Bali, Rita Laura, Kantor Berita Antara, mewartakan.
02:23Terima kasih.
Be the first to comment
Add your comment

Recommended