00:00Informasi dari polisi menangkap seorang dokter gadungan di Bantul, Yogyakarta
00:03yang menipu pasien hingga 538 juta rupiah.
00:09Berpura-pura sebagai dokter, perempuan ini berhasil menipu ayah dan anak
00:15yang datang berobat ke rumah kontrakan yang dijadikan sebagai klinik kesehatan.
00:20Tapi, kedoknya terbongkar setelah kedua korban memeriksa ke rumah sakit
00:25dan hasil diagnosis dari dokter gadungan tersebut tidak benar.
00:30Akibat perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis
00:34terkait tindak penipuan dan undang-undang kesehatan
00:38dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun, denda 500 juta rupiah.
00:50Karena dari keyakinan ataupun berita yang beredar bahwa dia dokter,
00:54mungkin dari ibu korban ini, ibu anak korban ini yang keras yakin
00:58bahwa memang dia benar-benar dokter.
01:00Kemudian saat orang tua mengecek ke Sarjito bahwa
01:04tersangka yang mengaku dokter ini tidak terdaftar sebagai dokter di Sarjito
01:09dan menanyakan lagi di PKU Gamping.
01:11Nah, dari keterangan tersebut dan informasi tersebut,
01:15korban datang ke Polres Bantul untuk dilakukan penyelidikan.