Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
BANGKALAN, KOMPAS.TV - ulah pelaku kriminal agar tak ditangkap polisi. Di Bangkalan, Jawa Timur, seorang pengedar narkoba berlagak kesurupan setelah tertangkap tangan membuang sabu.

Pria ini ditangkap Satnarkoba Polres Bangkalan usai membuang bungkus plastik berisi 50 gram sabu. Saat ditangkap, tersangka sempat berontak dan mengamuk kesurupan.

Usai diinterogasi penyidik, tersangka mengaku mendapat sabu dari seseorang di Bangkalan untuk dijual ke Surabaya.

Polisi masih memburu pemasok narkoba. Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Baca Juga Polres Sukabumi Tangkap 191 Tersangka Kasus Narkoba Berbagai Jenis | BORGOL di https://www.kompas.tv/regional/618726/polres-sukabumi-tangkap-191-tersangka-kasus-narkoba-berbagai-jenis-borgol

#narkoba #pengedarnarkoba #sabu #tersangka

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/618758/ada-ada-saja-pengedar-narkoba-di-bangkalan-pura-pura-kesurupan-saat-ditangkap-berut
Transkrip
00:00Kebali di berita utama saudara, ada-ada saja olah pelaku kriminal agar tak ditangkap polisi.
00:06Di Bangkalan Jawa Timur, seorang pengedar narkoba berlagak kesurupan setelah tertangkap tangan membuang sabu.
00:18Pria ini ditangkap saat narkoba Polres Bangkalan Usai membuang bungkus plastik berisi 50 gram sabu.
00:25Saat ditangkap, tersangka sempat berontak.
00:30Dan mengamuk kesurupan.
00:35Usai diinterogasi penyidik, tersangka mengaku mendapat sabu dari seseorang di Bangkalan untuk dijual ke Surabaya.
00:43Samatan Labang, Kabupaten Bangkalan, Satres Narkoba, Unit 2, disitu kejar-kejaran sama tersangka.
00:53Sempat BB-nya dibuang di sawah dan dia memberuntak.
01:00Nah setelah itu diamankan, BB ditaruh di dalam plastik sebesar 59,02 gram.
01:12Untuk tersangka sempat lari dan ya?
01:14Untuk tersangka lari, dikejar sama petugas dan dapat akhirnya.
01:19Polisi masih memburu pemasok narkoba.
01:23Tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
01:30Didin Muhyiddin, Kompas TV, Bangkalan, Jawa Timur.

Dianjurkan