Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
Pakar Ingatkan Pembahasan RUU Perampasan Aset Harus Hati-hati, Bukan untuk Menakut-nakuti Rakyat

Link terkait:
https://www.suara.com/news/2025/09/20/094404/ruu-perampasan-aset-mesti-dibahas-hati-hati-pakar-jangan-untuk-menakut-nakuti-rakyat


Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dinilai perlu dibahas secara hati-hati karena berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang bila tidak disertai pembatasan yang jelas.

Hal ini disampaikan Guru Besar Fakultas Hukum UNS, Prof. Pujiyono Suwadi, dalam diskusi publik Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) bertajuk Tarik Ulur Nasib RUU Perampasan Aset di Jakarta.Ia menjelaskan, rancangan versi April 2023 mengatur mekanisme non-conviction based asset forfeiture, yang memungkinkan aset dirampas tanpa putusan pidana.

Menurutnya, model ini memang efektif, tetapi berisiko membuka peluang kriminalisasi jika tanpa kontrol ketat. Ia menekankan bahwa tujuan utama adalah mengembalikan kerugian negara, bukan menakut-nakuti masyarakat.


#RUUPerampasanAset #DPRRI #PujiyonoSuwadi #IndonesianCorruptionWatch


Vo/Video Editor:Talita/Matthew
===================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom
Transkrip
00:00Pakar ingatkan pembahasan RUU perampasan aset hamz hati-hati bukan untuk menakut-nakuti rakyat.
00:07Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dinilai perlu dibahas secara hati-hati
00:11karena berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wawenang bila tidak disertai pembatasan yang jelas.
00:16Hal ini disampaikan Guru Besar Fakultas Hukum UNS Prof. Pujiono Suwadi
00:22dalam diskusi publik Ikatan Wartawan Hukum atau IWAKUM
00:26bertajuk Tarik Ulur Nasib RUU Perampasan Aset di Jakarta.
00:30Ia menjelaskan rancangan versi April 2023 mengatur mekanisme non-conviction-based asset for future
00:36yang memungkinkan aset dirampas tanpa putus pidana.
00:41Menurutnya model ini memang efektif tetapi beresiko membuka peluang kriminalisasi jika tanpa kontrol ketat.
00:47Ia menekankan bahwa tujuan utama adalah mengembalikan kerugian negara bukan menakut-nakuti masyarakat.
00:54Sementara itu, Indonesia Corruption Watch juga menyoroti lima hal krusial yaitu kejelasan subjek,
01:00hukum acara, batas nilai, pembatasan tindak pidana, serta mekanisme pengawasan kejaksaan.
01:07ICW menegaskan RUU harus fokus pada kejahatan terorganisir seperti korupsi, narkotika, dan terorisme, bukan diarahkan sembarangan.
01:15ICW berharap DPR segera menerbitkan draft yang matang dengan partisipasi publik agar tidak sekadar meredah isu.
01:22DPR sendiri telah menetapkan RUU perampasan aset masuk prolegnas prioritas 2026.

Dianjurkan

28:10