00:00Polisi menangkap seorang dokter gadungan di Bantul, Yogyakarta yang menipu pasien hingga 538 juta rupiah.
00:08Berpura-pura sebagai dokter, perempuan ini berhasil menipu ayah dan anak yang datang berobat ke rumah kontrakan yang dijadikan klinik kesehatan.
00:17Namun gedoknya terbongkar setelah kedua korban memeriksa ke rumah sakit dan hasil diagnosis dari dokter gadungan itu terbukti tidak benar.
00:25Akibat perbuatan ini tersangka kini dijerat pasal berlapis sodara terkait tindak pidana penipuan dan juga undang-undang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda 500 juta rupiah.
00:42Karena dari keyakinan ataupun berita yang beredar bahwa dia dokter, mungkin dari ibu korban ini, ibu anak korban ini yang merasa yakin bahwa memang dia benar-benar dokter.
00:57Kemudian saat orang tua mengecek ke Sarjito bahwa tersangka yang mengaku dokter ini tidak terdaftar sebagai dokter di Sarjito dan menanyakan lagi di PKU Gamping.
01:08Nah dari keterangan tersebut dan informasi tersebut korban datang ke Polres Bantul untuk dilakukan penyelidikan.
Komentar