- 9 bulan yang lalu
- #kompolcosmas
- #brimob
- #ojol
- #affankurniawan
JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Sidang Etik Polri menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae, Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob. Kompol Cosmas dipecat dari Polri buntut tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan.
Komisi Kode Etik Profesi Polri menilai, Kompol Cosmas terbukti melakukan pelanggaran etik berat setelah kendaraan taktis atau rantis Brimob yang ditumpanginya menabrak Affan Kurniawan hingga tewas.
Pengamat Kepolisian ISSES, Bambang Rukminto menilai langkah Polri sudah tepat dan layak diapresiasi.
Bambang Rukminto mengatakan Polri dengan cepat memproses kasus Anggota Brimob tabrak pengemudi ojol Affan Kurniawan hingga tewas.
Baca Juga [FULL] Afutami, Ahmad Doli dan Kunto Adi Bahas 17 8 Tuntutan Rakyat, Mampukah Pemerintah Penuhi Itu? di https://www.kompas.tv/nasional/615589/full-afutami-ahmad-doli-dan-kunto-adi-bahas-17-8-tuntutan-rakyat-mampukah-pemerintah-penuhi-itu
#kompolcosmas #brimob #ojol #affankurniawan
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/615592/full-pengamat-isses-bambang-respons-sidang-etik-anggota-brimob-penabrak-ojol-affan-kurniawan
Komisi Kode Etik Profesi Polri menilai, Kompol Cosmas terbukti melakukan pelanggaran etik berat setelah kendaraan taktis atau rantis Brimob yang ditumpanginya menabrak Affan Kurniawan hingga tewas.
Pengamat Kepolisian ISSES, Bambang Rukminto menilai langkah Polri sudah tepat dan layak diapresiasi.
Bambang Rukminto mengatakan Polri dengan cepat memproses kasus Anggota Brimob tabrak pengemudi ojol Affan Kurniawan hingga tewas.
Baca Juga [FULL] Afutami, Ahmad Doli dan Kunto Adi Bahas 17 8 Tuntutan Rakyat, Mampukah Pemerintah Penuhi Itu? di https://www.kompas.tv/nasional/615589/full-afutami-ahmad-doli-dan-kunto-adi-bahas-17-8-tuntutan-rakyat-mampukah-pemerintah-penuhi-itu
#kompolcosmas #brimob #ojol #affankurniawan
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/615592/full-pengamat-isses-bambang-respons-sidang-etik-anggota-brimob-penabrak-ojol-affan-kurniawan
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Kita akan bahas bagaimana kemudian jalannya sidang etik terhadap Bribka Rohmat,
00:04salah satu dari tujuh anggota BRIMOB yang diduga menabrak Afan Kurniawan,
00:10pengumudi Ojul hingga tewas.
00:12Kita akan bahas bersama dengan pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies
00:18atau ISES, Bambang Rukminto.
00:20Selamat pagi, Pak Bambang.
00:22Pagi.
00:23Pak Bambang, Anda melihat sidang etik yang berlangsung kemarin terhadap kompol kosmas,
00:30kemudian hasilnya, kemudian kompol kosmas dipecat ataupun diberhentikan tidak dengan hormat.
00:36Melihatnya seperti apa, Pak Bambang?
00:38Saya melihat apa yang dilakukan oleh kepolisian kemarin terkait dengan sidang kode etik
00:43sudah sangat layak diapresiasi ya, karena kasusnya baru hari Kamis kemarin
00:51dan hampir hanya satu minggu terkait dengan kasus itu sudah ada keputusan sidang kode etik
00:58dan sidang kode etik profesi Polri.
01:01Dan kosmas sudah diberikan sanksi berat, yakni pemberhentian tidak dengan hormat.
01:09Ini menjadi semacam progres yang bagus ya bagi kepolisian,
01:16tetapi jangan hanya berhenti di situ saja,
01:19karena terkait dengan pelanggaran ini juga ada kasus penghilangan nyawa,
01:25artinya ada tindak pidana yang terjadi dalam insiden tersebut.
01:31Maka proses pidana itu juga harus segera dilakukan.
01:35Sementara terkait dengan sidang kode etik dan disiplin bagi personel yang lain,
01:41ini juga harus digelar, seperti itu.
01:44Tidak perlu menunggu satu-satu, satu-persatu sidang pidana,
01:49tapi harus bisa dilakukan secara senta.
01:53Seperti itu, sebenarnya.
01:54Oke, secara bersamaan digelar sidang kode etik kepada tujuh orang,
01:57kemudian juga proses pidananya juga harus tetap berjalan juga, Pak Bambang.
02:01Tapi Pak Bambang, kalau Anda melihat kemarin,
02:03dari Kompol Kosmas sendiri menyatakan masih akan pikir-pikir untuk banding, seperti itu.
02:08Nah, ketika misalnya nanti Kompol Kosmas ini banding,
02:13apakah memang kemudian bisa membatalkan ataupun mengubah keputusan pemecatan terhadap dirinya?
02:22Terkait dengan banding dan hasil banding itu sangat memungkinkan ya,
02:27sangat terbuka sekali apakah Kapolri itu menolak atau menerima banding yang dilakukan oleh personel yang melakukan pelanggaran.
02:38Nah, prosesnya memang 21 hari ya.
02:43Dan itu semua tergantung pada keputusan Kapolri.
02:48Kalau saya melihat Kompol Kosmas ini sudah menjalankan masa dinas yang cukup lama,
02:56juga memiliki kemungkinan untuk sebelum inkrah itu mengajukan pengunduran diri.
03:02Tapi faktanya kan itu adalah insiden yang tentu saja seperti yang disampaikan oleh Kompol Kosmas,
03:09itu tidak ada niatan untuk menghilangkan nyawa seseorang seperti itu.
03:16Makanya memang harus ada pertimbangan-pertimbangan lain nanti mungkin ketika banding itu diterima atau tidak diterima oleh Kapolri.
03:25Karena yang memutuskan nanti adalah Kapolri sendiri seperti itu.
03:28Oke, masih ada kemungkinan itu tapi kita akan bahas lagi Pak Bambang usai jeda berikut.
03:33Saudara, tetap bersama kami di Breaking News Kompas TV.
03:35Kembali bersama kami di Breaking News Kompas TV.
03:47Saudara terkait dengan sidang etik terhadap penabrak pemudi Ojol Afan Kurniawan
03:52dan masih bergabung bersama kami pengamat kepolisian ISES Bambang Rukminto.
03:56Pak Babang, kita lanjutkan tadi terkait dengan kemungkinan banding yang akan diajukan misalnya oleh Kompol Kosmas gitu ya.
04:03Ini kan berarti ada kemungkinan kemudian tidak jadi dipecat atau nanti ketika sudah selesai gitu kasusnya dia akan bertugas kembali menjadi polisi.
04:11Atau ada juga kemungkinan tadi bisa saja dia mengundurkan diri daripada dia tidak jadi polisi lagi dengan dipecat,
04:17lebih baik mengundurkan diri.
04:18Anda melihatnya seperti apa Pak Bambang?
04:21Ya, kemungkinan-kemungkinan itu memang bisa terjadi ya.
04:26Karena kalau kita melihat beberapa kasus terkait dengan sidang kode etik profesi,
04:34sanksi berat PT DH itu ternyata juga bisa dianulir oleh Kapolri seperti itu.
04:40Kalau ada bukti-bukti baru seperti itu.
04:45Meskipun sidang banding pun itu juga ada upaya lagi peninjauan kembali.
04:51Jadi ada dua mekanisme terkait dengan putusan sidang kode etik.
04:57Artinya peluang itu masih sangat terbuka bagi personil yang melakukan pelanggaran untuk mengajukan banding atau mengajukan peninjauan kembali.
05:08Kalau kita melihat kasus tiga tahun yang lalu, mereka yang melakukan pelanggaran obstruction of justice di kasus Verdi Sambu misalnya,
05:18yang sudah dipidana juga kemudian PT DH-nya dianulir menjadi demosi sekian tahun seperti itu.
05:30Itu hal yang seringkali terjadi.
05:33Memang hal itu juga menunjukkan bahwa impunitas itu masih sangat kental di kepolisian.
05:42Makanya memang harus dikawal terus oleh eksternal, jangan sampai keputusan-keputusan itu menyakiti hati masyarakat.
05:52Tapi kemungkinan untuk personil yang melakukan pelanggaran mengundurkan diri itu juga sangat terbuka
05:58bila personil tersebut sudah menjalani masa dinas lebih dari 20 tahun.
06:03Jadi sebelum inkrah, personil tersebut mengundurkan diri dari kepolisian.
06:10Itu sangat memungkinkan.
06:11Jadi masih berhenti dengan hormat seperti itu.
06:15Sehingga mereka bisa menerima hak-haknya seperti itu.
06:18Oke, bagaimana kalau misalnya kita inginkan kasus ini untuk kompol kosmas gitu.
06:24Mungkin harapan dari masyarakat adalah oke dipecat gitu.
06:26Tapi masih ada mekanisme yang memungkinkan dianulir seperti itu.
06:30Pak Babang, apa yang bisa dilakukan untuk tetap membuat status tersebut, PT DH tersebut,
06:36tetap diberlakukan untuk kosmas untuk menjaga dalam tanda kutidip kepercayaan publik?
06:40Ya, lagi-lagi ini kan kembali ke konsistensi dari Kapolri ya.
06:48Ketika bagaimana melihat level kesalahan dari anggotanya gitu.
06:56Kapolri dalam konteks ini tentu juga akan memberikan proteksi pada bawahannya gitu.
07:05Sehingga tentu ada pertimbangan-pertimbangan lain untuk meringankan sanksi seperti itu.
07:13Memang hal ini tentu akan mengecewakan masyarakat.
07:17Tapi lagi-lagi bahwa sanksi etik maupun dan disiplin Polri ini kaitannya adalah peraturan di internal kepolisian.
07:26Sangat berbeda sekali dengan proses bidana yang sudah ada di ranah pengadilan umum seperti itu.
07:32Yang menjadi masalah juga seringkali tidak konsisten kalau kita merujuk pada peraturan pemerintah 1 tahun 2003.
07:42Mereka yang melakukan tidak bidana itu pun juga harus diberikan sanksi pemberhentian tidak hormat.
07:47Tapi faktanya tidak demikian.
07:49Makanya memang harus ada evaluasi terkait dengan proses sanksi etik dan disiplin di internal Polri seperti itu.
07:59Oke baik tergantung Pak Kapolri gitu ya Pak Bambang ya.
08:01Kemudian kalau Anda melihat terkait proses sidang yang dilakukan kemarin yang diikuti oleh Kompol Kosmas.
08:08Kemudian hari ini oleh Bripka Rohmat diikuti oleh Bripka Rohmat.
08:11Anda melihat ini kan tertutup gitu ya.
08:13Dan ada komitmen dari Kapolri juga bahwa semuanya harus transparan juga angkutabel.
08:18Tapi dijawabnya oh sudah ada kok dari eksternal.
08:21Ada Kompolnas di sana, ada Kementerian HAM di sana, ada Komnas HAM di sana.
08:25Nah apakah cukup transparansi tersebut dilakukan oke dengan pihak eksternal datang tapi tidak dibuka secara publik sidangnya?
08:33Ya bagi masyarakat tentu ini sedikit mengecewakan ya.
08:39Karena transparansi yang dianggap oleh masyarakat tentu adalah terbuka semuanya.
08:43Tapi lagi-lagi kepolisian tentu memiliki pertimbangan-pertimbangan karena ini adalah kodang sidang kode etik ini adalah ranah internal, ranah organisasi yang memang sebenarnya adalah privat gitu loh.
09:01Memang untuk internal mereka sendiri gitu loh.
09:03Bahwa yang bagi masyarakat yang lebih penting sebenarnya adalah sanksi apa yang diberikan kepada personil yang melakukan pelanggaran.
09:12Dan proses tentu bisa apa saja seperti itu dan yang lebih penting adalah hasil terkait dengan sidang kode etik itu.
09:21Yang lebih perlu dicermati bagi masyarakat itu adalah proses pidana di pengadilan umum.
09:28Ini yang seharusnya terbuka sehingga bisa melihat bagaimana jalannya sidang, bagaimana tindak pidana itu terjadi sehingga bisa ditemukan rasa keadilan yang lebih diterima oleh masyarakat seperti itu.
09:44Oke tapi pertimbangannya apa sih sebenarnya Pak Bambang untuk melakukan sidang ini secara tertutup?
09:48Apakah misalnya ada sesuatu yang dikhawatirkan nanti jika terbuka di publik menimbulkan sesuatu atau seperti apa?
09:55Kalau misalnya ada kasus terkait dengan misalnya kekerasan seksual mungkin kita bisa paham gitu ya Pak ada istilah-istilah kemudian ada detail-detail yang tidak perlu ditahui oleh publik gitu ya.
10:04Tidak perlu diketahui bersama.
10:06Tapi ketika ini sudah ranahnya sudah ke masyarakat gitu ada pengembudi ojul yang meninggal sudah menjadi serotan luas.
10:14Apa yang kemudian menghambat ini tidak dibuka ke publik untuk sidangnya?
10:17Iya saya melihat sidang apakah dibuka atau tidak dibuka ini adalah ranah dari internal kepolisian.
10:26Ketika sidang ini tidak dibuka pertimbangan-pertimbangannya bisa jadi ini asumsi saya ya untuk melindungi privasi dari personil itu.
10:39Mungkin seperti itu tetapi sebenarnya ini pun juga tidak diperlukan kalau kita melihat bahwa ini adalah sudah menjadi sorotan masyarakat yang seharusnya terbuka.
10:52Tidak ada alasan yang kuat sebenarnya untuk tidak membuka.
10:56Tetapi lagi-lagi bahwa ini adalah ranah internal di kepolisian mereka memiliki semacam kode etik atau peraturan internal yang mungkin tidak diperlukan oleh masyarakat.
11:15Yang lebih penting bukan proses sidangnya itu tapi bagi masyarakat adalah hasil dari sidang kode etik itu.
11:23Karena apapun kesalahannya yang terdampak adalah masyarakat warga gitu loh.
11:30Jadi bukan prosesnya karena proses ini bisa saja hanya sekedar formal, formalitas atau prosedural seperti itu saja.
11:40Tapi yang lebih penting bagi masyarakat adalah hasil dari sidang kode etik itu gitu loh.
11:48Sanksi apa yang diberikan karena proses apapun kalau kemudian hasilnya mengecewakan masyarakat tentu tidak bisa diterima apalagi tidak memenuhi rasa keadilan seperti itu.
12:01Ini karena kemarin kebetulan memang karena keputusan adalah PT DH jadi ya tidak masalah tertutup.
12:07Tapi kalau misalnya nanti jadi pertanyaan ketika tertutup eh hasilnya ternyata tidak sesuai dengan harapan.
12:11Ini yang kemudian menjadi kekecewaan masyarakat gitu ya Pak Bambang ya.
12:15Nah kita soroti dari dua orang yang mendapatkan kategori pelanggaran berat.
12:21Ini kan ada Kompol Kosmas dan juga ada Bripka Rohmat.
12:24Bripka Rohmat ini sebagai drivernya, driver kendaraan rantis yang menabrak Avan Kurniawan.
12:31Tapi kalau Anda melihat Pak Bambang ini kan sebenarnya yang pengemudinya adalah Bripka Rohmat.
12:36Ini Kompol Kosmas berada di kursi penumpang samping gitu ya.
12:40Nah ini kemudian kenapa ataupun pertimbangannya apa sih yang Anda cermati gitu.
12:45Kenapa juga orang yang hanya duduk di samping driver ini juga dikategorikan sebagai pelanggaran berat seperti itu.
12:50Ya satu sisi Kompol Kosmas ini ada di dalam kendaraan.
12:58Ini dan yang paling memberatkan Kompol Kosmas ini adalah atasan dari driver.
13:07Artinya penanggung jawab dalam kendaraan itu adalah Kompol Kosmas.
13:13Bagi perintah untuk keluar dari barisan untuk macu atau mundur atau bergerak itu di Kompol Kosmas.
13:25Makanya penanggung jawab paling berat adalah, paling besar adalah Kompol Kosmas seperti itu.
13:32Kalau kita melihat hubungan antara atasan dan bawahan tentu driver ini siap perintah, siap undan gitu saja kepada apa yang sudah diperintahkan oleh Kompol Kosmas.
13:49Makanya kita akan lihat lagi nanti apa hasil sidang kode etik nanti.
13:57Karena apakah lagi-lagi apakah ini nanti juga akan seperti di 2022 Barada Eliester misalnya sehingga bisa dibebaskan seperti itu.
14:10Kita akan lihat nanti apakah seperti itu hasilnya nanti.
14:14Oke, kalau kita lihat soal bagaimana hubungan antara Kompol Kosmas dan juga Bribka Rohmat.
14:20Kompol Kosmas sebagai atasan, kemudian Bribka Rohmat sebagai bawahan yang mungkin mengikuti saja perintah dari Kompol Kosmas.
14:26Anda melihat kalau misalnya hari ini sidang etik untuk Bribka Rohmat, apakah kemungkinan juga hukumannya akan sama, setara PT DH seperti itu?
14:34Tentu ada pertimbangan-pertimbangan ya, Bribka Rohmat ini tetap saja dia adalah driver yang langsung menjadi pelaku dari penabraan Amarum Afan seperti itu.
14:56Tentu ada pertimbangan, sementara dia juga merupakan bawaan dari Kompol Kosmas.
15:01Saya melihat karena dia adalah bawaan, tentu ada upaya untuk meringankan, karena bagaimanapun juga dia berada dalam kondisi menjalankan perintah atasan seperti itu.
15:16Apalagi kalau kita melihat situasinya tentu bagi yang berada di dalam sebuah aksi yang chaos, tentu ada panik dan sebagainya seperti itu.
15:30Tentu itu akan menjadi pertimbangan.
15:32Saya melihat sanksi yang diberikan nanti tidak akan lebih tinggi daripada Kompol Kosmas.
15:42Berarti kemungkinan tidak PT DH nih Pak ya?
15:45Bagaimana?
15:46Berarti kemungkinan tidak akan PT DH mungkin?
15:47Kemungkinan tidak PT DH, tapi lagi-lagi kan juga harus melihat proses pidana nanti seperti itu.
15:55Apakah proses pidana ini juga akan memberikan sanksi berat dan terbukti mereka melakukan tindak pidana.
16:03Itu tentu akan menjadi pertimbangan, apalagi kalau kita, ini kan masih sidang pertama.
16:11Ada banding, ada peninjauan kembali seperti itu.
16:14Oke, oke, baik. Berarti ini saling mempengaruhi ya Pak antara proses pidana dan juga proses etik.
16:18Kalau misalnya di pidana ternyata terbukti berat, nanti juga bisa mempengaruhi apa yang kemudian di sidang etik seperti itu.
16:25Benar, bisa mempengaruhi makanya sidang proses pidana itu harus secara simultan ya dilakukan agar tidak saling sandra.
16:36Dan kalau tadi sudah saya sampaikan, kalau merujuk peraturan pemerintah satu tahun 2003,
16:43mereka yang melakukan terkait dengan pemberhentian personel kepolisian,
16:47mereka yang melakukan tidak pidana, itu dengan pertimbangan Kapolri layak untuk di PT DH.
16:54Oke, baik-baik. Kita cermati lagi soal Kompol Kosmas, pernyataan dia kemarin ketika sidang etik seperti itu,
17:01dia bilang bahwa tidak berniat mencelakai, kemudian hanya mendapatkan,
17:06ataupun hanya menjalankan perintah atasan seperti itu, lagi-lagi atasan dan juga bawahan.
17:11Anda melihat apakah kemudian yang disampaikan oleh Kompol Kosmas kemarin ini bisa menjadi salah satu poin yang dipertimbangkan saat nanti
17:19jika memang Kompol Kosmas ini akan banding seperti itu?
17:23Sangat memungkinkan ya, tetapi yang disampaikan oleh Kompol Kosmas ini adalah alibi-alibi beliau terkait dengan insiden tersebut.
17:38Kalau saya lebih mencermati terkait dengan pelaksanaan peraturan Kapolri 2 tahun 2022 tentang pengawasan melekat.
17:48Dalam sebuah insiden-insiden seperti ini, seringkali yang diberikan sanksi itu adalah mereka yang ada di lapangan.
17:58Padahal kalau kita melihat peraturan Kapolri tentang pengawasan melekat,
18:03ini atasan dua tingkat ke atas, iminan dua tingkat ke atas itu juga wajib untuk diberikan sanksi.
18:13Jadi personil yang ada di lapangan ini tidak merasa dikorbankan oleh atasannya.
18:19Karena dalam sebuah operasi pengamanan aksi unjuk rasa,
18:28ini level Kompol Kosmas ini masih di level menengah, masih ada atasan-atasan yang lebih lanjut.
18:39Makanya perlu juga dilihat bagaimana rencana pengamanan dalam aksi unjuk rasa itu.
18:45Dan tentu Kompol Kosmas bukan jadi peranggung jawab utama dalam sebuah operasi pengamanan aksi unjuk rasa seperti itu.
18:56Berarti ke depannya diharapkan juga akan ada proses pemeriksaan terhadap atasan dari Kompol Kosmas.
19:01Dan mungkin sekiranya bagaimana nanti proses ke depannya dalam artian,
19:06apakah juga sanksi ataupun yang ditimpakan kepada atasan Kompol Kosmas ini juga lebih berat daripada yang diterima oleh Kompol Kosmas?
19:15Ya, kalau merujuk dan konsisten terkait pelaksanaan peraturan Kapolri tentang pengawasan melekat,
19:24atasannya juga harus diperiksa.
19:26Pemeriksaannya bisa dalam sidang kode etik juga tentu sanksi yang akan diberikan kepada mereka berbeda dengan pelaku utama dalam insiden tersebut.
19:42Tetapi setidaknya dengan pelaksanaan peraturan tersebut,
19:49semua pihak harus bertanggung jawab dan semua pihak juga harus lebih care kepada anggotanya
19:58sehingga tidak keluar dari SOP yang sudah ditentukan seperti itu.
20:03Oke, baik. Kita fokus juga lagi ke yang hari ini dilaksanakan,
20:07Pak Bambang terkait sidang etik untuk Bribka Rohmat yang merupakan driver dari kendaraan taktis tersebut.
20:14Nah, apa yang kemudian harus didalami nih oleh majelis gitu ya,
20:19terkait dengan mungkin kronologi ataupun misalnya komunikasi yang berlangsung di antara para anggota di dalam mobil,
20:26seperti apa yang harus didalami di dalam sidang ini?
20:28Ya, hubungan atasan bawahan dalam hiraki pasukan terutama di satuan BIMOP itu memang sangat kental.
20:41Makanya apakah perintah itu terjadi ataukah insiden itu muncul karena kepanikan,
20:51semua-semuanya harus didalami.
20:53Karena ini yang akan menjadi faktor yang meringankan maupun yang memberatkan yang berujung pada sanksi apa yang akan dipilih oleh sidang kode etik nanti,
21:06seperti itu.
21:07Makanya memang banyak hal yang harus didalami ya.
21:10Siapa saja yang ada di dalam, terus kemudian peran mereka masing-masing apa, seperti itu.
21:17Kalau kita melihat yang sekarang, Bribda Rahmat ini menjadi driver, artinya dia yang mengendalikan kendaraan taktis tersebut gitu loh.
21:32Tetapi kan ada saksi-saksi lain bagaimana yang terjadi di situ gitu loh.
21:37Apakah memang benar-benar siapa yang memulai atau memerintahkan kendaraan itu nyelonong sendiri dari barisan?
21:51Terus kemudian alasan apa sehingga kendaraan itu bisa berjalan sendiri di depan, bukan dalam barisan pasukan yang lainnya seperti itu.
22:04Itu juga harus didalami.
22:06Oke, ini kan kita juga perlu melihat gitu ya Pak Bambang, apa yang mendasari kemudian kalau Anda melihat di video gitu ya,
22:12sempat melindas, berhenti, kemudian lanjut lagi gitu ya, bukannya turun atau bukannya harus turun dan mundur,
22:19tapi mereka lanjut, nah ini bagaimana kemudian interaksi yang berlangsung di antara anggota-anggota ini.
22:26Tapi nanti kita akan bahas lagi Pak Bambang, ada informasi terlebih dahulu terkait dengan...
22:30Terima kasih.
Komentar