Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Majelis sidang etik Polri pada Rabu (3/09/2025) menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae buntut kasus tewasnya seorang pengemudi ojek online, Affan Kurniawan.

Kompol Cosmas yang merupakan Komandan Batalyon Resimen Empat Korps Brimob Polri resmi dipecat dari Polri karena pelanggaran etik berat. Proses dalam sidang etik ini juga melibatkan Kompolnas.

Apakah hasil sidang etik penabrak ojol Affan Kurniawan sudah berkeadilan? Bagaimana dengan proses pidananya?

Kita bahas bersama pengamat kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto.

Baca Juga Tangis Kompol Cosmas Pecah Usai Diberhentikan Tak Hormat di Sidang Etik Brimob Penabrak Ojol Affan di https://www.kompas.tv/nasional/615503/tangis-kompol-cosmas-pecah-usai-diberhentikan-tak-hormat-di-sidang-etik-brimob-penabrak-ojol-affan

#polisi #sidangetik #ptdh #ojol #affankurniawan

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/615512/full-pengamat-kepolisian-isess-soroti-ptdh-proses-pidana-kompol-cosmas-buntut-tabrak-affan
Transkrip
00:00Saudara, apakah hasil sidang etik penabrak Ojol Alvan Kurniawan sudah berkeadilan?
00:05Bagaimana dengan proses pidananya?
00:07Kita akan bahas bersama dengan pengamat kepolisian Institute for Security and Strategic Studies
00:12atau ISES, Bambang Rukminto.
00:15Selamat malam Pak Bambang, selamat sehat selalu.
00:18Malam Valen, selamat sehat juga.
00:20Iya Pak Bambang, tadi sidang yang cukup lama ditunggu, 9 jam, klaim polisi ya.
00:25Jadi melihat ini seperti apa? Hasil sidang etik ini apakah sudah memberikan rasa keadilan pada korban
00:31atau justru masih harus didorong pidananya?
00:35Ya, itu dua hal yang berbeda ya.
00:38Sidang kode etik ini adalah aturan yang ada di internal
00:43dan itu harus ditegakkan terkait dengan pelanggaran SOP yang dilakukan oleh personil.
00:49Tetapi terkait dengan pelanggaran pidana karena sudah menghilangkan nyawa seseorang,
00:55tentu proses pidana itu juga harus dilakukan.
00:58Makanya berbaringan dengan proses sidang kode etik ini,
01:03reskrim, penyidik di bahan reskrim ini juga harus juga segera menuntaskan
01:08proses penyidikannya maupun penyidikannya terkait dengan
01:12tindak pidana yang dilakukan oleh yang bersangkutan.
01:15Ini sangat penting agar bisa menjadi efek jera bagi yang lainnya bahwa
01:22penghilangan nyawa atau kekerasan pada anggota masyarakat yang tidak proper,
01:27yang tidak sesuai dengan aturan, itu tidak bisa dibiarkan.
01:33Apalagi ini sudah bisa menghilangkan nyawa seseorang.
01:35Makanya proses pidana itu harus segera dilakukan.
01:39Terkait dengan hasil sidang kode etik dan profesi,
01:44karena tindakan ini dianggap pelanggaran berat,
01:49sanksi PT DH itu sangat memungkinkan meskipun nanti
01:53personil yang bersangkutan masih memiliki hak untuk
01:56banding ataupun banding pada Kapolri seperti itu.
02:02Berarti maksudnya dengan sudah ada keputusan dari sidang etik
02:07atau keputusan administratif ini, harusnya polisi sudah memiliki bukti yang pas
02:10untuk kemudian diserahkan ke pengadilan sipil, pengadilan umum, begitu?
02:15Ya, meskipun ini juga hal yang berbeda,
02:19meskipun sidang kode etik itu belum dilakukan,
02:22kalaupun itu merupakan tindak pidana,
02:24ya bisa langsung saja Baris Krim melakukan penyidikan
02:29terkait dengan tindak pidana personil.
02:32Penghilangannya masyarakat itu faktanya sudah jelas,
02:34ada seseorang yang meninggal, makanya proses pidana itu juga harus bisa dilakukan
02:39tanpa menunggu hasil sidang kode etik.
02:42Kalau sekarang sidang kode etik sudah selesai,
02:47proses pidana harus segera dilanjutkan,
02:50tidak perlu menunggu waktu lama seperti itu.
02:52Oke, Pak Bambang ini kalau melihat pembelaan yang tadi dilakukan oleh
02:58terdakwa begitu ya, ada diksi yang menyebut bahwa dirinya itu hanya menjalankan tugas
03:05sesuai perintah komandan.
03:07Nah, apakah ini juga harus ada yang bertanggung jawab sebagai pemberi perintah?
03:12Ya, selama ini kepolisian seringkali mengabekan peraturannya sendiri.
03:19Di kepolisian itu ada peraturan Kapolri 2 tahun 2022 tentang pengawasan melekat.
03:26Setiap pelanggaran personil itu harus ada yang bertanggung jawab.
03:30Dalam konteks ini memang atasan dari kompol kosmas ini juga harus bertanggung jawab.
03:37Bagaimanapun juga apapun sanksi yang akan diberikan,
03:42evaluasi itu penting agar ke depan semuanya bisa taat pada SOP.
03:48Dan ada penanggung jawab yang harus, ada atasan yang harus bertanggung jawab
03:54terkait dengan semua tindakan personil yang ada di lapangan.
03:57Tidak hanya melimpahkan pada personil yang ada di lapangan saja,
04:01tapi tanggung jawab itu harus dilimpahkan kepada atasannya seperti itu.
04:08Kalau melihat peraturan Kapolri 2 tahun 2022 tentang pengawasan melekat,
04:12bahkan dua tingkat atasan, pimpinannya dua tingkat ke atas itu juga harus bertanggung jawab
04:21terkait dengan pelanggaran anggotanya.
04:24Meskipun itu nanti juga akan diselidiki, diteliti seberapa jauh tanggung jawab mereka.
04:34Tetapi wajib bagi dua atasan, dua tingkat ke atas ini bertanggung jawab
04:42terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh personil yang ada di lapangan seperti itu.
04:46Oke, berarti ada kemungkinan akan ada sidang etik lagi?
04:51Seperti yang tadi Anda sebutkan bahwa ada dua tingkat pimpinan atau atasan
04:55yang juga memang harus dievaluasi?
04:56Ya, seharusnya tidak perlu sidang etik ya, tetapi evaluasi itu perlu penting.
05:03Bentuknya seperti apa evaluasi yang dimaksud Pak Bambang?
05:06Bisa saja itu berupa teguran, teguran ataupun sanksi
05:11kalau kemudian memang ada pelanggaran yang kuat, ada perintah langsung
05:17terkait dengan pelanggaran anggota seperti itu.
05:20Tapi itu perlu penyelidikan yang lebih lanjut gitu loh.
05:23Oke, adanya dugaan tindakan depresif aparat ini berimbas pada lemahnya kepercayaan publik.
05:29Apakah ini juga terlihat dari bukti-bukti pasca sidang atau pasca putusan sidang ini tadi?
05:37Ya, kekerasan aparat kepada masyarakat, anggota masyarakat yang sedang menyampaikan hak berunjuk rasa
05:45ini memang tampak sekali ya.
05:47Teknologi media sekarang sudah sangat maju, jadi semua orang bisa menyorot.
05:52Kalaupun terkait dengan sidang kode etik yang terkait dengan kasus insiden di Jakarta ini
06:00prosesnya sudah berjalan, saya melihat sudah berjalan cukup baik.
06:05Tetapi kekerasan-kekerasan yang lainnya, yang seperti disampaikan tadi di Semarang,
06:10di Yogyakarta, maupun yang lainnya yang juga memunculkan korban meninggal dunia
06:16sampai 10 nyawa yang seperti disampaikan oleh Komnas Jam, ini juga harus diproses, harus ada yang bertanggung jawab.
06:24Kalau tidak, ini akan mengkonfirmasi bahwa praktek-praktek impunitas itu masih berjalan di kepolisian.
06:32Dan ini akan semakin menyakitkan masyarakat kalau hal itu tidak diproses dan juga tidak akan memberikan efek jerah
06:39bagi perbaikan Polri ke depan.
06:42Ya, lantas bagaimana untuk mengembalikan citra Polri itu tadi, Pak Bambang?
06:48Ya, kepolisian, divisi Propam harus bekerja keras dalam hal ini.
06:53Makanya terkait dengan kasus di Yogyakarta, di Semarang, terus kemudian kekerasan-kekerasan yang lainnya,
07:02Propam ini harus bergerak cepat menurunkan timnya untuk segera melakukan penyelidikan terkait kasus
07:09hilangnya nyawa warga negara di lokasi-lokasi tersebut.
07:15Baik itu yang dilakukan oleh, diduga oleh aparat personil kepolisian maupun mereka yang menjadi korban
07:24dari insiden pembakaran seperti yang ada di Makassar, misalnya seperti itu.
07:29Semuanya harus ada yang bertanggung jawab, sehingga ini bisa menjadi pelajaran bukan hanya kepolisian,
07:34juga bagi masyarakat seperti itu.
07:36Baik, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies,
07:40terima kasih sudah berbagi informasi bersama Kompas Malam.
07:44Terima kasih, salam sehat selalu Pak Bambang.

Dianjurkan