JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Agung, ST Burhanuddin menyampaikan sambutan di hadapan Presiden Prabowo Subianto dalam penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13.255.244.538.149 triliun dalam kasus pemberian fasilitas ekspor CPO di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin (20/10/2025).
Dalam pernyataannya, Burhanuddin mengatakan total kerugian sebesar Rp17 triliun, namun sebanyak Rp4 triliun pembayaran dengan penundaan.
"Jumlahnya ini Rp13 triliun, tetapi tidak mungkin kami hadirkan di sini semua kalau 13 triliun (dihadirkan) kami mungkin tempatnya yang tidak memungkinkan, jadi ini sekitar Rp2 triliun. Bahwa kejaksaan telah melakukan suatu penuntutan kepada grup korporasi yaitu Wilmar, Musi Mas serta Permata Hijau Group. Total kerugian perekonomian negara itu Rp17 triliun dan hari ini kami akan serahkan sebesar Rp13.255, karena yang Rp4,4 triliun diminta kepada Musi Mas dan Permata Hijau mereka meminta penundaan," ujar Burhanuddin.
Baca Juga Keras! Prabowo Ingatkan Kejaksaan Jangan Kriminalisasi Rakyat Kecil: Tajam ke Bawah, Zalim di https://www.kompas.tv/nasional/624129/keras-prabowo-ingatkan-kejaksaan-jangan-kriminalisasi-rakyat-kecil-tajam-ke-bawah-zalim
#prabowo #wilmargroup #kejagung #breakingnews
Produser: Ikbal Maulana
Thumbnail: Vila
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/624131/full-depan-prabowo-jaksa-agung-serahkan-rp13-t-uang-pengganti-kerugian-negara-kasus-cpo