Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
BANDUNG, KOMPAS.TV - Pemerintah Kota Bandung akan menghapuskan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di wilayah Kota Bandung sesuai imbauan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Wali Kota Bandung, Mohamad Farhan, menyatakan penghapusan tunggakan PBB akan diberikan kepada individu, bukan perusahaan.

Penghapusan meliputi denda dan utang pokok tagihan PBB kepada masyarakat yang menunggak.

Penghapusan tunggakan PBB ini sebagai upaya Pemkot Bandung meringankan beban masyarakat.

Baca Juga Di Depan Dedi Mulyadi, Ni Hyang Menari Saat Rapat Paripurna DPRD Jabar di https://www.kompas.tv/regional/612657/di-depan-dedi-mulyadi-ni-hyang-menari-saat-rapat-paripurna-dprd-jabar

#pajak #pbb #bandung #dedimulyadi

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/612662/simak-pemkot-bandung-hapus-tunggakan-pbb-wali-kota-untuk-individu-bukan-perusahaan-jmp
Transkrip
00:00Pemerintah kota Bandung akan menghapuskan tunggakan pajak bumi dan bangunan PBB.
00:05Apa kabar?
00:35Penghapusan meliputi denda dan utang pokok tagihan PBB kepada masyarakat yang menunggak.
00:41Penghapusan tunggakan PBB ini sebagai upaya Pemkot Bandung meringankan beban masyarakat.
00:49Sudah memberikan surat edaran, kami sudah meresponnya sejak beberapa bulan yang lalu dengan mengeluarkan perwal
00:57yang memang memberikan pengampunan dalam tanda kutip terhadap denda dan juga utang pokok dari penduduk.
01:05Sudah tidak ada masyarakat.
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan