Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus bela istri dari jambret, suami jadi tersangka. Hari ini (28/01/2026), Komisi III DPR RI memanggil Kapolres dan Kepala Kejaksaan Negeri Sleman. Anggota DPR sempat mencecar Kapolres dan Kajari.

Salah satu anggota Komisi III DPR, Safaruddin mencecar Kapolres Sleman, Kombes Edy Setyanto soal penerapan pasal KUHP dalam perkara kejar jambret ini.

Safaruddin menilai Kapolres Sleman salah dalam menerapkan pasal. Safaruddin juga mempertanyakan Kapolres yang tidak mengetahui isi KUHP.

Selain itu, Safaruddin juga menyinggung Kejaksaan Negeri Sleman yang menyatakan berkas perkara P21.

Anggota DPR dari Fraksi PDIP ini menyebut koordinasi Kapolres dan kejaksaan dalam kasus ini tidak benar.

Sementara itu, Kapolres Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo meminta maaf kepada Hogi Minaya dan istrinya Arsita Minaya.

Permintaan maaf ini disampaikan dalam rapat di Komisi III DPR yang dihadiri Hogi dan Arsita.

Baca Juga Kasus Suami Bela Istri Dijambret Dihentikan, DPR: Pak Hogi Tidak Layak Dijadikan Tersangka di https://www.kompas.tv/nasional/646943/kasus-suami-bela-istri-dijambret-dihentikan-dpr-pak-hogi-tidak-layak-dijadikan-tersangka

#kasushogi #dpr #kapolressleman

_

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!




Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/646976/cecar-kapolres-sleman-buntut-kasus-suami-bela-istri-jadi-tersangka-dpr-anda-salah-terapkan-hukum
Transkrip
00:00Bertemu kembali saudara kasus bela istri dari Jambret.
00:05Suami jadi tersangka.
00:07Hari ini Komisi 3 DPR RI memanggil kapol resmi.
00:10Dan Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Yogyakarta.
00:13Anggota DPR sempat menceci.
00:15Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Yogyakarta.
00:20Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Kompes Edi Setianto tentang penerapan pasal KUHP dalam perkataan.
00:25Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Yogyakarta.
00:30Safrodi juga mempertanyakan kapol resmi yang tidak mengetahui isi KUHP.
00:35Selain itu, ia juga menyinggung Kejaksaan Negeri Sleman yang menyatakan berkas perkataan.
00:40Lengkap atau P21 anggota DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan ini.
00:45Menyebut koordinasi kapol resmi dan kejaksaan dalam kasus ini tidak benar.
00:50Tapi ternyata kan tidak ada tadi.
00:55Pak Kapol resmi sudah baca pasal 34.
01:00Atau hape? Sudah baca?
01:04Tidak.
01:05Ada di situ itu permasalahannya, Pak.
01:10Belum baca?
01:10Belum baca?
01:12Pasal 34 KUHP.
01:15Yang undang-undang nomor 20 tahun 2020.
01:20Eh, nomor 1 tahun 2023.
01:23Pasal 34, bawah enggak?
01:25Terkait restoratif justice, Pak.
01:30Bukan.
01:31Pasal 34 KUHP.
01:35Anda itu datang ke sini tentang masalah pasal-pasal.
01:39Tapi Anda tidak...
01:40Tidak bawa KUHP.
01:41Kalau enggak saya pinjemkan, saya bawa nih.
01:43Oh iya, saya kapol.
01:45Kepada kamu, Mas Kapolda, Anda tidak bakalan...
01:50Sampai ke Komisi 3.
01:51Dan saya sudah berhentikan Anda.
01:55Pasal 34, penjelasannya.
01:58Itu lebih rinci lagi.
02:00Di situ ada penjelasan pasal 34.
02:03Ini bukan tindak pidana.
02:05Kalau di KUHP Lamu over...
02:10Alasan pembenar bahwa orang itu membela diri.
02:15Membelah diri.
02:17Bukan undang-undang lalu lintas.
02:19Anda salah menerima.
02:20Diharapkan hukum.
02:22Jaksa lagi P21 juga.
02:25Anda koordinasi yang enggak benar itu.
02:30Kores dengan kejaksaan.
02:34Anda koordinasi.
02:35Sementara itu Kapolres Sleman.
02:40Tianto Erningbo minta maaf kepada Hogi Minaya dan istrinya Arsita Minaya.
02:45Permintaan maaf ini disampaikan dalam rapat di Komisi 3 DPR.
02:50hadiri Hogi dan Arsita.
02:55Terima kasih.
03:00Terima kasih.
03:05Terima kasih.
03:10Terima kasih.
03:12Terima kasih.
03:14Terima kasih.
03:16Terima kasih.
03:18Terima kasih.
03:21Terima kasih.
03:23Terima kasih.
03:25Terima kasih.
03:27Terima kasih.
03:28Terima kasih.
03:32Terima kasih.
03:33Terima kasih.
03:35Terima kasih.
03:37Terima kasih.
03:39Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan