Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
PONTIANAK - Polsek Pontianak Kota berhasil menangkap seorang pria berinisial NS yang diduga mencuri 1 unit mesin pemotong keramik, 1 unit mesin gerinda, dan 3 kaleng cat. Penangkapan dilakukan pada Jumat (14/8/2025) di Jalan Kom. Yos. Sudarso, tepatnya di depan Gang Kuini, Pontianak Barat, usai polisi mendapat laporan dan informasi keberadaan pelaku. Aksi pencurian terjadi di Jalan Danau Sentarum, Komplek Sentarum Mandiri No. 34, Pontianak Kota, dan sempat terekam CCTV hingga viral di media sosial.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Suyono, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kapolsek Pontianak Kota AKP Deni Gumilar menjelaskan, penangkapan NS merupakan hasil tindak lanjut laporan warga yang kehilangan sejumlah barang. Polisi bergerak cepat setelah menerima informasi dari masyarakat yang mengenali pelaku dari rekaman CCTV. “Dari tangan pelaku, kami mengamankan barang bukti berupa 1 unit mesin pemotong keramik, 1 unit mesin gerinda, dan 3 kaleng cat,” ungkap AKP Deni Gumilar, Sabtu (15/8/2025).

#pontianak #pontianakkota #beritapontianak #kriminalpontianak #pencurianpontianak #polsekpontianakkota #mesinpemotongkeramik #mesingerinda #kasuspencurian #beritahariini #kriminalindonesia #aksipencurian #cctvpontianak #pelakupencurian #pontianakbarat #polripontianak #beritaviral #pencuriandenganpemberatan #beritaterbaru #wargapontianak #keamanancctv #penangkapanpelaku #aksiterkamcctv #beritakriminal

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Ponsek Pontianakota berhasil menangkap seorang pria berinisial NS yang diduga mencuri sejumlah barang dari sebuah rumah di Pontianak.
00:07Penangkapan dilakukan pada Jumat 14 Agustus 2025 di Jalan Komodor Yosudaso, tepat di depan Gangkuini, Pontianak Barat.
00:15Aksi ini berawal dari laporan warga yang kehilangan barang, lalu polisi mendapat informasi soal keberadaan pelaku.
00:21Ternyata, aksi pencurian ini sempat terekam CCTV dan videonya viral di media sosial.
00:27Dari rekaman itulah warga mengenali pelaku dan melaporkannya ke polisi.
00:32Kapolsek Pontianakota AKP Denny Gumilar mengatakan bahwa dari tangan pelaku, pihaknya mengamankan 1 unit mesin pemotong keramik, 1 unit mesin gerinda, dan 3 kaleng cat.
00:42Saat ini NS beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Pontianakota.
00:47Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
00:56Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor jika melihat hal mencurigakan.
01:02Kasus ini jadi peningat bagi kita semua pentingnya menjaga keamanan rumah, termasuk memasang CCTV.
01:09Proses penyidikan masih berlanjut dan polisi tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan kasus jika pelaku terlibat di lokasi lain.
01:17Tetap waspada dan sampai jumpa di berita berikutnya.

Dianjurkan