00:00Ponsek Pontianakota berhasil menangkap seorang pria berinisial NS yang diduga mencuri sejumlah barang dari sebuah rumah di Pontianak.
00:07Penangkapan dilakukan pada Jumat 14 Agustus 2025 di Jalan Komodor Yosudaso, tepat di depan Gangkuini, Pontianak Barat.
00:15Aksi ini berawal dari laporan warga yang kehilangan barang, lalu polisi mendapat informasi soal keberadaan pelaku.
00:21Ternyata, aksi pencurian ini sempat terekam CCTV dan videonya viral di media sosial.
00:27Dari rekaman itulah warga mengenali pelaku dan melaporkannya ke polisi.
00:32Kapolsek Pontianakota AKP Denny Gumilar mengatakan bahwa dari tangan pelaku, pihaknya mengamankan 1 unit mesin pemotong keramik, 1 unit mesin gerinda, dan 3 kaleng cat.
00:42Saat ini NS beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Pontianakota.
00:47Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
00:56Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor jika melihat hal mencurigakan.
01:02Kasus ini jadi peningat bagi kita semua pentingnya menjaga keamanan rumah, termasuk memasang CCTV.
01:09Proses penyidikan masih berlanjut dan polisi tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan kasus jika pelaku terlibat di lokasi lain.
01:17Tetap waspada dan sampai jumpa di berita berikutnya.