Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • 2 hari yang lalu
Polisi meringkus dua Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang terlibat pencurian rumah kosong di kawasan Lippo Karawaci, Kota Tangerang. Aksi yang terjadi pada 25 Agustus 2025 itu membuat pemilik rumah, Liana, kehilangan harta senilai Rp4,5 miliar. Kedua pelaku yang ditangkap adalah Feng Shangwei (49) dan Huang Xiaobo (39), sementara seorang pelaku lainnya berinisial CW (40) berhasil kabur ke negaranya.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari, menjelaskan bahwa aksi pencurian dilakukan secara acak dengan menyasar rumah kosong yang ditinggalkan pemilik. “Pelaku masuk dengan memanjat pagar dan merusak pintu. Mereka kemudian merusak brankas di lantai dua rumah korban, lalu mengambil logam mulia, uang tunai rupiah dan dolar AS, serta perhiasan. Total kerugian ditaksir Rp4,5 miliar,” kata Jauhari, Selasa (9/9/2025).

Kunjungi & Ikuti:
https://www.youtube.com/@borneotribun
https://www.instagram.com/borneotribun
https://www.tiktok.com/@borneotribun.com
https://www.threads.com/@borneotribun
https://x.com/borneotribun
https://www.borneotribun.com/

#polisitangerang
#wnatingkok
#pencurianmiliaran
#bandarasoekarnohatta
#kriminalinternasional

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Polisi berhasil meringkus dua warga negara asal Tiongkok yang nekat melakukan pencurian besar-besaran di sebuah rumah kosong kawasan Lipo, Karawaci.
00:09Dua pelaku yang tertangkap adalah Feng Xiangwei berusia 49 tahun dan Huang Xiaobo berusia 39 tahun.
00:18Mereka menggasak harta senilai 4,5 miliar rupiah dari rumah milik seorang warga bernama Liana.
00:24Barang yang dicuri antara lain logam mulia, uang tunai rupiah dan dolar, serta perhiasan.
00:31Kejadian ini berlangsung pada 25 Agustus lalu.
00:35Modusnya pelaku memanjat pagar, merusak pintu, lalu masuk ke kamar di lantai dua dan membobol berangkas.
00:42Setelah itu mereka berusaha kabur lewat Bandara Soekarno-Hatta menuju Shanghai.
00:47Beruntung, berkat kerja cepat tim Satreskrim Polres Metro Tanggerang bersama Polsek Jatiwung,
00:54kedua pelaku berhasil ditangkap tepat di Bandara.
00:57Sementara satu orang lainnya berinisial CW berhasil lolos lebih dulu ke negaranya.
01:04Saat ini, kedua pelaku ditahan di Mapolres Metro Tanggerang Kota
01:07dan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
01:13Polisi juga sudah berkoordinasi dengan Interpol untuk memburu pelaku yang kabur.
01:20Jangan lupa like, share, dan ikuti terus Borneo Tribun
01:23biar nggak ketinggalan berita-berita menarik lainnya.

Dianjurkan