Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Basat Brimob Polda Metro Jaya, Bripka Rohmat, dijatuhi sanksi demosi selama 7 tahun setelah terbukti melakukan pelanggaran etik dalam kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21) yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob. Putusan itu dijatuhkan lewat sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis (4/9/2025).

Komisioner Kompolnas, Ida Oetari Poernamasari, selaku pengawas eksternal sidang menjelaskan, majelis mempertimbangkan sejumlah hal sebelum memutuskan sanksi. Salah satunya adalah fakta bahwa Rohmat bertugas sebagai sopir rantis di bawah kendali Komandan Batalyon Resimen IV Korbrimob Polri, Kompol Cosmas K Gae, pada saat insiden terjadi. "Salah satunya hanya melaksanakan tugas atau di bawah kendali dari Kompol Cosmas," kata Ida.

Kunjungi & Ikuti:
https://www.youtube.com/@borneotribun
https://www.instagram.com/borneotribun
https://www.tiktok.com/@borneotribun.com
https://www.threads.com/@borneotribun
https://x.com/borneotribun
https://www.borneotribun.com/

#bripkarohmat
#affan
#ojolindonesia
#ojoltewas
#rantisbrimob
#brimobindonesia
#kasusviral
#beritaviral
#demosi
#demosi7tahun
#fypindonesia
#fypviral
#fypシ

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Masat Brimob Polda Metro Jaya, Bripka Rohmat, akhirnya dijatuhi sanksi berat setelah kasus tewasnya pengemudi ojek online Avan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis Brimob.
00:09Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri, Bripka Rohmat dijatuhi hukuman demosi alias diturunkan jabatan selama tujuh tahun.
00:17Keputusan ini diambil setelah majelis mempertimbangkan banyak hal, termasuk fakta bahwa Rohmat saat itu sedang berada di bawah kendali komandannya, Kompol Kosmas Kagae.
00:26Komisioner Kompolnas Ida Oytari menjelaskan kalau Rohmat sebenarnya punya lisensi resmi untuk mengemudikan rantis.
00:33Tapi, ada faktor blind spot atau titik buta di kendaraan taktis itu yang bikin pengemudi nggak bisa melihat kondisi di sekitar dengan jelas.
00:41Selain itu, kondisi psikologis di dalam kendaraan juga ikut dipertimbangkan.
00:46Meski begitu, majelis tetap menyatakan Rohmat melanggar kode etik dengan perbuatan tercelah.
00:52Ia pun tidak hanya didemosi, tapi juga dikenai sanksi penempatan khusus.
00:56Jangan lupa ikuti channel ini untuk informasi lainnya.

Dianjurkan