Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 4 bulan yang lalu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa Bupati Pati Sudewo telah mengembalikan uang dugaan kasus korupsi Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Dugaan korupsi yang menyeret nama Sudewo tersebut berkaitan dengan dugaan kegiatan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api DJKA di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Meski pengembalian uang telah dilakukan, KPK menegaskan bahwa hal itu tak menghapus adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.


Pro TV - Televisi Digital Berjaringan

Pro TV (@protv_id) bagian dari ekosistem Promedia Teknologi Indonesia (@promediateknologi)
-
SUBSCRIBE OFFICIAL CHANNEL YOUTUBE :
@protv_official | PROMEDIA TV
www.protv.id

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Bupati Pati Sudewo terseret dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api,
00:11Direkturat Jenderal Perkereta Apian DJKA, Kementerian Perhubungan di berbagai wilayah Indonesia.
00:16Meski telah mengembalikan uang senilai 3 miliar rupiah yang disita KPK.
00:20Lembaga Antirasuah menegaskan bahwa pengembalian tersebut tidak menghapus unsur pidana sesuai pasal 4 Undang-Undang Tipikor.
00:28Nama Sudewo muncul dalam persidangan terdakwa lain dan disebut menerima sejumlah uang dari pihak terkait proyek,
00:35namun ia membantah semua tuduhan.
00:37Proses hukum masih berlangsung dan KPK belum menjadwalkan pemanggilan resmi terhadapnya.
00:57Terima kasih telah menonton!
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan