00:00Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan adalah kami, itu mem-fall up daripada sikap dari saudara
00:04Silvestr Matutina yang berulang kali menyatakan kepada kami, klien kami akan masuk penjara,
00:09ya akan menjadi rapidan, eh ternyata justru dirinya yang berstatus terpidana dan belum diekskusi.
00:15Karena itu kami kemudian mem-fall up melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
00:18dan meminta untuk segera diekskusi dan sampai hari belum diekskusi.
00:21Tapi ada hal yang perlu kami sampaikan bahwa memang ada penyebab bahwa
00:26saudara Silvestr Matutina itu tidak bisa dituntut, yakni faktor politik.
00:29Dan itu yang kami yakini, karena di era kekuasaan saudara Joko Widodo,
00:33Silvestr Matutina sebagai bagian dari pendukung, penyokong kekuasaan saudara Joko Widodo,
00:38ketua dari Solmet, Solidaritas Beraputih yang kita ketahui pendukung berat saudara Joko Widodo,
00:44maka kita patut duga ini ada kekuasaan yang disalahgunakan untuk melindungi saudara Silvestr Matutina.
00:50Tapi yang terakhir kami juga perlu tangkapi, kalau kemudian Frederick Damanik dari Projo
00:54meminta agar ada amnesti kepada Silvestr Matutina, kami setegaskan ya,
00:59permohonan itu cacat baik secara administratif juga secara sukan sih.
01:03Secara administrasi kewenangan bahwa di dalam konteks hak pererogatif seorang presiden,
01:09khusus untuk amnesti dan abolesi, itu adalah kewenangan pererogatif presiden
01:12yang inisiatifnya subjektif yang diberikan oleh presiden langsung, tanpa ada permohonan.
01:18Berbeda hak politik presiden dalam bentuk gerasi dan rehabilitasi,
01:23itu memang bisa diajukan oleh pemohon.
01:25Jadi tidak ada kepentingannya presiden di kota Katik ini sama saja,
01:30ya saudara Frederick Damanik itu lancang, ya mengacak-acak kewenangan presiden untuk memberikan amnesti.
01:35Sebagaimana kemarin kasus Tom Lembong dan juga, siapa satunya itu?
01:39Pasto.
01:39Pasto, itu juga pemberian daripada amnesti dan abolesi kepada Tom Lembong itu bukan karena permintaan keduanya,
01:45tetapi atas inisiatif presiden.
01:48Karena kewenangan yang melekat dari presiden itulah, maka kemudian presiden memberikan,
01:52bukan atas permohonan.
01:53Kalau permohonan itu gerasi dan kemudian rehabilitasi.
01:55Yang kedua, ini barang, ini orang belum pernah dieksekusi satu hari pun.
02:00Kok enak banget dia ya, bisa minta amnesti.
02:02Kalau diberikan, wah rusak negara ini, gak perlu lagi ada hukum.
02:06Kenapa?
02:06Kalau nanti kita terpidana, ya udahlah minta amnesti.
02:09Cari koneksi, selesai.
02:11Gak bisa begitu.
02:12Kecuali satu hal.
02:13Kalau ternyata terpidana Silvestor Matutina dipanggil oleh Yang Maha Kuasa,
02:18ya sudah kita ikhlaskan.
02:19Gak bisa itu dieksekusi.
02:21Bagaimana mau eksekusi?
02:22Kalau orangnya memang sudah dipanggil Yang Maha Kuasa.
02:25Tapi hari ini dia masih hidup.
02:26Masih berkeliaran.
02:28Jadi saya tegaskan kepada Saudara Matutina,
02:30Saudara Matutina,
02:31kawan dia kan kederik mengatakan kita-kita ini dianggap takut sama Silvestor.
02:35Gak ada takutnya.
02:36Ada yang mengatakan itu bukan,
02:39gak ada orang gede di belakangnya.
02:40Orang gedenya itu adalah siswa karena badannya gede.
02:42Saya tegaskan, Silvestor,
02:44kamu jangan gede badan saja.
02:45Hormati konstitusi.
02:46Kalau katakan kau ya dalam sebuah diskusi TV dengan saya,
02:50kau akan kesatria.
02:51Kau akan taat hukum.
02:52Sekarang kau tak hati hukum,
02:54datang ke Kejari Jakarta Selatan,
02:56serahkan tangan kau,
02:58atau setidaknya minta Fitra Romdoni untuk meminjam borgoalnya.
03:01Kau borgo tangan kau,
03:02serahkan diri kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
03:05Jadi itu yang perlu kami tugasnya.
03:07Dan kami hari ini ada dukungan dari tokoh juga,
03:09dari aktor yang lainnya.
03:11Sebelumnya kami persilahkan dulu.
03:12Terima kasih.