- kemarin
KOMPAS.TV - Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, menerima amnesti atas vonis 3,5 tahun penjara, hukuman dihapus, meskipun status hukumnya tetap tercatat.
Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, mendapat abolisi, yang membatalkan sepenuhnya proses hukum serta status hukum walau belum inkrah.
Keputusan ini diambil oleh Presiden Prabowo dan telah disetujui DPR, konstitusional di bawah Pasal 14 UUD 1945.
Keputusan amnesti dan abolisi ini menjadi langkah berani namun kontroversial hingga memperlihatkan bagaimana kekuasaan bisa digunakan untuk rekonsiliasi politik, namun juga mengundang pertanyaan tentang batas-batas keadilan dan integritas hukum.
Lalu, apakah keputusan ini menjadi langkah lobi politik Presiden Prabowo terhadap PDIP? Penasaran, simak secara lengkap bersama Wartawan Istana Harian Kompas 2004-2025, Suhartono di Podcast Istana & Presiden. Hanya di YouTube KompasTV!
Baca Juga [FULL] Blak-blakan! Andi Mallarangeng soal Partai Biru Kasus Ijazah Palsu Jokowi | Istana & Presiden di https://www.kompas.tv/talkshow/608701/full-blak-blakan-andi-mallarangeng-soal-partai-biru-kasus-ijazah-palsu-jokowi-istana-presiden
#amnesti #abolisi #hasto #tomlembong #prabowo #pdip #partaibiru
Digital Manager : Haris Mahardiansyah
EP: Anna Ariestania
Produser: Leiza Sixmansyah
Video Editor: Rizal
Grafis Thumbnail: Farhan
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/610237/full-di-balik-amnesti-hasto-dan-abolisi-tom-lembong-prabowo-butuh-pdip-istana-presiden
Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, mendapat abolisi, yang membatalkan sepenuhnya proses hukum serta status hukum walau belum inkrah.
Keputusan ini diambil oleh Presiden Prabowo dan telah disetujui DPR, konstitusional di bawah Pasal 14 UUD 1945.
Keputusan amnesti dan abolisi ini menjadi langkah berani namun kontroversial hingga memperlihatkan bagaimana kekuasaan bisa digunakan untuk rekonsiliasi politik, namun juga mengundang pertanyaan tentang batas-batas keadilan dan integritas hukum.
Lalu, apakah keputusan ini menjadi langkah lobi politik Presiden Prabowo terhadap PDIP? Penasaran, simak secara lengkap bersama Wartawan Istana Harian Kompas 2004-2025, Suhartono di Podcast Istana & Presiden. Hanya di YouTube KompasTV!
Baca Juga [FULL] Blak-blakan! Andi Mallarangeng soal Partai Biru Kasus Ijazah Palsu Jokowi | Istana & Presiden di https://www.kompas.tv/talkshow/608701/full-blak-blakan-andi-mallarangeng-soal-partai-biru-kasus-ijazah-palsu-jokowi-istana-presiden
#amnesti #abolisi #hasto #tomlembong #prabowo #pdip #partaibiru
Digital Manager : Haris Mahardiansyah
EP: Anna Ariestania
Produser: Leiza Sixmansyah
Video Editor: Rizal
Grafis Thumbnail: Farhan
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/610237/full-di-balik-amnesti-hasto-dan-abolisi-tom-lembong-prabowo-butuh-pdip-istana-presiden
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Jadi memang lobby politik kuat banget gitu ya.
00:02Keinginan Prabowo, kedekatan Bumega sudah oke, tapi partinya juga perlu ada kedekatan.
00:08Malah kan kemungkinan besar kan diharapkan masuk begitu ya ke dalam kabinet.
00:14Saya tuh ngobrol dengan orang istana.
00:16Mereka bilang gini, Mas Har, itu Kongres BDP sedang berlangsung, diam-diam di Bali.
00:23Nanti kalau tidak Ibu Mega atau Puan yang akan menjadi ketua.
00:28Sekjennya Mas Hasto, loh Hasto kan masih di penjara.
00:31Tunggu aja, ada sesuatu.
00:34Dan benar, tiga hari kemudian nonton di televisi, padahal mengumumkan, oh ini jadi proses.
00:40Ini yang dimaksud, kenapa ya?
00:44Hai, Sahabat Kompas TV, welcome back to Istana dan Presiden.
00:49Masih bersama Mas Soehartono, wartawan senior di istana dari Renko, pas senior saya.
00:55Dan kita akan bahas hal yang sedang hangat-hangatnya pekan ini.
01:02Banyak yang tidak menyangka dan akhirnya jadi perbincangan di publik.
01:06Amnesti untuk Hasto Kristianto dan abolisi untuk Tom Lembong dari Presiden Prabowo Subianto.
01:13Mas Har, momennya ini ya Mas Har.
01:16Kalau momen hari ini sih semoga kabar baik ya Mas Har.
01:19Yang berikutnya adalah yang jadi pertanyaan, urgensi pemerintah dalam hal ini Presiden Prabowo Subianto
01:25menggunakan hak prerogatifnya untuk amnesti dan abolisi, gimana kita baca ini Mas?
01:29Ya, itu kan hak Presiden ya.
01:32Di Undang-Undang Dasar 45 memang diamanatkan.
01:36Jadi Presiden memiliki hak prerogatif untuk memberikan pengampunan terhadap mereka yang dianggap
01:42apa, salah atau sudah diponis hukum berdasarkan kepentingan negara.
01:48Jadi ada kepentingan negara.
01:50Nah itu diatur di Pasal 14 ya, Undang-Undang Dasar 45 ayat 2.
01:59Nah urgensinya bahwa terkait dengan kerangsungan pemerintahan Prabowo Gibran
02:06yang membutuhkan dukungan dari banyak partai politik termasuk PDIP
02:12dan juga dari mereka yang pernah menjadi lawan politiknya Prabowo
02:17sehingga momentum 17 Agustus ini digunakan.
02:21Satu, kita tahu siapa Hasto.
02:26Hasto itu kan sekjen partai politik ya PDIP yang pernah mendukung Ganjar
02:32sebagai calon Presiden menjadi pesaingnya Prabowo.
02:36Lalu ada Tom.
02:38Tom Lembong kan juga di belakangnya ada Anis
02:41yang pernah menjadi lawan politiknya Prabowo.
02:43Dua-duanya berseberangan bakal waktu beli pres kemarin.
02:46Jadi dengan momentum 17 Agustus menjaga kebersamaan persatuan
02:50kalau cuma Hasto doang pasti rame itu.
02:56Kalau cuma Amnesty diberikan pada Hasto rame, pasti luar biasa itu hebohnya.
03:01Dan bakal muncul resistensi.
03:04Makanya mungkin diambil sekalian aja dua-duanya.
03:08Atau juga ada Pak Anis kita rangkul sekalian.
03:11Jadi urgen buat pemerintahan Prabowo untuk mendapat dukungan politik
03:17dari lawan-lawan.
03:19Terutama adalah PDIP.
03:21Apalagi waktu saat diumumkan oleh Bang Dasko di DPR
03:25itu kan yang disebutkan ya ada 1116 orang mendapatkan amnesi termasuk Hasto Kristianto.
03:32Jadi nama Mas Hasto ini disebut karena nama yang paling jadi perhatian publik.
03:36Apalagi PDI Perjuangan.
03:37Dengan arah politiknya gimana nih?
03:39Ya kan salah satu partai politik kuat yang sekarang mendominasi di DPR kan adalah PDIP.
03:48Jadi Presiden Prabowo itu membutuhkan dukungan nyata dan kuat dari PDIP.
03:55Apalagi kan Bumega secara personal punya hubungan yang dekat dengan Prabowo.
04:01Jadi diharapkan ada dukungan politik secara nyata dari PDIP.
04:06Nah makanya persoalan hukum yang membuat Hasto harus berurusan dengan KPK dan sudah diponis
04:16tiga setengah tahun perlu ada semacam penghapusan.
04:23Jadi itulah Presiden dengan perugatif mengeluarkan amnesti buat Mas Hasto.
04:29Dengan penghapusan proses hukum itu artinya berarti hubungan pemerintah dengan PDIP yang semula barangkali renggang
04:43akibat kasus itu sekarang sudah selesai, sudah baik lagi.
04:49Sehingga makanya kemudian kan setelah mengumumkan di DPR, Pak Dasko bersama dengan Pak Prasetyo ya,
04:58Menseknek menemui Bumega kembali ke rumahnya kayak semacam melaporkan.
05:05Nah ya bicara soal ini Mas, sebelum ke sana, kan kita tahu sekuens untuk sampai ada keputusan amnesti
05:11meskipun itu hak prerogatif Presiden Prabowo.
05:13Tapi tampaknya kalau kita berpikir secara awam tidak mungkin diputuskan hanya semalam saja.
05:21Butuh waktu lobi yang panjang.
05:23Artinya bukan tidak mungkin setelah pertemuan antara Presiden Prabowo Subianto
05:27di kediaman Bumega yang terakhir itu, ada pertemuan lain setelah itu?
05:32Ya, jadi memang lobi politik kuat banget gitu ya.
05:37Keinginan Prabowo, kedekatan Bumega sudah oke, tapi partinya juga perlu.
05:41Ada apa, kedekatan. Malah kan kemungkinan besar kan diharapkan masuk begitu ya, ke dalam kabinet.
05:49Tapi kan Bumega tetap mempertahankan posisinya itu.
05:54Jadi setelah pertemuan bulan Mei antara Presiden dengan Bumega,
06:00pada tanggal 1 Juni 2025 ketika peringatan Hari Lair Pancasila di Kementerian Luar Negeri,
06:07nah itu kan bertemu kembali Presiden.
06:10Kita lihat di depan publik ya, Presiden sudah bertemu Prabowo.
06:14Nah, lalu kan sore harinya, mendadak Pak Dasko ya, ditemani Pak Prasetyo datang kembali ke rumah Ibu Mega.
06:26Sambil dalam fotonya kan menunjukkan ada satu lembar kertas yang dia tunjukin.
06:30Kita kan semua nggak tahu apa-apa ya.
06:33Nah, tapi yang saya dengar memang, jadi tiga hari sebelum pengumuman Hasto mendapat amnesti,
06:44saya itu ngobrol dengan orang istana.
06:48Mereka bilang gini, Mas Har, itu Kongres BDP sedang berlangsung, diam-diam di Bali.
06:54Jadi, nanti kalau tidak Ibu Mega atau Puan yang akan menjadi ketua sekjennya Mas Hasto,
07:02loh Hasto kan masih di penjara, tunggu aja, ada sesuatu.
07:06Dan benar, tiga hari kemudian, nonton di televisi,
07:12Pak Dasko mengumumkan, oh ini jadi proses,
07:15ini jadi yang proses hukum yang begitu cepat,
07:20yang kemudian diputuskan Presiden dengan momentum 17 yang digunakan.
07:24Tapi, kan terus nggak mungkin Mas Hasto sendiri, Mas.
07:29Daripada-daripada, yaudah Pak Tom Lembong sekaligus diberikan abolisi.
07:36Kebetulan kan putusan 4,5 tahun Tom Lembong kan diajukan banding kan oleh Pak Tom Lembong.
07:44Nah, apalagi sekarang, meskipun sudah dihapuskan proses hukumnya,
07:49Pak Tom mengajukan pengaduan terhadap hakim-hakim yang dianggap bersalah ketika memprosesnya itu.
07:57Jadi, memang lobby politik itu sangat kuat.
08:00Dan yang utama kan adalah sempat ada yang bilang bahwa amnesti buat Mas Hasto ini,
08:08karena sebetulnya demi kepentingan ini, Kongres PDIP itu,
08:12supaya Bu Mega bisa punya sekirnya Mas Hasto.
08:15Tapi, PDIP kan juga tidak mengetahui ya,
08:19tidak diberitahu kapan akan ada amnesti itu.
08:24Jadi, sementara Kongres kan sudah berlangsung.
08:27Dan PDIP sudah mengumumkan ketua umum dan sekirnya adalah Bu Mega sendiri.
08:33Jadi, proses itu agak terlambat.
08:35Tapi, apapun amnesti buat Mas Hasto disambut dengan sukacita.
08:42Nah, makanya kalau kita lihat saat Bang Dasko, Pak Prosedur Yohadi,
08:48Bang Prosedur Yohadi datang ke kediaman Bu Mega,
08:51sehari setelah amnesti diberikan oleh Presiden,
08:54itu masih...
08:54Bukannya sore, Mbak.
08:55Oh, sore langsung bakar ya.
08:56Sore, iya.
08:57Di postingnya baru besokannya, kan?
08:58Iya, betul.
08:59Nah, terus dengan sekuensi itulah,
09:03publik bisa melihat bahwa ini bukan pertemuan pertama.
09:05Itu masih nyambung dari yang 1 Juni waktu itu ketemu juga dong, Mas Hasto.
09:08Mei, 1 Juni, dan juga kemarin.
09:11Jadi, sorenya setelah dikasih amnesti,
09:14setelah Bang Dasko mengumumkan,
09:15langsung ke kediamannya Bu Mega.
09:17Memang pemberian prerogatif Presiden sangat menentukan.
09:22Kan akhirnya sikap PDIP jelas.
09:24Kalau kemarin kan masih nunggu-nunggu kongres sikap PDIP itu seperti apa.
09:29Meskipun kita udah pernah dengar bahwa PDIP tidak akan masuk ke dalam kabinet.
09:35Nah, posisinya itu kan mereka kemudian menyatakan bahwa PDIP tetap di luar,
09:42tapi menjadi penyeimbang.
09:44Nah, artinya PDIP akan memberikan masukan dan saran yang konstruktif bagi pemerintah.
09:53Bila mana pemerintah dianggap salah, mereka akan mengkritik dengan positif.
09:59Begitu juga kalau ada kebijakan yang betul berpihak kepada rakyat,
10:03PDIP akan sangat mendukung.
10:05Tapi PDIP tidak akan menempatkan orangnya di dalam.
10:09Seperti sekarang ini.
10:10Ya, dan kalau bisa dilihat juga pertanyaannya kan,
10:15bagaimana posisi PDIP di pemerintahan?
10:18Nah, waktu kongres kemarin kan ditutupankan ya.
10:20Siapapun yang ada di kongres itu jawabannya PDIP adalah partai penyeimbang,
10:24bukan oposisi.
10:24Karena tidak ada oposisi.
10:27Tapi di sisi lain, kan publik juga bertanya setelah ada amnesti ini,
10:31masa iya tidak lebih dekat lagi ke pemerintah?
10:37Kalau misalnya posisi penyeimbang yang disampaikan PDIP bahwa
10:40kalau ada yang salah di kebijakannya pemerintah, ya dikritisi.
10:44Kalau tidak, ya didukung.
10:46Itu normatifnya.
10:47Tapi secara kedekatan, otomatis akan lebih dekat lagi dengan pemerintah.
10:49Apalagi kan sudah ada rasa terima kasih dengan pemberian amnesti kepada Mas Hasto
10:57yang selama ini menjadi orang kepercayaannya Bumega ya, menjadi sekjen.
11:02Dan secara ketatanegaran memang kan dalam ketatanegaran itu dalam sistem presidensial
11:12semua kita kan, kuasi presidensial nih sekarang kita, itu memang tidak mengenal istilah oposisi.
11:20Apalagi disampaikan di sistem presidensial nggak ada itu oposisi.
11:23Tapi kalau menurut ajaran Bung Karno, juga tidak ada istilah penyeimbang.
11:32Jadi PDIP itu sebetulnya kalau mau melihat, merunut ke belakang ajarannya Bung Karno yang diterapkan di PDIP itu juga nggak sesuai-sesuai banget gitu loh.
11:44Karena Bung Karno juga tidak pernah mengajarkan menjadi partai penyeimbang, kecuali partai pelopor.
11:49Nah, dengan posisi penyeimbang kan ini langkah baru ya.
11:55Artinya secara baik pemerintahan, politik, PDIP tidak memusuhi kepada pemerintahan Prabowo.
12:05Bahkan figurnya Prabowo tidak dimusuhi ya.
12:08Jadi saya baru saja dikirimkan artikelnya Ketua Laboratorium 45 Ibu Jaleswari Klamo Dawardhani itu ya.
12:19Dia menuliskan tentang bagaimana posisi PDIP sebagai penyeimbang itu.
12:24Jadi betul, jadi memang dengan mengutip sejumlah banyak teori ketatanegaraan politik, posisi sebagai penyeimbang itu adalah pilihan yang dianggap paling tepat.
12:38Jadi PDIP tetap berada di luar, tapi tidak memusuhi apapun yang dikeluarkan oleh pemerintah.
12:47Nah, ini mungkin ke depan yang akan menjadi kekhawatiran masyarakat sipil bila mana PDIP betul-betul tidak berani mengeluarkan kritik atas kebijakan pemerintah yang dianggap kurang tepat gitu ya.
13:05Nah, karena posisi penyeimbang itu.
13:07Tapi seharusnya PDIP harus tetap memberikan saran, masukan, meskipun itu konstruktif ya, bukan sebagai oposisi.
13:17Karena kan yang ditakutkan setelah ada amnesti ini, apalagi check and balancesnya nggak akan jalan.
13:22Karena dianggap PDIP akan lebih dekat dan punya utang budi tanda kutip dengan presiden.
13:26Ya, betul. Ya, mungkin kalau check and balances itu kan betul-betul melakukan pengawasan dan perimbangan.
13:34Atau apa, menyeimbangkan. Nah, tapi kan ini pengawasannya jadi seperti tidak ada gitu ya.
13:43Nah, ini yang diharapkan. Mungkin bukan lagi check and balances, tapi ada penyeimbang yang konstruktif.
13:52Tapi juga kalau untuk ke depan, 5 tahun ke depan, kalau pemerintahan tidak ada yang mengawasi secara ketat,
14:02apapun kebijakannya, tentu kan pasti ada hal-hal yang kurang tepat, yang dirasakan oleh masyarakat.
14:10Nah, inilah sebetulnya fungsi partai politik di DPR itu adalah melakukan itu, pengawasan.
14:16Nah, ini yang kita tunggu. Nanti pengawasan dari PDIP, praksi PDIP di DPR itu seperti apa gitu ya, terhadap jalannya pemerintahan.
14:24Karena berbagai program yang sudah jalan, dinaranya bagus, tapi kan pada praktiknya banyak penyimpangan-penyimpangan.
14:32Kalau dengan Pak Tom Lembong bagaimana? Kan Pak Tom Lembong ya seperti yang kita bahas di awal,
14:37pada saat Pilpres kemarin berseberangan dengan Pak Presiden pun juga kekuatan politik dibalik Pak Tom Lembong.
14:44Ini juga sebagai kaptennya waktu itu Pak Anies, sampai sekarang pun mengambil sikap tidak dengan pemerintahan,
14:51tidak sejalan dengan pemerintahan, artinya ya mengkritisi di luar pemerintahan.
14:55Apakah bisa jadi ini akan berubah juga atau tidak serta-merta seperti PDIP?
14:59Ya, tetap ada balas budi tetap gitu ya. Nah, makanya ada yang bilang juga ke saya,
15:07kalau Tom Lembong betul-betul mau bersikap pada waktu itu, dia nggak mau itu.
15:14Nggak mau proses hukum dihentikan.
15:15Saya ingin membuktikan bahwa apa yang saya lakukan itu benar.
15:20Terbukti di putusan hakim kan saya tidak terbukti menerima satu sentun uang itu.
15:29Bahwa kebijakannya dia tanda tangani, iya.
15:32Tapi kan itu dia, kebijakan itu kan berdasarkan instruksi dari Presiden.
15:37Makanya dia meminta Presiden Jokowi hadir dalam kesaksian itu.
15:40Nah, sebetulnya kalau misalkan Pak Tom ingin berjuang betul-betul secara hukum,
15:49dia bisa menolak abolisi itu.
15:51Saya harus membuktikan sendiri, tidak harus dihentikan oleh Presiden.
15:54Karena kalau Presiden Jokowi dihentikan kan berarti benar atau salahnya belum diketahui.
16:01Sementara dia sudah diponis empat setengah tahun dan dia melakukan,
16:05mau mengajukan banding, sudah mengajukan banding.
16:08Artinya dia tidak puas dengan putusan hakim itu.
16:11Nah, sekarang dihapuskan.
16:12Nah, artinya satu sisi mungkin dia berterima kasih.
16:18Tapi sisi lain dia ada proses hukum yang mungkin mengantung.
16:22Makanya dia sekarang mengajukan pengaduan terhadap hakim yang telah memproses itu.
16:29Yang dianggap tidak benar gitu loh.
16:31Jadi, satu sisi mungkin dia berterima kasih,
16:37satu sisi dia juga tetap harus membuktikan dirinya gitu loh.
16:41Jangan cuma karena putusan politik, proses hukumnya dihentikan.
16:44Dan secara, apa, sebagai orang Indonesia,
16:50pastilah ada rasa terima kasih yang juga yang akan dilakukan oleh Tom Lembong
16:58kepada pemerintahan Prabowo ya, apapun kan beliau sudah menerima
17:03apa, penghapusan hukumannya sehingga dia boleh dibilang sudah menjadi orang merdeka.
17:09Nah, tapi artinya Pak Tom Lembong,
17:13Pak Lembong maupun Mas Hasto sudah menyampaikan juga terima kasih
17:17kepada Presiden Prabowo secara langsung ya.
17:19Tapi sikap politik setelah ini tidak bisa serta-merta diartikan
17:22bahwa mereka akan sepenuhnya gabung ke koalisinya pemerintah begitu ya.
17:28Atau gabung ke satu, satu apa ya, satu visi,
17:31atau bukan satu visi, tapi satu barisan dengan pemerintah belum tentu juga ya.
17:35Iya, karena kan di belakang Tom ada Anies.
17:39Anies kemenangan besar,
17:402029 akan maju lagi kembali sebagai calon Presiden.
17:44Demikian juga PDIP.
17:45PDIP juga aja butuh dukungan rakyat.
17:48Untuk maju juga 2019.
17:49Untuk maju.
17:50Dan juga kalau PDIP memutuskan mengambil masuk ke dalam menjadi anggota kabinet,
17:57belum tentu juga disetujui oleh para sebagian pendukungnya PDIP yang,
18:01yang apa, dayharknya Soekarno ya.
18:05Mereka juga belum tentu juga menyetujui kalau PDIP masuk ke dalam pemerintah.
18:10Karena itu pilihan penyeimbang jadi pilihan paling moderat lah ya sekarang.
18:13Boleh, boleh dibilang begitu.
18:15Tidak pakai check and balances tapi penyeimbang gitu ya.
18:19Tapi tinggal kita harapkan ada kritik-kritiknya gitu ya.
18:24Yang kita harapkan supaya DPR-nya juga rame juga mbak.
18:28Ada yang vokal.
18:29Kalau DPR-nya seragam semua yes, ya sama dong zaman dulu Pak Harto.
18:35Paduan suara semuanya.
18:36Iya, DPR sebagai lembaga stempel saja.
18:39Yang kita harapkan tidak begitu.
18:40Meskipun PDIP menempatkan diri sebagai partai penyeimbang.
18:45Nah, Masar, tapi kalau kita lihat kan memang amnesti, abolisi, ini hal prerogatif presiden.
18:51Tidak bisa diperdebatkan lagi.
18:52Dan ini pun jadi keputusan politik ya yang dimiliki presiden terhadap kasus hukum tertentu.
18:59Amnesti, abolisi, grasi, rehabilitasi itu sebelekat kepada presiden.
19:03Sejarahnya dari presiden ke presiden seperti apa pemberian amnesti, abolisi terutama?
19:08Kalau dilihat dalam perjalanan sejarahnya kan yang kita juga ikuti ya dari dulu dalam buku-buku sejarah itu kan.
19:17Bung Karno juga sering memberikan amnesti itu ya, abolisi itu.
19:23Yang saya ingat dulu Bung Karno itu ketika muncul pemberontakan di daerah.
19:30Misalkan oleh PRRI Permesta, Kahar Musakar.
19:35Lalu juga ada DITI, DITI mulai dari Kartos Wirio, lalu juga di zaman Bung Karno itu juga ada tokoh-tokoh yang memang melakukan perlawanan terhadap Bung Karno kan.
19:57Nah Bung Karno kemudian memberikan amnesti kepada mereka, sehingga mereka boleh dibilang mendapat penghapusan hukuman atau pengampunan dari presiden.
20:07Di zamannya Pak Harto, Pak Harto juga begitu kan juga pernah memberikan amnesti ya, terutama kepada tokoh-tokoh itu ya, Pratilin.
20:20Waktu masih bergabung dengan kita, kan sejumlah tokoh-tokoh bawah tanahnya di Pratilin itu kan diberikan pengampunan oleh Pak Harto.
20:32Juga Pak Harto juga pernah memberikan pengampunan terhadap tokoh-tokoh mahasiswa di Timur Leste yang melakukan demo dan menghina presiden.
20:43Itu diberikan. Pak Habibie juga pernah memberikan juga terhadap tokoh-tokoh aktivis yang melakukan demo untuk menyudutkan Indonesia.
21:02Pak Habibie, habis-habis, Pak Gustur ya.
21:04Pak Gustur juga melakukan pemberian itu juga ya, amnesti juga ke sejumlah tokoh waktu itu ya.
21:18Kita harus cek lagi tuh kalau Pak Gustur.
21:21Bumega, Bumega enggak.
21:23Bumega enggak karena pernah mau memberikan pengampunan hukuman terhadap Pak Harto waktu itu,
21:29yang pemberian dana terhadap tujuh yayasannya itu, tapi keburu Pak Harto sakit keras dan amnesti itu tidak jadi diberikan oleh Bumega.
21:42Nah, di jaman Pak SBY, Pak SBY juga banyak memberikan amnesti ya waktu itu.
21:51Di susul juga di jamannya Pak Jokowi.
21:56Nah, Pak Jokowi kita ingat banget ya, waktu itu ada Seiful Mahdi, dosen Universitas Yakuala ya,
22:05yang dia mempersoalkan proses perekrutan ASN yang dia anggap curang dan dia beberkan di media sosial
22:13dan kemudian dilaporkan oleh pihak universitas dan dia mendapat hukuman berdasarkan Undang-Undang ITE ya,
22:22Undang-Undang Informasi dan Telekomunikasi.
22:24Transaksi elektronik.
22:26Iya, elektronik ya.
22:27Terus abis itu ingat juga yang itu, yang ibu-ibu, si siapa tuh?
22:32Baik Nuril Maknun.
22:33Oh iya, Baik Nuril ya.
22:34Yang di Lombok ya.
22:35Dia ada kepala sekolah yang mengeluarkan perkataan jorok di dalam percakapannya,
22:44terus dia rekam, dia munculkan gitu, tapi diadukan kembali dia terkena.
22:49Dan Pak Prabowo, Pak Jokowi ya waktu itu memberikan amnesti ya waktu itu.
22:55Kita waktu itu ingat tuh liputannya.
22:57Lalu juga ada Meri, Meri Utami, terpidana hukuman mati karena kasus narkoba.
23:06Lalu selain ibu Meri, ada Pak Antasari Asar.
23:12Pak Antasari Asar kan dulu di dakwa pembunuhan, 18 tahun, tersisa berapa tahun?
23:207 tahun, terus Pak Jokowi memberikan amnesti, grasi kalau nggak salah.
23:24Akhirnya, grasi 6 tahun, langsung bebas gitu.
23:30Terus Pak Jokowi di awal, awal pemerintahan Pak Jokowi, saya ikut waktu ke Papua.
23:36Oh, masih ikut waktu ke Papua ya.
23:375 tahanan politiknya di Abepura kan.
23:41Pertama kali terobosan yang dilakukan Pak Jokowi adalah memberikan grasi ya terhadap 5 tahanan politik orang Papua
23:49yang waktu itu dianggap membobol gudang senjata.
23:52Jadi, ada juga mantan gubernur Riau, Makmun Anam, itu juga diberikan amnesti oleh Presiden Jokowi.
24:04Nah, di era Prabowo, kita lihat ini mungkin pertama ya, 1116 termasuk dengan Hasto dan ini.
24:16Tapi ada juga kalau nggak salah sebelumnya juga ada sejumlah itu ya, tapi kita perlu cek lagi itu ya.
24:23Jadi, memang kalau dalam sejarahnya itu, semua Presiden terlibat, Mbak. Karena itu kan haknya Presiden.
24:32Ya, betul-betul.
24:32Itu.
24:33Nah, tapi yang jelas adalah harusnya ada evaluasi juga untuk proses hukum yang berjalan ini.
24:38Agar meskipun hak bererogatif Presiden di ujungnya bisa memberikan amnesti, abolisi dengan pertimbangan, berbagai pertimbangan, termasuk juga kepentingan politik.
24:47Tapi kan artinya untuk kasus hukum ini sejak awal, dari bahkan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, sampai ke persidangan, itu harus bisa dipertanggungjawabkan dengan baik begitu, Mas Har.
24:57Nah, esensi hukum itu kan adalah memberikan keadilan bagi siapapun.
25:03Orang yang diponis bersalah pun juga pasti ada rasa keadilan juga, sehingga ponis hakim bisa mempertimbangkan hal-hal yang baik, sehingga meskipun jaksa menuntut misalkan 10 tahun, hakim melihat sisi lain berdasarkan bukti dan fakta bisa saja diponis cuma 5 tahun, 7 tahun.
25:21Nah, kembali ke soal amnesti ini, amnesti yang diberikan oleh Presiden Prabowo terhadap 1600 termasuk Tom Lembong dan Hasto, itu juga pada akhirnya akan bisa menimbulkan tuduhan apakah itu mencederai secara hukum tidak buat masyarakat.
25:47Kalau cemata-mata hanya pertimbangan politik, itu bisa berujung pada mencederai rasa keadilan.
25:56Misalkan, kalau kita bandingkan misalkan waktu itu adalah pelanggaran yang dibuat di zamannya Pak, eranya Pak Jokowi, Pak Saipul Mahdi.
26:08Saya Pul Mahdi yang dosen Universitas Ya Kuala, lalu juga seorang kepala guru ya, Ibu Baik Nuril Maknun.
26:20Dia hanya mengupload percakapan jorok kepala sekolahnya itu, Baik Nuril Maknun ya.
26:29Terus, tapi karena ada undang-undang ITE yang dianggap dia melakukan pelanggaran undang-undang ITE, dia harus diponis.
26:38Begitu juga Saipul Mahdi.
26:40Tapi desakan masyarakat, ingat kan Pak, kita sampai ada pengumpulan poin buat baik Nuril Maknin kan, kita itu berapapun poin itu dikumpulkan.
26:51Dan Presiden Jokowi waktu itu mendengar keresahan publik juga ya.
26:57Keresahan publik dianggap kalau ini diteruskan akan menimbulkan cedera hukum.
27:03Dan gejolak sosial juga ya.
27:05Iya, jadi masyarakat juga pasti akan bergejolak, padahal undang-undang ITE kan juga masih relatif baru ya.
27:10Dan dianggap pasal karet waktu itu kan.
27:12Pasal karet, apapun dia bisa melar gitu kan, namanya juga pasal karet, siapapun bisa dikenakan.
27:18Bisa kena, bisa dicari-cari.
27:19Akhirnya kan Pak Jokowi mengambil keputusan dikeluarkan gerasi waktu itu, amnesty.
27:25Jadi meskipun secara hukum dia sudah makamah agung, dia harus menjalani hukuman berapa bulan gitu ya.
27:35Tapi dengan putusan Presiden, hak prioritas Presiden, dia dibebaskan.
27:40Artinya, amnesty yang diberikan Presiden secara umum tidak menciderai rasa keadilan masyarakat.
27:52Karena rasa keadilan kita kan berpihak kepada saya pulmadi maupun itu ya, baik nuril ya.
27:59Karena kita anggap, masa sih cuma begitu aja sampai harus dia diponis gitu.
28:04Dan ketika diputuskan, semua lega.
28:08Nah itu yang menurut saya tidak menciderai rasa keadilan.
28:12Ya tergantung pemberiannya konteksnya untuk apa ya.
28:14Nah kalau ini, ini kita masih menanti nih.
28:18Jadi, saya kira langkah yang ditempu oleh Tom Lembong untuk mempersoalkan para hakim mungkin benarnya.
28:31Karena beliau tidak hanya mendapatkan secara hukum formal putusan prerogatif Presiden.
28:38Tapi dia ingin mencari subtantif gitu ya.
28:42Artinya kan dengan dikeluarkan amnesty dan abolisi, itu kan secara politik sudah proses hukumnya dihentikan.
28:50Jadi, secara materi, subtansi, masalah hukumnya belum diselesaikan karena ada hanya prerogatif Presiden itu.
29:02Jadi, itu yang menurut saya masih menjadi pertanyaan apakah amnesty dan abolisi yang diberikan pada Hasto dan Tom Lembong itu
29:13betul-betul sesuai rasa keadilan atau justru sebaliknya menciderai rasa keadilan.
29:20Nah kita lihat nanti pada proses-proses selanjutnya.
29:23Nah ini yang akan diawasi oleh publik ya, mas.
29:25Ya berarti proses setelah amnesty dan abolisi ini yang tidak kalah penting.
29:28Betul, betul. Jadi, ya publik akan melihat itu gitu loh.
29:32Jangan sampai karena kepentingan politik, hukum itu dikalahkan gitu.
29:39Karena sedianya hukum harus jadi panglima.
29:41Betul, bukan politik yang jadi panglima.
29:45Terima kasih banyak Mas Har, luar biasa pembahasan kita hari ini.
29:50Dan tentunya kayaknya pekan depan akan ada pembahasan seru lainnya.
29:53Apa rahasia nanti aja kita ketemu ya pekan depan.
29:55Mas Har, terima kasih banyak Mas Suhartono.
29:56Dan sahabat Kompas TV, jangan lupa like, komen, share, subscribe.
30:02Dan bagikan ini ke sebanyak-banyaknya agar semakin banyak lagi episode dari Istana dan Presiden.
30:08Saya Prisika Kauri, saya pamit undur diri. Bye-bye.
30:10Bye.
30:12Bye.
30:13Sub indo by broth3rmax
30:26Terima kasih.
Dianjurkan
1:13
|
Selanjutnya