Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pendukung Tom Lembong, Refly Harun bertanya kepada Hakim Agung 2011-2018, Gayus Lumbuun, apakah kasus ini bau atau tidak? Sebab menurut Refly, kasus yang dialami Tom Lembong ini adalah peradilan sesat. Itu sebabnya, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan abolisi.

"Karena abolisi itu harus menghapus segala tindak pidana yang ada. Ini beda dengan amnesti. Amnesti dianggap salah. Jadi gini Prof, yang namanya Tom Lembong, kalau dia dikasih amnesti, menolak dia. Karena amnesti itu artinya dia salah dan diampuni," jawab Refli.

Sementara itu Hakim Agung 2011-2018, Gayus Lumbuun mengatakan harus ada pembuktian yang tepat untuk keadilan. Gayus juga mempertanyakan mengapa Refli bersikeras bahwa ini peradilan sesat.

Menurut Refli, ini adalah peradilan sesat, karena tidak jelas kasusnya, tidak jelas kerugian negaranya, tidak jelas mens rea-nya hingga pelanggaran hukum pidananya. Bahkan menurutnya, bodoh sekali apabila Tom menolak abolisi. Sebab, abolisi itu adalah pengakuan negara, Presiden Prabowo, bahwa Tom Lembong tidak bersalah.


Selengkapnya saksikan di kanal youtube KompasTV: https://youtu.be/FewAMvOVKx8?si=JOzg5v1gXK6yjH4k



#tomlembong #prabowo #abolisi

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/610189/refly-harun-sebut-peradilan-sesat-di-kasus-tom-lembong-gayus-lumbuun-tak-sepakat-rosi
Transkrip
00:00Prof Gayus, tadi kita sudah membicarakan soal bagaimana hakim itu bisa membuat pertimbangan dan fonis yang mendapat tekanan.
00:09Meskipun tekanan itu susah dibuktikan.
00:13Tadi pertanyaan Bung Refli, sebagai seorang hakim agung, bisa gak mencium bahwa ini pertimbangan dan fonisnya memang bau-baunya?
00:22Begini, pada umumnya ini hakim mengenai tiga pintu untuk memastikan apakah ini ada yang kurang beres.
00:35Yang pertama hakim mengenai logika, yang kedua mengenai keyakinan, ketiga mengenai hukum, yuridis.
00:42Apa di arit yuridis saja lah, kalau di dua tadi masih sulit dibayangkan.
00:46Harus ada pembuktian yang tepat, harus ada pembuktian yang tepat itu hukum yang paling tinggi, dibuktikan untuk keadilan.
00:55Jadi kalau bilang wah gak ada yang berani, gak ada yang mau, ya kalau itu gak terbukti.
01:00Pertanyaan saya, ini mohon maaf Ros, berdasarkan logika, hati, dan hukum Prof Gayus, kasus ini bau atau enggak?
01:10Saya tentu tidak bisa menyoroti yang perkes dan perjalanan.
01:15Anda juga gak bisa ngomong sebenarnya kalau ada berani ya itu menyimpang.
01:18Bagi saya karena itu Anda tidak bisa memutuskan.
01:19Saya berani mengatakan, ini peradilan sesat.
01:21Sebagai pengamat.
01:22Saya mengatakan, ini peradilan sesat.
01:23Sebagai pengamat.
01:24Saya bertanggung jawabkan sebagai pengamat, sebagai akademisi, sebagai apapun.
01:27Oh, ke akademisi gak boleh.
01:28Ini peradilan sesat.
01:29Kalau akademisi, akademisi gak boleh.
01:31Saya mengatakan, ini pertanggung jawabkan saya mengatakan peradilan sesat.
01:33Itulah sebabnya.
01:34Gak boleh, Mas.
01:35Presiden mengeluarkan abolisi.
01:36Karena abolisi itu menghapus segala tindak pidana yang ada.
01:40Itu beda dengan amnesty.
01:41Amnesty dianggap salah.
01:43Jadi gini Prof, yang namanya Tom Lembong, kalau dia dikasih amnesty, menolak dia.
01:48Karena amnesty itu artinya dia salah dan diampuni.
01:52Oh ini Anda ingin kembali ke penjelasan Prof Gayus.
01:56Mestinya ketika tahu dakwaan yang gak jelas,
02:00ponis hakim juga tidak memberikan rasa keadilan.
02:03Prof Gayus tadi mengatakan, mestinya ditolak aja abolisi ya.
02:06Tapi kalau amnesty yang ditolak, kalau abolisi.
02:08Iya dong, beda.
02:09Abolisi itu menghilangkan segala proses.
02:12Jadi gini.
02:13Sebentar, kenapa Anda bersekeras bahwa ini peradilan sesat?
02:18Ya sesat.
02:19Karena tidak jelas kasusnya, tidak jelas kerugian negaranya,
02:23tidak jelas mensreanya,
02:25tidak jelas kemudian pelanggaran hukum pidananya.
02:29Kalau gak jelas semua, lalu Anda menghukum pakai apa?
02:33Makanya saya katakan tadi, 4,5 tahun itu apa?
02:35Itu kan pendapat seorang dokter Refni Harun.
02:39Bukan pendapat hakim.
02:39Profesor Gayus, saya akan tanya, 4,5 tahun itu menurut Anda masuk akal gak?
02:44Ya hakim berhak, bukan masuk akal atau tidak akal.
02:47Ini sulit.
02:48Anda kan mengatakan tadi, logic thinking, hati, keadilan, sama hukumnya.
02:53Nah saya katakan, 3 elemen itu coba diterapkan dengan kasus ini.
02:57Logis gak?
02:58Adil gak?
02:59Sesuai dengan hukum gak?
03:01Kalau saya bilang tiga-tiganya enggak?
03:03Tunggu, saya tidak mau betul atau salah ya.
03:07Tapi saya mengatakan wajar.
03:10Saya dengan kalangan kewajar.
03:11Wajar apa?
03:11Wajar dihukum 4,5 tahun?
03:13Ya wajar.
03:14Nah itu gak apa-apa pendapat kita hormati.
03:16Tapi bagi saya tiga-tiga, tiga level itu gak wajar semua.
03:19Tanya dulu kenapa wajar.
03:21Wajar kan dengan pertimbangan-pertimbangan yang diungkapkan.
03:24Bahwa dalam kasus ini telah disepakati tidak impor gula.
03:30Bulan Mei tahun 2016.
03:32Prof, Prof baca gak?
03:34Yang namanya rapat koordinasi itu, ada yang menyetujui, tidak menyetujui.
03:39Jadi yang namanya rapat itu bukan sekali.
03:42Kita akan tunggu.
03:42Dan terakhir.
03:43Itu jangan kita bahas lagi sekarang.
03:46Karena itu sudah lewat.
03:48Intinya sekarang sudah dapat abolisi.
03:50Tetapi hakim kemudian dilaporkan.
03:52Pertanyaan awal saya, buat seorang mantan hakim agung.
03:56Ini cukup adil juga gak?
03:58Ketika dakwaannya sendiri sudah sangat tidak adil.
04:01Kemudian berubah-berubah.
04:03Tetapi kesalahan itu hanya ditimpakan pada majelis hakim.
04:06Sementara Prof Jayus mengatakan, harusnya ini semua satu paket.
04:09Kalau perilaku hakim, perilaku caksa, perilaku advokatnya.
04:15Itu masih bisa diadukan dan diusuk.
04:19Ketiga-tiganya.
04:20Tetapi ketika itu masuk materi gak bisa?
04:21Tidak bisa karena dihentikan.
04:23Kalau gak mau dihentikan, tolak saja abolisinya.
04:27Makanya berjalan.
04:27Itu Prof bodoh sekali kalau tolak abolisi.
04:31Abolisi itu adalah pengakuan negara, Presiden Prabowo, bahwa Tom Lembong tidak bersalah.
04:36Oh tidak?
04:37Oh no no no.
04:38Ini sangat keberatan.
04:40Abolisi itu beda sama amnesti.
04:41Saya sangat tahu.
04:43Abolisi itu adalah menghilangkan segala proses.
04:45Sekarang saya tanya.
04:46Apakah kemudian dengan abolisi ini, Tom Lembong pernah melakukan tindak pidana atau tidak?
04:51Tidak.
04:52Hapus semuanya.
04:53Kata Anda.
04:54Oh iya memang.
04:54Karena Haki mengatakan ada kerugian negara.
04:57Ada tidak mata hati.
04:58Itu nanti diterapkan karena misalnya apakah dia qualify untuk jadi menteri atau enggak.
05:02Karena gini, ada satu aturan.
05:04Kalau seandainya pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang diancam hukuman lima tahun atau lebih.
05:10Anda enggak bisa menjadi pejabat negara tertentu.
05:13Tapi untuk Tom Lembong ketika dia diabolisi, dia clear.
05:17Tidak pernah terlibat dalam tindak pidana apapun.
05:20Tapi kalau amnesti ada.
05:22Ini saya masih bantah ini.
05:23Clear kembali utuh sebagai kehormatan dia yang dimiliki.
05:28Kasusnya dianggap tidak ada.
05:31Dihentikan.
05:32Iya dianggap tidak ada.
05:33Proof harus bedakan dengan deponering.
05:35Kalau deponering set aside di kesampingkan.
05:38Dihilangkan, dihapuskan sama di kesampingan beda.
05:41Kalau dihapuskan itu barangnya enggak ada.
05:43Kalau di kesampingan barangnya ada.
05:45Tetapi demi kepentingan umum.
05:47Saya jelaskan ya.
05:48Ini.
05:48Kalau amnesti begitu.
05:49Silahkan.
05:51Saya bilang kalau itu dihentikan memang proses hukumnya dihentikan.
05:55Ya.
05:56Tetapi mengembalikan harka-harka dapat belum.
06:01Kenapa?
06:01Karena dari 5 unsur tadi kan hak presiden operogatif kan termasuk rehabilitasi.
06:07Ini masih diproses.
06:08Saya berbeda pendapat.
06:10Jadi rehabilitasi itu Proof.
06:12Kalau sudah inkrah.
06:14Oh tidak.
06:15Contoh.
06:16Itu kalau gerasi betul.
06:18Hanya gerasi.
06:19Contoh misalnya.
06:22Ini Sahagana Nenggolan.
06:24Dihukum berdasarkan hukum yang akhirnya dinyatakan inkonstitusional.
06:28Diincar karena berpendapat.
06:30Dia tercatat sebagai ex-narapidana.
06:33Sampai sekarang.
06:34Tidak kualifier untuk jadi menteri dan pejabat lainnya yang memang mengharuskan pesaran itu.
06:39Nah.
06:40Presiden Prabowo bisa memberikan rehabilitasi terhadap orang-orang seperti itu.
06:44Karena Sahagana Nenggolan sudah difonis, sudah menjalani.
06:49Itu Anda betul.
06:49Oleh karena itu Tom Lembong belum mendapatkan rehabilitasi.
06:52Beda.
06:53Kalau Tom Lembong pendapat saya mengatakan.
06:55Enggak.
06:55Dia dihapuskan.
06:56Bagaimana Anda mau direhabilitasi terhadap kasus yang tidak ada lagi?
07:00Dihapuskan proses hukumnya mas.
07:02Proses hukumnya dihapus.
07:03Proses hukum itu lah yang menentukan orang bersalah atau tidak.
07:06Orang kemudian direhabilitasi atau tidak.
07:08Itu dihapuskan supaya tidak ada itu yang menguncangkan semua negara.
07:12Kita merehabilitasi terhadap suatu hal.
07:15Karena Anda narapidana maka Anda direhabilitasi.
07:17Karena Anda dianggap salah Anda direhabilitasi.
07:20Lah ini dihapuskan semua ngapain lagi direhabilitasi?
07:22Ini kan sudah proses hukum ada putusan dia bersalah.
07:24Sekarang saya tanya.
07:25Ada pasalah.
07:26Tom Lembong bisa gak jadi menteri?
07:28Siapa?
07:28Dengan adanya abolisi ini.
07:30Bisa gak jadi menteri dia?
07:32Saya berpeduman kepada rehabilitasi.
07:34Kalau dia belum direhabilitasi dia belum layak.
07:37Bagaimana mungkin orang dia sudah dihapuskan semua?
07:39Tidak apa Pak.
07:40Intinya sekarang sebenarnya jadi langkah untuk melaporkan hakim tetap jalan.
07:45Karena itu juga bagian dari koreksi.
07:46Kalau memang ada sesuatu keliruan itu harus diluruskan.
07:49Kalau tidak ada ya silahkan jalan.
07:51Tapi memang dua ahli hukum kita bisa mendapatkan tiga teori hukum baru.
07:56Sepuluh.
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan