00:00Pengadilan Negeri Sleman memutuskan untuk tidak berwenang menangani perkara gugatan perdata
00:04soal ijazah Presiden Ketujuh Republik Indonesia, Joko Widodo.
00:08Majelis Hakim berpendapat perkara sengketa informasi publik lebih tepat
00:12diajukan ke Komisi Informasi Pusat atau Pengadilan Tata Usaha Negara.
00:16Pengadilan Negeri Sleman menggelar sidang gugatan perdata terkait ijazah Presiden Ketujuh, Joko Widodo
00:21yang diajukan Komardin.
00:23Agenda sidang putusan selah yang digelar secara ikor atau elektronik
00:28Dalam putusannya Majelis Hakim yang diketahui Cahyono
00:32memutuskan tidak berwenang mengadili perkara ijazah Jokowi
00:37karena masuk sengketa informasi publik.
00:42Dalam putusan selah tersebut nomor 106 itu
00:45bahwa Majelis Hakim setelah bermusalah
00:48menjadikan putusan selah menerima terhadap eseksi kompetensi absolut.
00:54Jadi intinya pengadilan Negeri Sleman tidak punya kemenangan
00:59untuk menangani perkara nomor 106 pandemi 22 Mei ini.
01:05Sebelumnya pada 5 Mei 2025, Komardin menggugat UGM sebesar 69 triliun rupiah
01:13terkait ijazah Jokowi.
01:14Gugatan dilayangkan karena UGM dinilai bungkam
01:17dan kegaduhan yang ditimbulkan berpengaruh terhadap kestabilan ekonomi.
01:21Yang itu yang letak dan merah.
01:26Terima kasih.
Komentar