Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Sleman memutuskan tidak berwenang menangani perkara gugatan perdata soal ijazah presiden ketujuh, Joko Widodo.

Majelis hakim berpendapat, perkara sengketa informasi publik lebih tepat diajukan ke Komisi Informasi Pusat atau Pengadilan Tata Usaha Negara.

Pengadilan Negeri Sleman menggelar sidang gugatan perdata terkait ijazah presiden ketujuh, Joko Widodo/Jokowi, yang diajukan Komardin.

Agenda sidang: putusan sela, yang digelar secara e-court atau elektronik.

Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Cahyono memutuskan tidak berwenang mengadili perkara ijazah Jokowi karena masuk sengketa informasi publik.

Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal polemik ini? Komentar di bawah ya!

Baca Juga Bola Liar Kasus Ijazah Palsu Jokowi Kini Bergulir ke Ranah Politik! di https://www.kompas.tv/nasional/609306/bola-liar-kasus-ijazah-palsu-jokowi-kini-bergulir-ke-ranah-politik

#ijazahjokowi #pnsleman #jokowidodo

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/609851/pn-sleman-gugurkan-gugatan-ijazah-jokowi-hakim-sebut-tak-berwenang-tangani-kasus
Transkrip
00:00Pengadilan Negeri Sleman memutuskan untuk tidak berwenang menangani perkara gugatan perdata
00:04soal ijazah Presiden Ketujuh Republik Indonesia, Joko Widodo.
00:08Majelis Hakim berpendapat perkara sengketa informasi publik lebih tepat
00:12diajukan ke Komisi Informasi Pusat atau Pengadilan Tata Usaha Negara.
00:16Pengadilan Negeri Sleman menggelar sidang gugatan perdata terkait ijazah Presiden Ketujuh, Joko Widodo
00:21yang diajukan Komardin.
00:23Agenda sidang putusan selah yang digelar secara ikor atau elektronik
00:28Dalam putusannya Majelis Hakim yang diketahui Cahyono
00:32memutuskan tidak berwenang mengadili perkara ijazah Jokowi
00:37karena masuk sengketa informasi publik.
00:42Dalam putusan selah tersebut nomor 106 itu
00:45bahwa Majelis Hakim setelah bermusalah
00:48menjadikan putusan selah menerima terhadap eseksi kompetensi absolut.
00:54Jadi intinya pengadilan Negeri Sleman tidak punya kemenangan
00:59untuk menangani perkara nomor 106 pandemi 22 Mei ini.
01:05Sebelumnya pada 5 Mei 2025, Komardin menggugat UGM sebesar 69 triliun rupiah
01:13terkait ijazah Jokowi.
01:14Gugatan dilayangkan karena UGM dinilai bungkam
01:17dan kegaduhan yang ditimbulkan berpengaruh terhadap kestabilan ekonomi.
01:21Yang itu yang letak dan merah.
01:26Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan