00:00Apakah insiden tiga orang tewas dan lainnya terluka di pesta pernikahan anak Dedy Mulyadi bisa dibawa kerana hukum?
00:06Kita tanyakan ke Pakar Hukum Pidana Universitas Tarmenegara, Heri Firmansa. Selamat petang, Pak Heri.
00:12Selamat petang, Mbak. My sister. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
00:15Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
00:17Pak Heri, insiden korban tewas di pesta pernikahan anak Dedy Mulyadi bisa dibawa kerana hukum?
00:26Kalau pertanyaannya terbuka, ya pasti bisa ya, bisa tidak.
00:29Tapi kalau ditanya pendapat saya pribadi, maka tentu ini akan panjang juga.
00:33Harus ada proses penyelidikan terlebih dahulu, ya.
00:36Tapi pada intinya, memang menurut saya kalau melihat dari kronologis, ini kan harus dipastikan dulu.
00:42Siapa pihak yang mengetahui, siapa yang melaksanakan, dan sebatas mana tanggung jawabnya.
00:47Jangan-jangan fakta-fakta yang di... bukan fakta lah, katakanlah rangkaian-rangkaian peristiwa yang berseliwaran di media saat ini,
00:56itu juga belum tahu sebab pastinya apa berkumpulnya masyarakat.
01:01Pasti empati kita ajukan, ya, pada pihak korban.
01:05Tapi apakah kemudian ini harus masuk ke ranah pidana?
01:09Saya rasa juga aparat penegak hukum dalam hal ini pihak kepolisian akan sangat berhati-hati.
01:15Ya, untuk konteks ini, karena tentunya akan banyak hal perbuatan-perbuatan semacam ini yang akan nanti bisa ditarik ke ranah pidana
01:26tanpa pertimbangan-pertimbangan yang matang dan jelas.
01:29Karena pada hakikatnya, ini kan dalam delik pidana dikenal sebagai delik kulpa, kelalaian.
01:36Nah, memang ada kemungkinan di pasal 359 KHP bahwa karena kelalaiannya menyebabkan kematian seseorang.
01:42Tapi tentunya tidak sesederhana itu, kemudian atas dasar unsur tadi, itu kan harus dipenuhi juga.
01:49Terpenuhi nggak unsur itu dalam perbuatan pidana yang disangkakan dalam peristiwa makan-makan tadi ya?
01:55Nah, kalau memang benar itu adalah rangkaian peristiwa yang berujung menyebabkan orang meninggal itu karena adanya makan-makan tadi.
02:03Tapi kalaupun tidak, saya rasa sebenarnya apa yang dilakukan oleh Pak KDM itu sudah sangat tepat begitu ya.
02:10Untuk datang kepada keluarga korban, kemudian memberikan santunan.
02:14Itu sebenarnya yang dicat dari apa yang diajarkan juga oleh nenek moyang kita kan,
02:20bahwa ada rasa tepo seliro di sana, ada rasa keinginan untuk kemudian membantu mereka yang memang berban dalam hal ini.
02:33Pak Heri, tapi menurut Anda bahwa dalam peristiwa ini memang ada unsur kelalaian kan?
02:39Saya tidak mengatakan itu pasti ada ya.
02:43Kelalaian itu kan juga banyak jenisnya.
02:45Tapi apakah kelalaian ini yang dimaksud sebagai perbuatan pidana?
02:47Nah, tentu tidak. Karena tidak 100% bisa dipastikan.
02:52Karena begini, bahwa ketika ada undangan ke satu tempat,
02:57sedangkan menurut mereka secara pandangan dalam konteks hukum pidana ini kan berarti ada,
03:02dianggap dia punya pengetahuan nggak?
03:05Bahwa kalau kedatangan orang tadi kemudian meninggal dunia.
03:07Saya rasa penyelenggaraannya dari awal tidak punya keinginan atau nawai itu menggelangkan nyawa orang.
03:13Kan begitu dulu ya. Jadi mereka juga harus dengar apakah kehadiran orang-orang ini memang melewati undangan dan memang dibatasi
03:22atau memang itu hadirnya begitu saja.
03:25Ya kalau ada, gimana ya? Kita tidak bisa kemudian membatasi keinginan orang untuk berkumpul di satu tempat.
03:31Oke, oke. Lantas Pak Heri, siapa yang harus diperiksa untuk membuktikan adanya unsur kelalaian
03:39ataupun tidak dalam peristiwa ini? Karena tiga orang yang meninggal, Pak Heri.
03:42Ya tentunya kalau memang benar ini ada pemerakarsanya, pemerakarsanya ya untuk kegiatan ini.
03:48Pihak-pihak yang berada di sekitar tempat itu kan kita lihat sebenarnya tempat itu sudah coba untuk dibari kade juga ya.
03:57Cuman kan tembus karena terlalu rame tadi masyarakat yang berkinginan untuk hadir di kegiatan tersebut.
04:03Kemudian juga sudah ada upaya untuk menutup pagar tadi agar lebih rapi ya.
04:08Lebih rapi lah. Cuman tidak beresak-resakan.
04:10Tapi kan itu yang terjadi ini, ini yang menurut saya lihat, yang harus kita lihat sudah
04:15apa ya tindakan yang sebenarnya sudah diupayakan secara maksimal oleh rekan-rekan panitia tadi.
04:23Kalau memang ini kegiatannya memang disetting dari awal seperti itu.
04:27Yang saya tidak yakin itu adalah kegiatan ini memang sudah diset up untuk kegiatan makan-makan dari awal tadi.
04:36Ataupun masyarakat diundang secara buka.
04:40Mereka mendengarnya secara apa?
04:42Mendapatkan informasi itu dari mode to mode aja.
04:45Ketika ini dari mulut ke mulut kan tentunya tindakan yang sudah dilakukan oleh panitia juga akhirnya mempunyai celah tadi kan.
04:55Ketika membeludaknya animu orang untuk hadir ke sana.
04:59Nah ini yang saya rasa tidak bijak ketika hal-hal semacam ini harus difikirkan sangat jauh, sangat detail gitu ya.
05:08Ketika ada korban jiwa kemudian mereka harus dibawa ke ranah pidana untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang
05:13dari awal mereka tidak punya mens rea juga.
05:16Nah hati kemudian juga mereka sudah berupaya maksimal untuk kemudian memfasilitasi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
05:26Mungkin juga harus dilihat ya tindakan mereka apakah paskah terjadinya insiden tadi mereka menyegerakan untuk memanggil ambulans.
05:34Kita tahu bahwa memang tidak ada yang mau, tidak ada yang berniat begitu Pak.
05:40Adanya korban jiwa dalam peristiwa makan gratis tersebut.
05:44Tapi pertanyaan saya Pak tolong dijawab.
05:46Siapa yang harus diperiksa dalam tewasnya tiga orang dalam acara tersebut?
05:51Jadi siapa yang harus bertanggungjawab menurut Anda?
05:53Karena Pak Deddy Mulyadi mengatakan siap untuk diperiksa.
05:55Apakah anaknya juga bisa diperiksa?
05:57Kalau untuk dimintai keterangan saya rasa polisi punya hak ya, punya kewenangan untuk itu.
06:05Tentunya bukan berarti bahwa seseorang yang diperiksa itu pasti statusnya jadi...
06:09Benar, tapi berarti menurut Anda siapa yang layaknya harus diperiksa?
06:14Ya tentunya penyelenggara kegiatan tadi.
06:16Nah ini yang harus dipastikan siapa penyelenggara kegiatannya.
06:19Apakah itu memang Pak KDM dan keluarga atau malah yang menurut pernyataan yang terakhir itu
06:26beliau tidak mengetahui kan?
06:27Nah itu sejauh mana?
06:29Kalau itu perlu konfirmasi langsung dari beliau tentunya pihak kepolisian boleh-boleh saja, sah saja.
06:35Dalam hal proses penyelidikan seperti yang tadi disampaikan di prolog awal Kompas TV kan?
06:40Bahwa sedang diadakan penyelidikan terlebih dahulu terhadap hal-hal ini.
06:44Maka menurut ketentuan undang-undang, perintah undang-undang,
06:48seseorang wajib sebagai saksi untuk memberikan keterangan apa yang ditahui terkait dengan dugaan tina pidana tadi.
06:56Saya rasa itu tidak sesuatu yang salah juga.
06:59Bahwa menunjukkan ada etikat baik dari pihak penyelenggara kalau memang itu adalah pihak dari KDM ataupun tidak.
07:07Jadi siapapun yang saya rasa dalam hal ini berkaitan dengan tempat kejadian perkara,
07:12tentunya pasti akan dimintai keterangan.
07:14Secara normatif akan demikian.
07:16Karena polisi ingin mengetahui mengapa hal ini bisa terjadi.
07:19Apakah yang sudah diberikan, katakanlah undangan, kuponlah bentuknya begitu ya.
07:26Itu sudah dibatasi tiba-tiba, di luar dari hal itu ada lagi pihak yang datang ke sana.
07:32Nah ini kan yang kemudian bisa tidak kemudian menjerat mereka sebagai satu bentuk kelalaian.
07:37Tadi ya, karena mereka sudah membatasi.
07:39Atau mungkin ada hal-hal yang sebelumnya kita semua tidak tahu apa yang terjadi pada saat itu.
07:46Itu yang perlu dijelaskan oleh pihak orang, saya tidak bilang penyelenggara lah.
07:50Karena kita masih berdebat masalah apakah ini diselenggarakan secara formal atau tidak.
07:56Tapi setidaknya orang yang berada di tempat kejadian perkara wajib memberikan keterangan tadi.
08:01Wajib memberikan keterangan.
08:02Yang kita tahu kan juga anak dari Dedy Mulyadi membantah, memberi makan gratis ke warga.
08:08Mereka katanya karena kasihan lihat warga menunggu acara kesenian malam,
08:13makanya memberi sisa makanan begitu.
08:14Jadi seberapa, kita dengarkan dulu pernyatannya sebelum saya bertanya kepada Anda.
08:22Ada yang mengatakan makan gratis dan segala macam.
08:28Padahal niatan kami bukan untuk makan gratis, bukan untuk memberikan hal yang cuma-cuma.
08:33Cuma niat kami hanya ketika warga sudah mulai berkumpul di pada siang hari dulu acara kegiatan untuk malam,
08:43untuk tiburan yang diadakan oleh orang tua kami.
08:46Saya berpikir, daripada warga cuma hanya menunggu berdiri dan juga makanan masih banyak,
08:58ya sudah lah, kita berikan saja ke semua warga yang menunggu.
09:01Pak Heri yang punya acara bilang tidak tahu adanya pembagian makanan gratis,
09:10tapi kan dia yang punya hajatan.
09:11Jadi bagaimana Anda melihat ini?
09:12Dari video yang beredar kan tampaknya makanannya sudah disiapkan.
09:17Ya, mungkin kita bisa membedakan niat tadi dengan sesuatu yang terjadi di lapangan.
09:23Ini yang perlu ditelisik oleh pihak kepolisian, kan?
09:26Sejauh mana pengamanannya, sejauh mana tadi misalnya mereka sudah menyiapkan upaya
09:31untuk agar itu tidak terjadi chaos dan lain sebagainya.
09:35Berarti kan ada pihak keamanan minimal.
09:37Karena mungkin tidak terfikirkan akan terjadi mungkin ada yang terinjak-injak,
09:42kemudian pingsan, meninggal dunia, dan lain sebagainya.
09:44Itu mungkin enggak lah.
09:45Tapi saya rasa ada pengetahuan dasar yang mereka upayakan,
09:50sehingga mereka melakukan pengamanan itu.
09:54Dan itu yang menurut saya bisa membuat unsur kelalaiannya tidak terpenuhi nantinya.
10:01Karena sekali lagi, kita juga jangan berpikir setiap niat baik seseorang
10:05berujung bisa jadi pidana.
10:07Ini juga menurut saya jadi tidak tepat ya.
10:11Apalagi kalau misalnya ternyata pihak keluarga juga memahami bahwa ini adalah kesalahan,
10:18ini adalah takdir begitu ya, dan kemudian memaafkan misalnya.
10:24Ini hal-hal yang perlu kita pertimbangan juga dalam kasus ini.
10:28Apalagi yang melakukan tindakan misalnya itu mereka terinjak-injak,
10:33itu kan kita enggak tahu siapa pelakunya dalam situasi ini kan.
10:36Menjadi tidak fair juga orang yang sebenarnya menginjak ataupun mendorong tadi
10:40malah lepas dari jeratan pidana.
10:42Menurut saya akan jadi panjang lagi cerita ini begitu ya.
10:45Ya kalau ada CCTV di tempat kejadian perkara, bagaimana kalau tidak?
10:50Nah ini kan tentunya setidak-tidaknya bagi pihak korban juga keluarga bisa ditanyakan.
10:57Seperti apa tanggapan mereka terhadap terjadinya hal ini.
11:02Tentu kita berempati dan tidak mudah juga pastinya untuk mengetahui peristiwa ini begitu ya.
11:09Tapi sekali lagi, bahwa ini kemudian terjadi sebagai unsur kelalaian,
11:14kelalaiannya siapa, kan begitu.
11:16Karena itu saya katakan tadi, kalau mereka sudah membuat barikade,
11:19sudah membuat peta jalan yang cukup misalnya untuk orang masuk,
11:23biasa kan sudah ada plotting-plotting itu ya.
11:25Nah itu kan biasa seksi acaranya juga ditanya.
11:28Penanggung jawab dalam kegiatannya pasti ditanya.
11:30Yang menyediakan makanan ditempatkan di mana, kemudian bagaimana penyerahannya,
11:36itu juga kan pasti akan ditanyakan dulu informasi semacam itu.
11:39Baru pada ujungnya timbul keyakinan dari penyidik adanya dugaan tindak pidana.
11:45Sehingga dinaikkan prosesnya dari lidik menjadi sidik.
11:48Nah kalau dinaikkan sidik berarti harus perlu minimum doalan bukti.
11:51Ya, baik. Terima kasih Pak Heri telah berbagi di Kompas Petang.
11:55Kita tunggu nanti hasil pemeriksaannya. Selamat petang.
11:57Selamat petang, terima kasih Pak.
11:59Terima kasih.
Komentar