00:00Saudara Kejaksaan Tinggi Aceh meretapkan 4 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi beasiswa pemerintah Aceh.
00:07Saat ini sudah 68 saksi yang diperiksa dengan total kerugian negara mencapai 14 miliar rupiah.
00:14Kejaksaan Tinggi Aceh kembali meretapkan 1 tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi beasiswa pemerintah Aceh.
00:21Tersangka baru berinisial ET merupakan karyawan bagian keuangan IEP Persa dan Nusantara.
00:28Sebelumnya Jaksa Penyidik menetapkan 3 tersangka yakni S selaku Kepala BPSDM Aceh pada 2021-2024,
00:39CP selaku Kepala Bidang Pengembangan SDM dan Kerjasama BPSDM Aceh,
00:46serta RH selaku Pejabat Laksana Teknis Program Biasiswa.
00:55Untuk kerugian negara diperkirakan yang awal sekitar 14 miliar sekian.
01:04Jadi ini adalah total kerugian negara mati dan telah diselamatkan 1 miliar 882 juta rupiah.
01:15Terima kasih.
01:17Terima kasih.
01:17Terima kasih.
Komentar