JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menerima laporan terhadap pengamat politik Saiful Mujani dan Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia Islah Bahrawi.
Lewat keterangan tertulis kepada KOMPASTV, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan laporan disampaikan Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur.
Keduanya diadukan pelapor dengan dugaan melanggar pasal penghasutan di muka umum dalam KUHP baru.
"Benar Dilaporkan Rabu 8 April 2026 Sekira Jam 21.30 WIB Terkait Pasal 246 UU 1/2023," ujar Kombes Budi.
Video Editor: Vila Randita
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/661940/saiful-mujani-dilaporkan-ke-polda-metro-jaya-terkait-dugaan-makar-gulingkan-prabowo
Komentar