LAMPUNG, KOMPAS.TV - Usai dilakukan pemeriksaan kurang lebih 12 jam, Kejaksaan Tinggi Bengkulu kembali menetapkan 2 orang tersangka kasus korupsi batu bara yang merugikan negara hingga 500 milar rupiah.
Baca Juga Direktur RSUD Ryacudu Jadi Tersangka Korupsi di https://www.kompas.tv/regional/608402/direktur-rsud-ryacudu-jadi-tersangka-korupsi
2 orang itu yakni Imam Sumantri kepala cabang Sucopindo Bengkulu yang merupakan anak perusahaan BUMN dan Edi Santosa direktur Perusahaan Ratu Sambang Mining.
Jaksa mengungkap, Imam Sumantri selaku pejabat di perusahaan BUMN ini berperan memanipulasi data uji laboratorium terkait kualitas kandungan batu bara sehingga bisa menunjukan hasil yang baik dari kondisi sebenarnya.
Hal ini dilakukan guna memuluskan proses penjualan batu bara dan memperbesar keuntungan ilegal pihak Perusahaan sehingga negera dirugikan dalam tindakan tersebut.
Sebelumnya Kejati lebih dulu menetapkan Beby Hussy Cs sebagai tersangka korupsi tambang batu bara. Selain menetapkan tersangka, jaksa juga menyita sejumlah rumah mewah dan kendaraan pribadi milik tersangka.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/608403/pejabat-bumn-terseret-kasus-korupsi-tambang-di-bengkulu