Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin dulu
LAMPUNG, KOMPAS.TV - Usai dilakukan pemeriksaan kurang lebih 12 jam, Kejaksaan Tinggi Bengkulu kembali menetapkan 2 orang tersangka kasus korupsi batu bara yang merugikan negara hingga 500 milar rupiah.

Baca Juga Direktur RSUD Ryacudu Jadi Tersangka Korupsi di https://www.kompas.tv/regional/608402/direktur-rsud-ryacudu-jadi-tersangka-korupsi

2 orang itu yakni Imam Sumantri kepala cabang Sucopindo Bengkulu yang merupakan anak perusahaan BUMN dan Edi Santosa direktur Perusahaan Ratu Sambang Mining.

Jaksa mengungkap, Imam Sumantri selaku pejabat di perusahaan BUMN ini berperan memanipulasi data uji laboratorium terkait kualitas kandungan batu bara sehingga bisa menunjukan hasil yang baik dari kondisi sebenarnya.

Hal ini dilakukan guna memuluskan proses penjualan batu bara dan memperbesar keuntungan ilegal pihak Perusahaan sehingga negera dirugikan dalam tindakan tersebut.

Sebelumnya Kejati lebih dulu menetapkan Beby Hussy Cs sebagai tersangka korupsi tambang batu bara. Selain menetapkan tersangka, jaksa juga menyita sejumlah rumah mewah dan kendaraan pribadi milik tersangka.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/608403/pejabat-bumn-terseret-kasus-korupsi-tambang-di-bengkulu
Transkrip
00:00Usai dilakukan pemeriksaan kurang lebih 12 jam,
00:07Kejaksaan Tinggi Bengkulu kembali menetapkan dua orang tersangka
00:11atas kasus korupsi batu bara yang merugikan negara hingga 500 miliar rupiah.
00:18Dua orang itu yakni Imam Sumantri,
00:20Kepala Cabang Sucopindo Bengkulu yang merupakan anak perusahaan BUMN
00:25dan Edy Santosa, Direktur Perusahaan Ratu Sambang Mini.
00:30Jaksa mengungkap Imam Sumantri selaku pejabat di perusahaan BUMN ini
00:35berperan memanipulasi data uji laboratorium terkait kualitas kandungan batu bara
00:40sehingga bisa menunjukkan hasil yang baik dari kondisi sebenarnya.
00:46Hal ini dilakukan guna memuluskan proses penjualan batu bara
00:50dan memperbesar keuntungan ilegal pihak perusahaan
00:53sehingga negara dirugikan dalam tindakan tersebut.
01:00Sebelumnya Kejati lebih dulu menetapkan
01:05Bibi Husi CS sebagai tersangka korupsi tambang batu bara.
01:08Nah ternyata dalam proses itu ada yang tidak benar.
01:12Sehingga nanti akan berpengaruh mengenai harga.
01:17Sebelumnya Kejati lebih dulu menetapkan Bibi Husi CS
01:31sebagai tersangka korupsi tambang batu bara.
01:34Selain menetapkan tersangka,
01:36Jaksa juga menyita sejumlah rumah mewah
01:38dan kendaraan pribadi milik tersangka.

Dianjurkan