00:00Bergeser kesorotan lainnya, mantan Menteri Pendagangan Tom Lembong difonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula.
00:07Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyebut Tom Lembong terbukti bersalah melakukan korupsi bersama-sama.
00:16Selain fonis 4 tahun 6 bulan penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda 750 juta rupiah.
00:23Majelis Hakim menilai perbuatan Tom Lembong menerbitkan 21 persetujuan impor gula kristal mentah untuk perusahaan swasta dan melibatkan kooperasi dalam operasi pasar melawan hukum.
00:38Menyenangkan pendakwa, Thomas Trikasi Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan krimer.
00:50Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasi Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.
01:05Dan pidana denda sejumlah 750 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
01:16Sidang pemacan vonis Tom Lembong diwarnai sejumlah momen unik mulai dari masa pendukung yang membedati pengadilan negeri tipikor.
01:41Hingga kehadiran mantan Gubernur DKI Jakarta, sekaligus mantan Capres Anis Baswedan.
01:46Selain Anis, Roki Gerung, Refli Harun, dan mantan Wakil Ketua KPK, Saud Sitomorang, juga turut mengawal pembacaan vonis terhadap Tom Lembong.
01:56Mereka duduk di baris depan kursi pengunjung.
01:58Sebelumnya, Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara dan denda 750 juta rupiah oleh Jaksa Pendentur Umum atas dugaan korupsi di kasus Impurgula.
02:10Namun, Tom Lembong menilai proses hukumnya politis dan bentuk konsekuensi karena sikap politik yang berseberangan dengan penguasa pada Pilpres 2024.
02:19Terima kasih telah menonton!