00:00Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman PKP Maruwar Sirait Ara mencabut atau membatalkan ide memperkecil ukuran rumah bersubsidi dari 21 menjadi 18 meter persegi.
00:13Hal itu disampaikan Menteri PKP dalam rapat kerja bersama Komisi 5 DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis 10 Juli.
00:22Menteri yang kerap disapa arah menjelaskan alasan pemerintah mencabut jagasan tersebut lantaran menerima banyak komentar negatif sekaligus masukan dari masyarakat hingga pakar yang menilai ukuran tersebut tidak layak dari segi kesehatan.
00:38Responnya menurut saya banyak yang negatif, jadi saya harus sportif, saya batalkan.
00:44Jadi saya harus begitu sebagai pejabat negara tentu saya gak bisa mengambil suatu kebijakan publik tanpa mendengarkan suara rakyat.
00:54Dan begitu. Nah saya bagaimana caranya? Jadi saya bukan ambil keputusan dulu baru saya dengerin.
00:58Enggak. Draftnya saya lempar ke publik untuk mendapatkan masukan.
01:04Dan hasil saya dengar sebulan ini saya harus mengatakan dengan jujur mayoritas negatif.
01:09Jadi saya batalkan. Jadi saya pikir itu cara saya untuk bagaimana meyakinkan ini kebijakan perlu dijalankan gak. Jadi itu batal.
01:22Berdasarkan keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 689 KPTS M 2023 yang masih berlaku saat ini, ukuran luas bangunan rumah subsidi ditetapkan minimal 21 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi.
01:42Sementara itu untuk luas tanahnya minimal 60 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi.
01:48Dari Jakarta, Asfar Muhammad Rian Rahman, Kantor Berita Antara mewartakan.
Be the first to comment