Skip to playerSkip to main contentSkip to footer
  • 6/1/2025
Kementerian PKP Pastikan Rumah Subsidi Layak Sesuai Standar SDG’s

Category

🗞
News
Transcript
00:00Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman PKP angkat suara soal rencana pemberlakuan aturan baru terkait batas minimal luas rumah subsidi yang akan diperkecil menjadi 18 meter persegi.
00:16Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Fahri Hamzah saat ditemui di Depok, Jawa Barat, Minggu 1 April menegaskan wacana tersebut belum secara resmi diputuskan.
00:26Menurut Fahri Hamzah, pemerintah masih melakukan penyesuaian dan revisi kebijakan sesuai standar kelayakan regulasi dari Sustainable Development Goals, SDGs.
00:38Selain itu pemerintah juga memiliki opsi mendorong wacana memaksimalkan pembangunan dari rumah susun untuk rumah subsidi.
00:46Sebenarnya itu belum diputuskan, karena yang benar adalah justru ukurannya dibesarkan.
00:53Jadi ada perdebatan, itu yang benar adalah harusnya ukurannya dibesarkan.
01:00Dari ukuran yang sekarang itu 36-40, paling tidak 40 meter persegi.
01:07Kita mau justru arahnya ke sana, sebab standar bagi SDGs, Sustainable Development Goals itu, itu kira-kira 7,2 meter persegi.
01:21Lebih lanjut yang menjelaskan bahwa Kementerian PKP tengah menggodok draft aturan baru terkait batas minimal luas rumah subsidi.
01:31Dimana pada draft aturan terbaru yang tersebar, tercontoh meluas bangunan rumah subsidi menjadi 18 hingga 36 meter persegi.
01:40Sementara luas tanahnya menjadi 25 hingga 200 meter persegi.
01:45Dari Depok, Jawa Barat, Aswar Muhammad, Irfan Hardian Shah, Kantor Berita Antara, mewartakan.

Recommended