00:00...informasi dan yang pro status quo.
00:05Oke, terakhir ya, kemarin Saudara sebagai saksi di persidangannya Charles Sitorus,
00:15bisa saya menanyakan apakah Saudara terkait penerbitan persetujuan impor
00:21menggunakan gunang yang diatur di Pasal 28, Permendak 117.
00:28Saya ingat Saudara saya, Saudara sangat tegas menyatakan bahwa Saudara tidak menggunakan Pasal 28 itu.
00:36Hari ini saya tanyakan kembali, apakah tetap dengan keterangan sebagaimana di persidangan Charles Sitorus
00:43bahwa Saudara tidak menggunakan kewenangan Pasal 28?
00:47Siap ya, saya tetap ada keterangan yang tersebut bahwa saya tidak pernah mendasari kebijakan saya
00:56terkait tata kelola atau importasi gula selama saya menjawab pada Pasal 28, Permendak 117.2015.
01:08Ya, artinya Saudara tidak menggunakan Pasal 28, Permendak, dalam menerbitkan persetujuan impor.
01:17Saya cukup ingat bahwa sepanjang masa jabatan saya tidak pernah ada diskusi bahwa
01:27yang kita laksanakan merupakan sebuah pengecualian.
01:32Sepanjang saya menjabat terkait tata kelola termasuk importasi gula,
01:38pendistribusi gula, selalu diskusi, laporan adalah bahwa ini semua sudah sesuai
01:45aturan ketentuan dan perundangan yang berlaku.
01:48Oke, walaupun kemudian kita lihat satu persatu di dokumen persetujuan impor,
01:54ya, terutama pada 8 pabrik gula swasta itu, disebutkan Pasal 28 di situ.
02:03Ya, dicantumkan Pasal 28.
02:05Saya menilai itu sebagai sebuah kesalahan administratif, ya,
02:12dan memang satu penyakit yang saya amati juga saat saya menjabat di burokrasi
02:22adalah bahwa pegawai dan bahkan pejabat seksural suka over, ya, suka lebay,
02:35atau memasukkan sebanyak mungkin pasal-pasal, ya,
02:41karena mereka berpikir bahwa itu akan mempertebal perlindungan,
02:47padahal justru membuat ranju.
02:52Demikian, Yang Mulia.
02:55Cukup ya.
02:57Baik, cukup.
03:00Tidak ada lagi. Baik.
03:02Terdakwa Thomas Trikasilembong, ya.
03:05Jadi, pertanyaan terakhir dari kami.
03:09Masih ada lagi yang ingin sudah sampaikan yang mungkin tadi,
03:12belum kami tanyakan.
03:14Namun,
03:15namun sudah anggap penting untuk disampaikan.
03:17Silakan.
03:18Atau cukup.
03:18Terima kasih sekali, Yang Mulia, Bapak Ketua Majelis maupun Bapak-Bapak Anggota Majelis.
03:27Saat ini saya merasa terpanggil untuk mengatakan bahwa sampai saat ini pun saya masih belum menemukan kesalahan saya.
03:39Baik.
03:40Semua keluarga maupun teman dekat kedabat saya dapat menyampaikan bahwa karakter saya itu sangat-sangat tidak lari dari tanggung jawab.
04:01Ya, bahkan seringkali saya dapat ditanya kepada berbagai rekan kerja.
04:11Saya sejauh mungkin menjemput tanggung jawab.
04:15Dalam proses hukum, proses presidenan ini, saya juga sempat ragu, pernah ragu.
04:28Jangan-jangan ada sesuatu yang memang salah.
04:32Saya mencoba merenungkannya dengan sangat keras.
04:37Bap-Bap saksi saya baca berulang kali.
04:41Data, fakta, angka, saya tinjau kembali, saya evaluasi berulang kali.
04:53Audit PPKP saya baca bolak-bolik.
04:57Dan saya tetap belum bisa menemukan kesalahan saya ataupun siapa yang saya rugikan.
05:11Berapa kerugian yang saya akibatkan dan kapan kerugian tersebut terjadi.
05:19Jadi, saya bukan seseorang yang tidak punya rasa menyesal.
05:26Saya bukan seseorang yang tidak punya rasa takut.
05:30Dan apalagi di usia 54 tahun, saya sangat-sangat menjadari bahwa saya sangat jauh dari sempurna.
05:40Jadi, pasti akan membuat kesalahan.
05:42Tapi, saat ini saya masih dapat menjawab pertanyaan ibu PH saya.
05:52Andaikata saya mengetahui semua yang telah terjadi sampai detik ini.
05:58Dan saya kembali di Agustus, September, Oktober, November, September 2015.
06:042015, di Januari sampai Julai 2016.
06:09Apakah saya akan melakukan hal yang sama?
06:11Sejauh yang saya bisa lihat saat ini, saya akan mengulang semuanya persis seperti yang saya lakukan.
06:15Dan insya Allah, suatu hari, kalau saya kembali diberikan kesempatan untuk mengabdi dalam posisi jabatan,
06:23saya akan bertindak sama sebagaimana saya bertindak di tempus perkara saat itu.
06:31Terima kasih.
06:33Baik, terima kasih.
06:34Jadi, kami rasa untuk pemeriksaan terdakwa cukup, selesai.
06:39Ya, kita lanjutkan di acara berikutnya, kesempatan penduduk umum.