Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
MATARAM, KOMPAS.TV - Seorang kakak diduga "menjual" adiknya yang masih duduk di bangku kelas 6 sekolah dasar, kepada seorang pengusaha.

Pelaku mengiming-imingi korban akan diberikan sebuah handphone. Pelaku mengajak adiknya bertemu dengan seorang pengusaha di sebuah hotel di Mataram.

Demi mendapat imbalan uang sebesar Rp 8 juta, sang kakak lalu meninggalkan korban di kamar hotel bersama tersangka.

Polisi lalu menetapkan dua orang tersangka, yakni ES sang kakak, dan MAA si pengusaha ayam potong.

Sementara akibat perbuatan tercela kedua tersangka, korban hamil dan melahirkan secara prematur.

Sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan menyita barang bukti handphone. Saat ini, tersangka MAA dalam pemeriksaan polisi.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Kota Mataram, Joko Jumadi, mengatakan tak menutup kemungkinan ada korban lain atas perbuatan kedua tersangka, karena si pengusaha sering kali minta dicarikan seorang anak kepada ES.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara.

Baca Juga Polisi Selidiki Kematian Mahasiswi di Bengkulu, Diduga Dibunuh saat Sedang Telepon Teman di https://www.kompas.tv/regional/598952/polisi-selidiki-kematian-mahasiswi-di-bengkulu-diduga-dibunuh-saat-sedang-telepon-teman

#tppo #jualbeliorang #mucikari #kriminal

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/598955/tergiur-imbalan-hp-dan-uang-rp8-juta-kakak-tega-jual-adik-yang-masih-sd-ke-pengusaha
Transkrip
00:00Selanjutnya saudara, kakak jual adik ke pengusaha.
00:04Seorang kakak tiga menjual adik kandungnya yang masih berusia 13 tahun ke pengusaha hingga sang adik hamil dan melahirkan.
00:11Kakak korban dan pengusaha yang mengamili korban kini telah ditetapkan tersangka oleh polisi.
00:18Seorang kakak diduga menjual adiknya yang masih duduk di bangku kelas 6 sekolah dasar kepada seorang pengusaha.
00:25Pelaku mengiming-imingi korban akan diberikan sebuah handphone.
00:30Pelaku mengajak adiknya bertemu dengan seorang pengusaha di sebuah hotel di Mataram.
00:36Demi mendapat imbalan uang sebesar 8 juta rupiah, sang kakak lalu meninggalkan korban di kamar hotel bersama tersangka.
00:45Polisi lalu menetapkan dua orang tersangka yakni ES, kakak, dan MAA si pengusaha ayam potong.
00:52Sementara akibat perbuatan tercela kedua tersangka, korban hamil dan melahirkan secara prematur.
01:01Sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan menyita barang bukti handphone.
01:07Saat ini tersangka MAA dalam pemeriksaan polisi.
01:12Kami menemukan suatu modus yang dilakukan di mana tersangka ES itu mengajak, menjanjikan akan diberikan hadiah atau sesuatu barang
01:26dengan cara setelah disetujui ataupun diterima oleh adiknya.
01:35Karena memang detail tentang suatu kondisi itu tidak diketahui, hanya akan dijanjikan saja.
01:39Kemudian mempertemukan dengan tersangka MAA, kemudian terjadi suatu peristiwa di salah satu hotel.
01:47Ketua Lembaga Perlindungan Anak Kota Mataram, Joko Jumadi mengatakan,
01:52tak menutup kemungkinan ada korban lain atas perbuatan kedua tersangka.
01:58Karena si pengusaha seringkali minta dicarikan seorang anak kepada ES.
02:04Yang melakukan, yang menghamili adalah Om Doraemon,
02:11yang kemudian kami melakukan pelacakan, dan proses cukup lumayan,
02:17hampir satu bulan, ketemu satu orang yang kami sodorkan kepada korban,
02:24dan korban mengakui bahwa, oh betul itu orangnya.
02:27Ada kemungkinan ada korban yang lain.
02:29Karena termasuk dalam konteks kasus ini,
02:33si tersangka yang satu, kakaknya itu juga korban dari si pelaku.
02:39Waktu usiannya masih anak-anak pak?
02:41Udah dewasa.
02:42Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman 2 plus tahun penjara.
Komentar

Dianjurkan