Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Menko Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra meminta agar anggota Brimob Bripda MS selaku terduga pelaku penganiayaan terhadap pelajar MTs Arianto Tawakal (14) hingga tewas diproses secara hukum pidana.

Yusril mengatakan tindakan anggota Brimob tersebut di luar perikemanusiaan.

"Kalau ada oknum polisi menganiaya seseorang, apalagi tergolong anak yang bukan diduga melakukan kesalahan, maka tindakan itu sungguh-sungguh di luar perikemanusiaan," tegas Yusril seperti dilansir dari Kompas.com, Jakarta, Minggu (22/2/2026).

Atas dasar itu, Yusril meminta pelaku diproses hukum pidana maupun etik kepolisian.

"Pada prinsipnya, di negara hukum ini, tidak ada orang yang kebal hukum. Aparat penegak hukum pun wajib dihukum jika melanggar hukum," tegasnya.

Baca Juga Emosi! Warga dan Keluarga Datangi Markas Brimob Usai Pelajar Tewas Dianiaya di Tual di https://www.kompas.tv/regional/652277/emosi-warga-dan-keluarga-datangi-markas-brimob-usai-pelajar-tewas-dianiaya-di-tual

#yusrilihzamahendra #tual #brimob

Video Editor: Vila

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/652280/menko-yusril-minta-anggota-brimob-penganiaya-pelajar-hingga-tewas-di-tual-diproses-hukum
Transkrip
00:12Terima kasih telah menonton!
00:37Terima kasih telah menonton!
01:15Terima kasih telah menonton!
01:43Terima kasih telah menonton!
Komentar

Dianjurkan