Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah membatalkan pemberian diskon tarif listrik 50 persen yang awalnya direncanakan berlaku pada Juni dan Juli 2025.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menjelaskan diskon tarif listrik membutuhkan waktu lebih lama dalam proses penganggarannya. Sehingga, dinilai tak memungkinkan untuk direalisasi untuk bulan Juni dan Juli ini.

Gantinya, pekerja dengan gaji Rp 3,5 juta atau kurang, serta guru honorer, akan mendapat bantuan subsidi upah senilai Rp300.000 untuk bulan Juni dan Juli.

Baca Juga Diskon Tarif Listrik Batal! Menkeu Sri Mulyani Ungkap Alasannya di https://www.kompas.tv/ekonomi/597129/diskon-tarif-listrik-batal-menkeu-sri-mulyani-ungkap-alasannya

#diskon #tariflistrik #srimulyani


Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/597212/menkeu-sri-mulyani-ungkap-alasan-pembatalan-diskon-50-persen-tarif-listrik
Transkrip
00:00Pemerintah membatalkan pemberian diskon tarif listrik 50% yang awalnya direncanakan berlaku pada Juni dan Juli 2025.
00:09Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, diskon tarif listrik membutuhkan waktu lebih lama dalam proses penganggarannya,
00:17sehingga dinilai tak memungkinkan untuk direalisasikan untuk bulan Juni dan Juli ini.
00:22Gantinya, pekerja dengan gaji 3,5 juta rupiah atau kurang, serta guru honorer akan mendapat bantuan subsidi upah senilai 300 ribu rupiah untuk bulan Juni dan Juli.
00:37Sudah rapat di antara para menteri dan untuk pelaksanaan diskon listrik, ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat.
00:50Sehingga kalau kita tujuannya adalah Juni dan Juli, kita memutuskan tidak bisa dijalankan, sehingga yang itu digantikan menjadi bantuan subsidi upah.
Komentar

Dianjurkan