Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Satreskrim Polres Ngawi, Jawa Timur, menangkap pelaku perdagangan bayi. Pelaku menjual bayi di wilayah Surabaya dan Jakarta.

Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi meringkus empat orang sindikat perdagangan bayi yang beroperasi di wilayah Ngawi dengan modus adopsi.

Keempat pelaku memiliki modus dengan berpura-pura menjadi suami istri. Kata polisi, pelaku telah menjual 10 bayi di wilayah Jawa Timur dan Jakarta.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga Terungkap! Adik-Kakak di Medan Pelaku Pengiriman Paket Jenazah Bayi Lewat Ojol di https://www.kompas.tv/nasional/592435/terungkap-adik-kakak-di-medan-pelaku-pengiriman-paket-jenazah-bayi-lewat-ojol

#bayi #ngawi #penjualan

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/596913/4-pelaku-perdagangan-bayi-ditangkap-di-ngawi-polisi-sudah-jual-10-bayi
Transkrip
00:00Masih dari Jawa Timur, Saudara Satreskrim Polres Ngawi.
00:03Jawa Timur menangkap pelaku perdagangan bayi.
00:06Pelaku menjual bayi di wilayah Surabaya dan Jakarta.
00:12Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi meringkus 4 orang sindikat perdagangan bayi
00:18yang beroperasi di wilayah Ngawi dengan modus adopsi.
00:22Keempat pelaku memiliki modus dengan berpura-pura menjadi suami istri.
00:26Kata polisi, pelaku telah menjual 10 bayi di wilayah Jawa Timur dan Jakarta.
00:32Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak
00:35dan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
00:41Masuk jaringan yang menjual, ada yang mencari pembeli, ada yang menyediakan sarana-perasarana.
00:48Pelaku juga mencari suami istri yang menginginkan seorang anak.
00:54Dalam hal ini, dia sudah mencari sepasang suami istri yang ekonomi yang lemah dan sudah diperonakan anak.
01:04Dan kemudian tindak lanjutnya, dia mencari lagi suami istri lain ataupun sepasang suami istri yang menginginkan anak.
01:11Kemudian dia lakukanlah transaksi jual-beli, baik terhadap si niat untuk mengadopsi maupun juga terhadap orang tua yang memiliki anak.
01:28Anak
Komentar

Dianjurkan