00:00Masih dari Jawa Timur, Saudara Satreskrim Polres Ngawi.
00:03Jawa Timur menangkap pelaku perdagangan bayi.
00:06Pelaku menjual bayi di wilayah Surabaya dan Jakarta.
00:12Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi meringkus 4 orang sindikat perdagangan bayi
00:18yang beroperasi di wilayah Ngawi dengan modus adopsi.
00:22Keempat pelaku memiliki modus dengan berpura-pura menjadi suami istri.
00:26Kata polisi, pelaku telah menjual 10 bayi di wilayah Jawa Timur dan Jakarta.
00:32Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak
00:35dan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
00:41Masuk jaringan yang menjual, ada yang mencari pembeli, ada yang menyediakan sarana-perasarana.
00:48Pelaku juga mencari suami istri yang menginginkan seorang anak.
00:54Dalam hal ini, dia sudah mencari sepasang suami istri yang ekonomi yang lemah dan sudah diperonakan anak.
01:04Dan kemudian tindak lanjutnya, dia mencari lagi suami istri lain ataupun sepasang suami istri yang menginginkan anak.
01:11Kemudian dia lakukanlah transaksi jual-beli, baik terhadap si niat untuk mengadopsi maupun juga terhadap orang tua yang memiliki anak.
01:28Anak
Komentar