00:00Nah ini fakta-fakta seperti ini kan kami juga harus mengetahui di persidangan.
00:05Muhammad Taufik prinsipal ini dalam sedang kegiatan baru diluat begini.
00:11Jadi baru, sepertinya baru mencarikan sekolah anak-anak.
00:17Soal permohonan intervenian ini alasannya apa sebenarnya?
00:19Jadi begini, kami pada hari ini kan mengajukan permohonan kepada Majelis Sakit
00:27sesuai dengan hukum acara perdata.
00:30Jadi kami mau mengajukan intervensi sebagai voging.
00:37Jadi karena kaitannya kami ini kan mengugat di PL Surakarta.
00:41Nah disitu kami berkepentingan untuk sama-sama membuktikan kehasilan dari jatah Pak Jokong.
00:49Kalau di Surakarta pastinya kami fokus.
00:57Tetapi ada beberapa hal yang tidak kami gugat di PL Solo tetapi disini digugat oleh Pak Kamardin.
01:05Dan informasi tersebut atau fakta-fakta persidangan nantinya akan saling berkolaborasi.
01:14Saling melengkapi jadi dari antara gugatan kami di PL Solo dan gugatan Pak Kamardin di PL Suleman ini.
01:20Contohnya seperti kami tidak mengugat Pak Kasmojo tetapi Pak Kamardin kan mengugat Pak Kasmojo.
01:31Sedangkan yang kita ketahui Pak Kasmojo kan juga informasinya kan juga simpang siur ya.
01:37Jadi kata Pak Kamardin, Pak Kasmojo ini kan seorang pembimbing.
01:44Nah ini gak jelas ini pembimbing skripsi atau pembimbing akademik.
01:47Tapi kemarin kan Pak Kamardin juga bilang bahwa beliau adalah pembimbing akademik.
01:52Tetapi yang kita ketahui Pak Kasmojo waktu itu juga waktu di wawancara beliau bilang bahwa waktu itu masih menjadi asisten dosa.
02:01Nah ini fakta-fakta seperti ini kan kami juga harus mengetahui di persidangan yang dibuka oleh Pak Kamardin.
02:09Terima kasih telah menonton!
02:39Saya Rahmat Ibrahim, saksikan program-program Kompas TV melalui siaran digital, pay TV, dan media streaming lainnya.
02:53Kompas TV, independen, terpercaya.
Komentar