JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kabareskrim, Susno Duadji dan Guru Besar Hukum Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad sependapat bahwa 'ending' kasus Ijazah Presiden ke-7 RI, Jokowi berdasarkan keadilan.
Terkait hal ini, Mantan Menpora, Roy Suryo mengatakan bahwa kasus ini bisa cepat selesai jika Jokowi bisa menunjukkan langsung ijazah aslinya.
Lantas bagaimana kasus Ijazah Jokowi ini bisa selesai?
Mari kita simak pembahasannya bersama Mantan Menpora, Roy Suryo, Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, Mantan Kabareskrim Susno Duadji dan Guru Besar Hukum Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad di program Dua Arah pada Jumat (23/5/2025).
Video Editor: Lintang Amiluhur
Produser: Theo Reza
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/595339/susno-duadji-suparji-bicara-ending-kasus-ijazah-jokowi-roy-suryo-tunjukkan-saja-selesai
00:00Terima kasih ada masih bersama kami di dua arah, Mas Yaakub.
00:07Jadi merujuk dari pernyataan terakhirnya Pak Jokowi di bar reskrim, saya merasa kasihan.
00:11Tapi ini udah keterlaluan, jadi pertanyaannya Pak Jokowi jadi gak memidanakan Mas Roy?
00:15Ya sampai sekarang sih kami masih pada prinsipnya kami, Mbak.
00:21Jadi belum ada rencana kami untuk mencabut laporan apapun.
00:24Karena kan ada dua perkara ya, Mbak.
00:25Yang pertama kemarin bar reskrim, di mana Pak Jokowi dituduh jasnya palsu.
00:30Kemudian sekarang sudah dihentikan, walaupun sudah bertahun-tahun ini sebenarnya kan Pak Jokowi tidak melakukan apa-apa.
00:35Dan diserang terus, dituduh terus tidak melakukan apa-apa.
00:38Sekarang Pak Jokowi kemarin melaporkan ke Polda, menggunakan hak hukumnya loh.
00:43Dan sekarang ada lagi narasi seakan-akan, kok mengkriminalisasi, itu kan kami sayangkan juga.
00:47Bayangkan aja loh, yang melapor duluan siapa? Melapor duluan mereka.
00:51Sekarang Pak Jokowi melapor, dibilang kriminalisasi.
00:53Kalau mau kriminalisasi berarti kan yang melapor duluan yang kriminalisasi berarti kan?
00:55Oh di tudinya katanya malah dikriminalisasi.
00:58Tapi bentar Mbak, karena itu yang pertama.
01:02Yang kedua, Pak Jokowi selama ini kan diam saja.
01:04Bertahun-tahun dituduh jasnya palsu diam.
01:08Sekarang menggunakan hak hukumnya dikatakan kriminalisasi.
01:11Jadi kan agak lucu, tapi ya masyarakat mungkin bisa berkriminalisasi.
01:14Nah katanya agak lucu.
01:16Enggak, jelas banget.
01:17Artinya gini loh, oke lah pasal 310, 311 itu pencemaran baik atau fitnah, kemudian 27A.
01:24Itu mungkin masih bisa itu debatable.
01:27Tapi dipakainya pasal 32 dan 35, saya berulang kali mengatakan.
01:3132 dan 35 itu pasal untuk ketika undang-undang ITE itu dulu dibuat.
01:37Dan saya termasuk salah satu perancang undang-undang ITE.
01:39Saya membuat naskah akademiknya, itu tujuannya bukan untuk mempidanakan orang.
01:44Itu tujuannya untuk kalau ada orang melakukan transaksi elektronik dengan alat bukti yang palsu.
01:49Maka ada transmisi elektronik, ada mengubah.
01:52Itu kemudian dia dipidana dengan 32.
01:54Atau membuat sesuatu yang tidak benar, menjadi benar.
01:58Dan itu yang dibahayanya, ancaman hukumannya memang tinggi banget.
02:01Ada 8 tahun dan 12 tahun.
02:02Tapi menarik tadi yang kita akan prof ya, bahwa dengan adanya aturan MK yang baru,
02:07Bahwa yang namanya pejabat negara, ya itu kemudian tidak lagi bisa menggunakan pasal 27A, itu menarik.
02:15Pak Jokowi itu sekarang adalah dewan pengarah di Danantara, pakai uang rakyat juga gajinya.
02:19Dan dia tidak boleh sebenarnya menggunakan pasal itu karena bukan sebagai rakyat biasa lagi.
02:23Jadi ini memang benar banget ya, seorang yang masih pejabat negara mempidanakan rakyatnya.
02:28Nah itu sebentar, itu saya harus klarifikasi dulu.
02:31Di situ bahwa Pak Jokowi dibilang seakan-akan adalah pejabat negara sebagaimana dalam putuskan MK itu.
02:34Ada kepresi ya Bas?
02:35Nah itu salah, itu saya sebutkan salah besar ya.
02:37Karena contoh, dewan pengarah Danantara, ada Ray Dalio di situ.
02:41Jadi Ray Dalio pejabat negara Indonesia mas?
02:43Loh bukan, kalau itu kan dia orang asing.
02:46Ya bukan, itu kan ada keputusan resminya.
02:49Seorang Indonesia, Pak Jokowi warga negara Indonesia atau enggak?
02:52Pak Jokowi itu warga negara Indonesia atau tidak?
02:55Jadi ada caveatnya di situ gitu ya?
02:57Jangan dibelokan.
02:58Walaupun Pak Jokowi sudah bukan warga negara Indonesia.
03:00Harus saya klarifikasi juga Mbak Audrey bahwa putuskan MK-nya, kalau dibaca dengan betul silahkan mungkin teman-teman mahasiswa di sini setelah ini buka, baca pertimbangan hukumnya semua, semua disitu.
03:10Lembaga sebetulnya.
03:11Yang tidak boleh itu adalah lembaga.
03:13Karena lembaga negara tidak punya kehormatan.
03:14Betul sekali.
03:15Ini Pak Jokowi secara pribadi yang merasa bahwa dia dicemarkan sama baiknya, difitnah dan dia melaporkan sebagai pribadi.
03:23Jadi itu clear di situ, Mbak.
03:24Yang penting lagi adalah, apa yang dicari pelapor-pelapor ini kan?
03:30Apa sebenarnya ini?
03:31Apa yang sebenarnya dicari?
03:32Termasuk Jokowi juga pelapor kan?
03:34Apa yang dicari?
03:35Kan mencari keadilan kan?
03:37Hukum tanpa keadilan kan seperti luka tanpa obat.
03:40Itu kan sangat sedih bangsa kita ini.
03:42Kemudian berdebat, kemudian beradu di pengadilan, saling mempidanakan.
03:47Tanpa ujung keadilan buat bangsa dan negara.
03:49Karena satu sisi ada yang merasa keterlaluan, satu sisi ada yang merasa lagi ini dikriminalisasi.
03:53Ini jadi gimana biar kasusnya selesai?
03:55Kalau asal-pasal hukumnya itu diselewengkan, tidak digunakan tujuannya, yaitu kriminalisasi jelas.
04:01Apalagi, ya gini, pasal itu untuk transaksi elektronik, clear.
04:05Ya, menurutnya undang-undang itu dulu katanya ada legislative error.
04:08Ada kesalahan penyusuran undang-undang.
04:09Jadi ini gimana?
04:10Ini undang-undang administratif tapi menunjukkan pidananya.
04:12Oke, satu sisi ada yang merasa keterlaluan, satu sisi ada yang merasa dikriminalisasi.
04:16Ini endingnya gimana?
04:17Kalau kami dari pelapor kan tentunya memiliki hak hukum ya.
04:25Ini semua pelapor pun memiliki hak hukum untuk melaporkan suatu peristiwa
04:28dan melaporkan hal-hal ya ini diduga tindak pidan apa itu hak hukum.
04:32Seperti juga pelaporan baraskir mereka melaporkan apapun itu merupakan hak hukum.
04:36Nanti kita serahkan pada para penyelidik dan para penyidik untuk menilai.
04:40Kira-kira terbukti atau tidak.
04:41Kalau terbukti akan ditingkatkan ke penuntutan dan pemeriksaan persidangan.
04:45Oke, kalau itu pertanyaannya ke Pak Susno, ini endingnya mau kemana nih?
04:49Apakah harus memang di pengadilan?
04:50Atau ini kan masih ada mediasi?
04:52Karena saya sudah ada di pengadilan di Seleman, di Solo juga sudah ada.
04:57Saya sudah mendapatkan dengan profesor bahwa endingnya itu adalah di keadilan.
05:02Nah, bisa keadilan itu didapatkan kalau paling panjang jalannya itu di pengadilan.
05:09Pengadilan pun masih panjang sampai ke PK.
05:12Tapi kalau kita mencari jalan pendek, everybody happy bisa saja sampai tingkat penyelidikan dia selesai.
05:19Sampai tingkat penyelidikan dia selesai.
05:21Atau tingkat penuntutan pun yang jarang sekali kita mendengar penghentian penuntutan kan jarang kan?
05:26Nah, artinya apabila keadilan sudah dirasakan oleh semua pihak, tentunya pengertian keadilan itu bukan berarti masing-masing dapatnya sama-sama tiga, sama-sama dua.
05:49Dan ini adalah pelajaran bagus bagi anak bangsa dan bagi mahasiswa.
05:53Dan apa yang kita dapat malam ini, ini sama dengan berapa? Empat semester.
05:58Paling cepat lagi Pak Sudho, kalau dari awal, tunjukkan ijazahnya selesai.
06:05Tunggu, tadi Mas bilang tunjukkan ijazah selesai.
06:07Maksudnya kalau kita tunjukkan selesai nih semua Mas?
06:10Loh, kalau ijazah itu ditunjukkan, kemudian masyarakat bisa melihat, insya Allah kalau memang asli, ijazah yang asli, kita bisa lihat itu asli selesai.
06:17Oke, kalau ijazah ini berarti akan dipermasalahkan lagi kan?
06:21Kalau gitu pertanyaannya adalah berarti tidak harus sampai di pengadilan, karena kan baru-baru ini Mbak Eskrim saja akan mengkoordinasi dengan, berkoordinasi dengan polda terkait dengan laporan yang diajukan.
06:30Ya saya kira akan sampai ke pengadilan.
06:33Harus sampai?
06:34Kemungkinan besar.
06:35Kalau saya kemudian pelapor, pengadu, tidak percaya proses hukum yang sejauh berjalan.
06:39Tapi masih mungkin nggak ini kan udah ditutup?
06:41Masih mungkin saja, Mbak Pihak Pelapor mungkin merasa keberatan dengan kesimpulan tadi itu.
06:46Oh gitu bisa?
06:46Bisa saja dibuka, kan kan masih penyelidikan, bisa saja udah ada koreksi-koreksi tadi itu kan, tahapannya masih panjang.
06:53Apalagi di polda Metro Jaya, menarik tuh ini bagaimana kolaborasi polda dengan Mbak Reskrim.
06:58Tidak ada perkara ini, disana pelapor, disini saya lapor, disana terlalu pelapor.
07:01Jadi endingnya masih panjang, siap siap ini masih aku, Mas Noe ya?
07:04Masih bisa berapa episode? Dua arah.
07:07Oke baik, terima kasih Mas Re, Pak Subarji, Pak Susno terima kasih, Mas Yaku, terima kasih.
07:12Saudara demikianlah dua arah malam hari ini, saya Audrey Chandra pamit, undur diri selamat malam, sampai jumpa lagi.
Jadilah yang pertama berkomentar