Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo menegaskan, penyelidikan laporan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo dihentikan.

Hal ini diputuskan setelah Bareskrim menyelesaikan uji laboratorium forensik (labfor) terhadap ijazah Jokowi.

Brigjen Djuhandhani mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan, pihaknya memastikan tidak ada unsur pidana dalam kasus ini.

"Hasil penyelidikan ini telah dilaksanakan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum dengan hasil tak ditemukan adanya tindak pidana," kata Djuhandhani, Kamis (22/5/2025).

Video editor: Vila Randita

#jokowi #ijazahjokowi #bareskrimpolri

Baca Juga [FULL] Jokowi Tanggapi Hasil Uji Forensik Ijazahnya: Ya Memang Asli di https://www.kompas.tv/nasional/595111/full-jokowi-tanggapi-hasil-uji-forensik-ijazahnya-ya-memang-asli



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/595140/ini-alasan-bareskrim-hentikan-penyelidikan-kasus-ijazah-palsu-jokowi
Transkrip
00:00Dilaksanakan gelar perkara kemarin, kita melaksanakan gelar perkara dari pukul 1 sampai dengan pukul setengah 6 sore.
00:15Kita melaksanakan gelar perkara.
00:17Hasilnya yang tadi kami sampaikan, tentu saja setelah itu kami akan melaksanakan memberikan kepastian hukum.
00:26Kepastian hukumnya apa? Seperti disimpulkan saat rilis ini, bahwa tidak ada ataupun tidak ditemukan peristiwa pidana seperti yang disampaikan oleh pendumas.
00:43Kepada pendumas, kami tentu saja ini juga tidak langsung memanggil ataupun kemudian memanggil yang bersangkutan.
00:52Kami hanya memberikan pemberitahuan apa yang didumaskan adalah hasilnya seperti ini.
01:02Dan apa yang secara produk yang dibikin oleh Direkturat Tindak Pindana Umum adalah melaksanakan penghentian penyelidikan.
01:12Kalau kemarin kita selama hampir kurang lebih 2 bulan ini kita konsentrasi pada proses penyelidikan ini,
01:21tentu saja kita melakukan upaya lebih penyelidikan dan hasilnya adalah kita menghentikan penyelidikan ini.
01:32Selanjutnya anggota melaksanakan tugas-tugas lain yang mungkin masih menumpuk yang saat ini dilaksanakan oleh penyelidik-penyelidik kita.
01:44Yang pertama, setelah perkara ini tentu saja produk dari Direkturat Tindak Pindana Umum
01:55terkait aduan masyarakat dari TPUA, ini kan pertama mereka memberikan dumas.
02:06Wajiban penyelidik saat itu adalah melaksanakan penyelidikan.
02:13Penyelidikan itu gunanya untuk apa?
02:16Untuk mengetahui apakah ada perbuatan pidana atau tidak sesuai yang diadukan.
02:22Kalau itu sesuai ada tindak pidana dan lain sebagainya,
02:26tentu langkah lebih lanjut adalah membuat laporan pulisi, kemudian proses hidik dan lain sebagainya.
02:32Namun, dari pengaduan ini dapat disimpulkan bahwa tidak ada perbuatan pidana.
02:40Sehingga perkara ini dihentikan penyelidikannya.
02:43Kemudian, terkait ijazah yang tadi sudah kami jelaskan juga,
02:53kita melaksanakan uji banding.
02:55Uji banding yang diuji adalah semua ijazah asli.
03:02Baik, pembandingnya itu ijazah asli pada angkatan dan tahun yang sama seangkatan beliau, Pak Jokowi.
03:12Kita uji, kemudian dari tiga pembanding ini kita uji punya ijazah Bapak Jokowi.
03:19Yang tadi kami sampaikan bahwa yang diuji terkait beberapa hal yang sudah kita sampaikan,
03:26hasilnya identik.
03:31Bahkan, kami dari penyelidik pun,
03:36map yang digunakan itu masih sama.
03:40Map yang dimiliki untuk menyimpan Bapak Jokowi sama beberapa rekannya,
03:47itu masih sama map yang digunakan.
03:49Saat dulu diterima sampai sekarang masih ada dan kelihatan sudah,
03:54kalau saya katakan sudah kumal.
03:57Itu sama dengan yang lainnya.
04:00Kemudian, terkait proses hukum.
04:03Proses hukum, adanya laporan di Pulda Metro,
04:10tentu saja kami sebagai satuan pembina fungsi tenis,
04:18tentu akan berkoordinasi,
04:19di mana saat ini masih kita percayakan,
04:24kami juga tidak pernah intervensi ataupun seperti apa,
04:29di Pulda Metro masih dalam proses penyelidikan.
04:33Hasilnya seperti apa proses penyelidikan?
04:36Tentu saja nanti penyidik-penyidik Pulda Metro
04:38akan melaksanakan proses ini secara,
04:43ataupun menyampaikan kepada publik,
04:45tindak lanjut ataupun prosesnya seperti apa.
04:48Jadi pada prinsipnya,
04:51kita saling melihat,
04:52saling melapor,
04:54kita penuhi semua.
04:56Pelayanan kita pada masyarakat,
04:58tetap kita penuhi semua.
04:59selamat menikmati.
05:01Selamat menikmati.
05:01selamat menikmati.
05:02Selamat menikmati.
05:03Selamat menikmati.
05:04selamat menikmati.
05:05Selamat menikmati.
05:06selamat menikmati.
05:07Selamat menikmati.
05:08Selamat menikmati.
05:09selamat menikmati.
05:39Kompas TV melalui siaran digital, pay TV, dan media streaming lainnya.
05:45Kompas TV, independen, terpercaya.
Komentar

Dianjurkan