00:00Intro
00:00Makam Agung mengadakan pertemuan dengan Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi
00:17serta Pengadilan Negeri dari seluruh Indonesia
00:20untuk membahas rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
00:24atau RUU KUHAB
00:25yang tengah disusun bersama Komisi 3 DPR dan Kementerian Hukum.
00:30Ketua Muda Pidana Makam Agung, Prim Haryadi bilang
00:32MA telah menerima dua undangan resmi untuk pembahasan RUU tersebut
00:37masing-masing dari Komisi 3 DPR dan dari Pemerintah melalui Kementerian Hukum.
00:42Untuk menindaklanjuti undangan tersebut,
00:44MA telah melakukan pembahasan internal dengan Hakim Agung Kamar Pidana.
00:49Agar lebih komprehensif, MA juga menjaring masukan dari banyak Hakim di tingkat pertama dan banding.
00:54Untuk lebih lengkapnya usulan kita dari Makam Agung
00:58maka pada kesempatan hari ini kami minta tadi melalui Pak Dirjen dan Pak Karoh Hukum Humas kita
01:06agar bisa bertetap muka dengan para ketua pengadilan tinggi,
01:11wakil ketua pengadilan tinggi, para rekan-rekan hakim tinggi,
01:13para ketua pengadilan negeri, wakil ketua pengadilan negeri dan rekan-rekan hakim pengadilan negeri
01:18untuk menyerap masukan dan usulan dari teman-teman di tingkat pertama dan tingkat banding.
01:25Kenapa?
01:26Karena teman-teman di tingkat pertama dan tingkat banding inilah yang punya pengalaman
01:30berhadapan dengan para pencari keadilan
01:32dan nanti mereka yang akan menjalankan puhab ini.
01:36Ada beberapa isu utama yang menjadi sorotan dalam pertemuan tersebut,
01:40antara lain mengenai keberadaan hakim pemeriksa pendahuluan atau HPP
01:44dan ketentuan terkait putusan bebas yang tidak dapat diajukan kasasi.
01:49Kata Perim Hariadi, usulan mengenai HPP masih menuai pro dan kontra di internal Makam Agung.
01:55MA juga menyoroti ketentuan dalam rancangan RUU KUHAP versi pemerintah
01:58yang menyebutkan putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum kasasi.
02:03Oleh karena itu, Makam Agung mengusulkan agar tetap diberikan ruang
02:07untuk mengajukan kasasi atas putusan bebas
02:10demi menjaga keseimbangan dan kepastian hukum.
02:13Nah ini kita akan masih bahas lagi dengan pimpinan
02:16berkaitan dengan hakim pemeriksa pendahuluan.
02:19Kemudian juga yang tidak kalah pentingnya adalah berkaitan dengan RJ, restoratif justice.
02:27Nah tadi kita juga sudah menampung banyak masukan berkaitan dengan RJ ini
02:31termasuk juga upaya-upaya hukum, terutama upaya hukum kasasi.
02:36Hakim diberbagi tingkatan antusias dalam menyampaikan masukan dan usulan terhadap perancangan ini.
02:41Namun karena keterbatasan waktu, aspirasi hakim yang belum tersampaikan
02:45akan diajukan dalam urayan tertulis.
02:47Terima kasih telah menonton!
Komentar