Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 15 jam yang lalu
Polisi berhasil mengungkap teka-teki perampokan rumah mewah di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Polisi menyebut kasus perampokan emas tersebut fiktif dan pelaku
Transkrip
00:02Intro
00:04Kami lanjutkan Kompas Petang, Sudara, polisi berhasil mengungkap teka-teki perampokan rumah mewah di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
00:11Polisi mengatakan kasus perampokan emas fiktif dan pelaku penganiaya korban telah ditangkap.
00:20Polisi ungkap awalnya kasus ini dilaporkan oleh seorang saksi sebagai perampokan di sebuah rumah mewah.
00:28Pada 16 Juni, ia membuat salah satu korban terluka hingga kritis.
00:34Namun akhirnya polisi menangkap pelaku yang juga rekan kerja korban.
00:39Polisi mengatakan motif pelaku tega menganiaya korban karena sakit hati akibat ulahnya yang lambat saat bekerja.
00:58Kepada korban yang sudah dipendam sejak lama karena korban selama bekerja bersama dinilai bekerjanya lambat dan suka berkata yang membuat
01:14pelaku sakit hati.
01:20Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan perempuan berinisial T sebagai tersangka kasus percobaan pembunuhan terhadap rekan kerjanya MHA di sebuah rumah
01:30di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
01:33Polisi menyebut laporan awal yang menyatakan peristiwa itu sebagai perampokan dan hilangnya sekitar 500 gram emas sebagai upaya pelaku untuk
01:41menutupi kejadian sebenarnya.
01:43Bahwa keterangan awal dari saksi yang ada di TKP pertama itu atau saudari T itu kita duga palsu.
01:54Kita temukan ternyata bahwa tidak adanya dua orang yang masuk ke dalam rumah melainkan pelaku dari penganiayaan yang dilakukan kepada
02:10saudara MHA.
02:12MHA itu ternyata didakukan oleh saudari T sendiri.
02:17Saat awal penyelidikan, T yang saat itu berstatus sebagai saksi menjelaskan bahwa ada dua orang yang masuk ke rumah melalui
02:25rooftop,
02:25menyekap korban, lalu membawa kabur emas batangan dan perhiasan emas dengan total berat sekitar 500 gram.
02:31Namun, polisi menemukan sejumlah ketidaksesuaian antara keterangan saksi, barang bukti, dan hasil pemeriksaan sejumlah saksi lainnya.
02:42Polisi menyebut peristiwa ini terjadi pada selasa 16 Juni 2026 siang, mulanya korban dan pelaku berada di lantai satu di
02:50rumah pelaku.
02:51Keduanya sedang istirahat dari luar kota.
02:54Pelaku kemudian menyiapkan power supply yang dirangkai dengan kabel dan kain basah, lalu meminta korban memegang kain tersebut.
03:01Akibatnya korban tersengat listrik dan sempat terjatuh.
03:06Korban tak kunjung sadarkan diri, pelaku diduga memukul kepala dan punggung korban menggunakan benda tumpul.
03:14Setelah itu korban sempat berusaha kabur dengan naik ke lantai atas dan keluar lewat jendela kamar.
03:20Namun pelaku mengejarnya dan memerintahkan korban untuk berbaring di kasur.
03:25Pelaku kemudian menganiaya korban.
03:27Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka berat di kepala, leher, dada, dan pinggang.
03:34Korban dan pelaku diketahui merupakan rekan kerja dalam sebuah perusahaan yang bergerak di bidang teknologi informasi sejak 2020.
03:49Lebih lengkap soal pengusutan kasus rekayasa perampokan emas 500 gram di Menteng, Jakarta Pusat.
03:55Kita akan bahas bersama Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Robi Heri Saputra.
04:01Pak Robi, selamat petang.
04:04Selamat petang, Mbak.
04:06Pak Robi, jadi kejanggalan apa yang sebenarnya ditemukan oleh polisi sampai akhirnya bisa diungkap kalau kasus ini fiktif?
04:13Sebenarnya ini berdasarkan hasil pemeriksaan kami ya secara saintifik, namun secara teknis memang ada beberapa hal yang mungkin teknis penyidikan
04:25kita tidak sampaikan.
04:27Tapi secara garis besarnya yang mencerigakan adalah ketika disampaikan lokusnya atau tempusnya tempatnya itu kemudian waktunya jam 11 antara jam
04:4511 sampai jam 12.30
04:46atau sampai jam 1 siang, terus kemudian laporan pertama kali yang kami terima itu jam 4, jam 4 sore.
04:56Ini ada selisih waktu lebih dari 2 jam, di mana saksi yang saat itu tidak terluka, melihat rekannya terluka parah,
05:08tapi tidak berteriak minta tolong, kemudian tidak menelpon polisi, dan juga tidak menghubungi para medik untuk menolong temannya yang terluka
05:19tersebut.
05:21Jadi dari situ saja kita cukup janggal, kemudian dari beberapa yang kita temui di tempat kejadian perkara dan kesaksian-kesaksian,
05:29bahwa tidak konsistensinya khususnya masalah ada orang yang masuk dan keluar yang diduga atau yang diceritakan sebagai perhampok itu tidak
05:42valid.
05:44Jadi dari situ kita mengetahui bahwa sepertinya keterangan dari saksi ini tidak bisa dipercaya.
05:51Dan bagaimana sebab akhirnya saksi yang akhirnya juga jadi pelaku ini bisa ngaku Pak Robi?
05:57Ya setelah kami tunjukkan beberapa keterangan-keterangan yang kami ambil dari saksi yang lain,
06:05juga barang bukti yang kami tunjukkan, ternyata yang bersangkutan sudah tidak bisa mengelak dan kemudian mengakui bahwa
06:13kejadiannya adalah perbuatan dari dirinya yang melakukan penganyayaan berat dan mencoba membunuh dari saudara MHI.
06:24Alat bukti apa saja yang akhirnya menguatkan dugaan polisi ini?
06:31Alat bukti yang kita temukan ya, antara lain pisau, terus kemudian probekan kain dengan onda darah,
06:48potongan pakaian dari milik korban, MHA, unit power supply yang digunakan untuk menyetrung,
06:58kemudian palu, kemudian tabung nitrogen juga yang melumuran darah yang digunakan untuk
07:09menyimpan atau memberikan nitrogen kepada korban, dan juga untuk memukul kepala korban,
07:17kemudian unit stun gun atau taser atau alat kejur listrik, dan juga wajan besi yang digunakan untuk memukul kepala dan
07:27punggung korban.
07:28Pak Robi, tapi sebenarnya sudah berapa lama pelaku merencanakan aksinya ini?
07:35Untuk perencanaannya, perencanaan aksinya masih kami telusuri, termasuk motif yang disampaikan oleh pelaku,
07:43bahwa pelaku ini sakit hati, karena selama bekerja bersama,
07:48dia menilai korban ini lambat dan juga suka berkata yang menyakitkan hatinya.
07:58Namun tentu saja motif ini masih keterdalami, apakah motif ini benar adanya,
08:03atau masih ada motif lain yang disembunyikan oleh pelaku.
08:07Dan pelaku ini melakukan tindak pidananya sendiri atau ada bantuan orang lain, Pak?
08:12Sampai dengan saat ini, fakta pemeriksaan dan temuan kami bahwa pelaku ini melakukan sendiri,
08:19namun tentu saja ini juga belum berupa final.
08:24Kita lihat perkembangan pemeriksaan nanti, apakah nanti turut melibatkan orang lain,
08:28atau tetap hanya dia sendiri.
08:31Dan pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah pasal percobaan pembunuhan atau pembunuhan berencana?
08:37Betul. Jadi, sesuai dengan KHP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,
08:45itu kita kenakan di pasal 459, itu pembunuhan berencana,
08:51untuk pasal 17, artinya percobaan.
08:54Karena perbuatan pelaku ini belum selesai,
08:57karena ternyata korban kan tidak meninggal, artinya belum selesai.
09:01Dengan ancaman hukumannya, ancaman hukuman maksimalnya 20 tahun pidana penjara,
09:08karena percobaan jadi 2 per 3 dari 20 tahun pidana penjara tersebut.
09:14Juga pasal 466 atau pengenean.
09:19Kalau kondisi korban saat ini bagaimana Pak Robi?
09:24Untuk kondisi korban saat ini sudah membaik,
09:29namun pada saat di rumah sakit,
09:33korban mengalami luka-luka pada bagian kepala, leher, bahu, dan dada.
09:40Cukup banyak luka-lukanya.
09:42Ada luka rompek pada dahi,
09:45terus kemudian pada bibir, atas, bawah, dagu, giginya tanggal,
09:52kemudian luka benturan, penjulan memar pada bagian kepala,
10:00juga bagian leher juga ada luka bekas jeratan di leher,
10:06juga ada luka rompek, bekas pisau di belakang, sisi kanan,
10:12dan di belakang.
10:16Masih dalam perawatan karena cukup banyak bekas penganiayaan ya.
10:19AKBP Robi Heri Saputra, Kasatreskin Polaris Metro Jakarta Pusat,
10:23terima kasih sudah berbagi bersama kami di Kompas Petang.
10:25Saya selalu.
10:27Terima kasih sudah berbagi bersama kami di Kompas Petang.
10:29Terima kasih sudah berbagi bersama kami di Kompas Petang.
Komentar

Dianjurkan