Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
TANGERANG, KOMPAS.TV - Polisi tangkap pelaku pembunuhan terhadap pria yang jasadnya ditemukan terbungkus dalam karung di saluran air kawasan Batuceper, Tangerang, Banten.

Pelaku diketahui merupakan rekan kerja korban.

Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya, yakni di sebuah rumah kontrakan di kawasan Pinang, Kota Tangerang. Kepada polisi, pelaku mengaku membunuh korban seorang diri.

Saat ini, pelaku ditahan di Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut.

Panit 2 Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, Iptu Angga Faisal Sitepu mengungkapkan bahwa sebelum pembunuhan, pelaku dan korban sempat terlibat cek-cok di tempat kerja.

Hingga saat ini motif pembunuhan masih didalami oleh pihak kepolisian.

Untuk mengetahui motif dan proses penangkapan pelaku pembunuhan terhadap pria yang jasadnya ditemukan terbungkus dalam karung, mari kita bahas bersama Panit 2 Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, Iptu Angga Faisal Sitepu.

Baca Juga Motif Cinta Berujung Mutilasi, Kekasih Jadi Tersangka Pembunuhan di Serang di https://www.kompas.tv/nasional/588171/motif-cinta-berujung-mutilasi-kekasih-jadi-tersangka-pembunuhan-di-serang

#pembunuhan #tersangka #jasad

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/589112/pembunuh-pria-dalam-karung-ditangkap-rekaman-pelaku-saat-bawa-korban-terungkap
Transkrip
00:00Polisi tangkap pelaku pembunuhan terhadap pria yang jasadnya ditemukan terbungkus dalam karung di saluran air di kawasan Batu Ceper, Tanggerang, Banten.
00:09Pelaku merupakan teman kerja korban.
00:13Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di sebuah rumah kontrakan di kawasan Pinang, Kota Tanggerang.
00:19Kepada polisi, pelaku mengaku membunuh korban seorang diri.
00:23Kini pelaku ditahan di polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut.
00:30Untuk mengetahui motif dan proses penangkapan pelaku pembunuhan terhadap pria yang jasadnya ditemukan terbungkus dalam karung.
00:43Sudah terhubung dengan kami, Saudara Panit Kanit II Subdityatan Raspolda Metro Jaya, Ibtu Angga Faisal Sitepo.
00:52Selamat petang Pak, kami baru saja mendapatkan gambar saat pelaku membawa korban yang terbungkus dalam karung dengan menggunakan motor.
01:02Ini sebetulnya akan dibawa kemana rencananya?
01:06Baik, selamat sore Mbak. Kita mau menjelaskan terkait itu.
01:11Jadi, kita mendapatkan tangkapan layar dari silang elektronik di mana saat itu terlihat pelaku sedang mengendarai motor korban.
01:22Di mana pada saat mengendarai motor korban tersebut terlihat sedang membawa sebuah karung yang di mana karung itu merupakan isinya adalah korban yang terlihat ada bercak-bercak darah juga.
01:33Dari kemudian, kita kemarin juga mendapatkan informasi bahwa pelaku sudah ditangkap dan dibawa ke Polda Metro Jaya.
01:43Apakah dalam proses penangkapannya ada perlawanan atau upaya kabur dari pelaku?
01:50Benar sekali Mbak. Jadi, kemarin tepatnya sekitar pukul 17 sore, kita melakukan penangkapan terhadap pelaku di wilayah Tanggerang, Provinsi Banten.
02:02Di mana pada saat kita lakukan penangkapan, pada saat itu pelaku dalam keadaan sedang tertidur, Mbak.
02:08Jadi, memang pada saat kita lakukan penangkapan, tidak ada perlawanan daripada pelaku.
02:13Motifnya sejauh ini yang diketahui oleh penyidik dari kepolisian sendiri apa?
02:19Apakah karena faktor emosi semata? Karena mengingat ini saling mengenal ya korban dan pelaku ini, Pak?
02:26Jadi, memang untuk motif kita masih melakukan pendalaman, tetapi kita mendapati informasi awal memang sebelum terjadinya pembunuhan, memang ada cekcok antara pelaku dengan korban di tempat kerjanya.
02:40Pak, terakhir sebelum kita menutup perbincangan kita pada sore hari ini, ini memang proses masih berlangsung, begitu olah TKP juga masih akan dilakukan.
02:53Tapi, apa pasal yang mengancam pelaku kalau melihat sudah ada CCTV yang menunjukkan pelaku membawa korban dengan menggunakan karung, begitu?
03:01Itu, arahnya akan terancam dengan pasal apa, Pak?
03:07Jadi, tindak lanjut kita, kita masih melakukan pendalaman dan juga terkait motif, kemudian juga terkait pasal yang akan disangkakan.
03:16Sementara, ada terkait pasal 338 KUHP atau pasal 339 KUHP dan juga pasal 365 ayat 3 yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
03:29Ancaman terberatnya, Pak?
03:31Berapa tahun?
03:33Seumur hidup.
03:34Baik, terima kasih. Kita harapkan keadilan segera ditemukan, kemudian juga peristiwa serupa tidak terjadi.
03:41Terima kasih, Panit Dua Subdit Jatan Raspolda Metro Jaya, Ibtu Angga Faisal, Sitepo.
03:47Terima kasih.
03:47Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan