00:00Mas Roy dan juga dokter Tifa ditanpa pemberitahuan, memang ini langkah yang tepat atau justru sebaliknya?
00:07Ini langkah yang tidak lazim selama ini, selama saya menjadi polisi aktif sampai penawiran dan itu tidak pernah saya lakukan
00:17dengan model-model seperti ini.
00:18Karena itu bertentangan dengan hukum acara pidana yang kita hormati bersama, baik Undang-Undang KUHAP yang lama, Undang-Undang 881,
00:27maupun sekarang setelah ada KUHAP, hukum acara pidana Undang-Undang No. 20 tahun 2025.
00:36Seharusnya yang tepat itu seperti apa sih Pak?
00:38Ya begini, jadi kalau kita melihat ada suatu laporan polisi misalnya, itu kan dianalisa evaluasi, itu di pasal 89, hukum
00:50acara pidana yang baru ya, yang lama kita tinggalkan aja.
00:54Walaupun mereka menggunakan KUHAP yang lama karena peristiwa itu terjadi sebelum ada KUHAP yang baru.
01:00Tapi supaya masyarakat tidak bingung nanti, itu kan ada penetapan tersangka, dulu juga ada penetapan tersangka.
01:07Nah penetapan tersangka kan minimal, dua alat bukti minimal, bukan maksimal.
01:13Kalau dulu alat bukti hanya lima, sekarang lebih dari lima.
01:17Jadi lebih fair sekarang daripada dulu.
01:22Setelah itu melalui satu proses, kemudian ini perkara ini kan membingungkan.
01:28Kenapa? Karena diduga pencemaran nama baik dan fitnah, 3.1-3.1.
01:33Tapi dihubung-hubungan dengan undang-undang ITE.
01:37ITE ini kan tindak pidana khusus.
01:41Kalau 3.10-3.1, KUHAP yang lama kan tindak pidana umum.
01:45Nah sesuai ketatuan pasal 63, KUHAP yang lama, kalau ada tindak pidana umum dan tindak pidana khusus,
01:50harus menggunakan yang di prioritas tindak pidana khusus.
01:54Jadi bukan tindak pidana umum.
01:55Tidak bisa dikait-kaitkan dengan pasal-pasal tertentu, supaya bisa nahan orang, nggak boleh di situ.
02:00Itu awalnya sudah di situ.
02:01Kemudian pencemaran nama baik dan fitnah, itu kan tidak bisa kita tuduhkan pada lebih dari satu orang.
02:08Ada penyertaan di situ.
02:10Jadi tidak mungkin seperti perampokan di sana.
02:13Ada lima orang, boleh.
02:14Tapi ada peran.
02:15Siapa aktor intelektualnya, siapa yang menyuruh, siapa yang membantu itu ada.
02:20Jadi ini dianalogikan.
02:21Hukum pidana tidak mengenal analogi.
02:23Jadi secara eksplisit apa yang ada dalam pasal itu yang dilakukan seperti itu.
02:27Jadi kesalahan dari awal.
02:30Ijasanya itu diduga palsu atau diduga asli atau diduga tidak ada.
02:35Itu hanya menggunakan apa yang dilakukan penyelidikan oleh bareks kirim.
02:41Sampai sekarang orang tidak bisa tahu secara yuridis apakah ijasa itu palsu atau asli atau tidak ada.
02:50Belum bisa.
02:51Hanya penghentian penyelidikan.
02:52Penghentian penyelidikan itu juga ada cacat prosedur.
02:56Karena dalam tingkat penyelidikan tidak bisa diperiksa laboratorium kriminalistik atau laboratorium forensik.
03:02Tidak bisa.
03:02Itu ada peraturan kapurnya sendiri.
03:03Nomor 10 tahun 2009.
03:05Jadi semuanya itu sudah membingungkan bagi saya.
03:07Nah, karena dipaksakan seperti itu.
03:10Nah, seharusnya begitu berkas perkara yang sudah lengkap menurut versi penyidik.
03:17Nah, itu baru ditawarkan.
03:19Atau terlapor minta restoran kejustis.
03:21Dan ini ada restoran kejustis.
03:23Tapi permintaan siapa saya tidak jelas.
03:26Ya kan?
03:27Tiga orang.
03:28Pertama, Ege Sudjana, Damir Lubis, sama Rismon.
03:33Padahal berkas perkara sudah masuk tanggal 13 Januari ke pelimpan kejaksa.
03:39Seolahnya kalau sudah ada pelimpan kejaksa, restoran kejaksa di polisi tidak bisa dilakukan.
03:44Nanti nunggu proses restoran kejaksaan.
03:48Kan restoran kejaksaan sesuai dengan kuhap yang baru bisa dilakukan juga.
03:52Atau di pengadilan.
03:54Nah, ini dipaksakan setelah berkas dilimpakan.
03:56Seolahnya begitu berkas dilimpakan pada kejaksa.
03:58Itu penanganan berkas perkara tahun jauh pengendali perkara di kejaksaan tinggi.
04:03Dari Polda.
04:04Bukan polisi lagi.
04:06Ya kan?
04:06Kemudian kalau sudah ada RG di polisi pun kita terima lah seperti itu misalnya.
04:11Itu sudah ada RG kan berarti sudah dihentikan penyidikannya.
04:15Sesuai dengan peraturan kepolisian nomor 8 tahun 2021.
04:19Nah, kalau sudah dihentikan penyidikannya menggunakan hukum acara pidana yang lama.
04:23Undang-undang 8.81.
04:25Itu sampai sekarang datanya tidak pernah ada berkas yang sudah dihentikan penyidikannya.
04:30Atau biasa disebut SP3.
04:32Masih bisa maju ke penuntutan sampai pengadilan.
04:34Tidak pernah ada saya yakin.
04:37Walaupun disebut sekarang RG seperti itu.
04:40Nah, kalau misalnya sudah dihentikan RG hanya tiga orang.
04:43Terus dipaksakan dikurangi.
04:45Tersangka yang RG minta maaf dipinggirkan.
04:48Tidak bisa.
04:48Aturannya tidak ada seperti itu.
04:50Ya risiko karena lapornya menyebut 8 orang atau tadi 12.
04:54Ya kalau ada RG semuanya sudah kasus ini sudah berhentikan.
04:57Dengan semua tersangka.
04:58Itu risiko.
04:59Jangan dipotong-potong seperti oh yang minta maaf saja ya enggak maaf.
05:03Nanti enak dong kasus misalnya pelecehan seksual seorang pacaran lah yang biasanya.
05:09Pacarnya juga melecehkan.
05:10Kawan pacarnya ada.
05:11Nanti eh yang pacarnya saja yang boleh dimakan yang lain enggak bisa.
05:15Jaksa seperti itu ya.
05:17Nah, oke sekarang berkas sudah dilimpakan sejaksa.
05:20Dilimpakan kan enggak tinggal nunggu berkas itu bolak-balik-bolak-balik ya.
05:25Itu juga menggunakan pedoman dan hukum acara pidana.
05:29Tiga kali bolak-balik antara Jaksa, peneliti dan kemenyidik.
05:34Ya 14 hari dan 7 hari tadi.
05:37Tiga kali.
05:38Kalau itu tidak bisa saja harus digelar perkara.
05:42Dan diharapkan biasanya penghentian penyidikan.
05:46Jaksa tidak akan menerima mau berkas perkara yang tidak jelas.
05:49Kemudian dia melakukan upaya penghentian penuntutan.
05:52Atau SKP 2 biasanya seperti itu.
05:54Jaksa tidak akan menerima barang mentah.
05:57Kemudian disimpan supaya matang.
05:59Enggak akan pernah matang seperti itu.
06:01Ibaratnya seperti itu.
06:02Ya kan?
06:03Nah, dalam perjalanannya berkas ini tau-tau tiba-tiba kejadian proses penangkapan.
06:10Penahanan seperti ini.
06:12Nah, saya akan tanya dokumennya bagaimana?
06:13Bagaimana proses penangkapannya?
06:16Nah, ternyata dalam dokumen penangkapan itu disebutkan ada surat kejaksaan tinggi tentang P21.
06:24Kembali kepada pedoman kejaksaan terakhir.
06:27Bab 3, nomor 40, sampai 41, 42, bahwa pengendali perkara adalah kejaksaan.
06:35Kalau dari polda ke kejaksaan tinggi, itu pengendali perkaranya asisten pidana umum, ASPIDU.
06:41Nah, ASPIDU ini sebagai pengendali perkara.
06:44Kalau sudah menyatakan berkas lengkap, kemudian dilengkapi dengan rencana dakwaan,
06:51kemudian pengendali perkara bikin suara kepada kajari di mana nanti akan disidangkan,
06:54TKP-nya di mana misalnya, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan sebagainya, atau kota mana itu.
07:00Nah, kajari yang menerbitkan P21, itu pedoman jaksaku nomor 1 tahun 2026.
07:06Jadi, kalau saya lihat di situ dokumen ada P21 yang diterbitkan oleh kejaksaan tinggi,
07:10ini sangat aneh lagi.
07:13Kejaksaan tinggi tidak akan pernah menerbitkan P21.
07:16Dan itu juga diatur dalam KUHAB.
07:18Yang menerbitkan P21 tadi adalah kejaksaan negeri yang akan menyidangkan nanti.
07:23Nah, ini banyak kejangan-kejangan seperti ini bagi saya.
07:29Ya, ini perlu diperbaiki.
07:31Ya, saya rasa polisi semuanya sebagian besar ya sudah mengarah pada yang baik lah.
07:37Tapi kalau yang tidak baik ini mau dibiarkan,
07:40ya saya, Nurani saya bangun lagi.
07:43Nurani saya sebagai mantan Pak Kapolri dulu,
07:46Nurani Pak Hugeng, Jendral Hugeng Imam Santoso dulu Kapolri,
07:49Nurani Pak Jendral Radin Syed Sekanto Kapolri pertama,
07:53Nurani Kapolri-Kapolri yang Pak Anton Sujarwo,
07:56Pak Bimantoro, Pak Dei Bhatia, dan sebagainya.
07:58Yang saya kenal dulu Pak Dibyo, Widodo sebagainya.
08:01Ini kan masih melekat pada diri kita.
08:04Kita dulu menyerap ilmunya para senior kita yang terbaik.
08:07Nah, ini jangan sampai ada yang menggunakan nurani lain,
08:10bahwa di polisi ini,
08:11oh boleh saya, boleh itu, enggak boleh.
08:13Jadi, langkah-langkah yang diambil dalam rangka penangkapan atau penahanan ini,
08:17seharusnya bukan lagi kewenangan penyidikan lagi.
08:20Itu harus ada penunjuk dari jaksa peneliti.
08:23Ada enggak jaksa peneliti memberikan penunjuk P18, P19,
08:28bahwa harus dilakukan penangkapan atau penahanan.
08:31Nah, ini yang sangat aneh bagi saya,
08:33ini harus diperbaiki untuk proses penegakan hukum ke depan seperti itu.
08:36Jangan sampai merugikan warga masyarakat banyak.
08:39Masyarakat banyak harus diberikan edukasi tentang penegakan hukum yang sebenarnya seperti apa.
08:42Seperti kejanggalan-kejanggalan ini bisa dibilang mencederai meruah flori
08:47dan juga menjadi identifikasi ataupun petunjuk bahwa ada intervensi dari pihak lain?
08:54Seperti saya bisa mengatakan seperti itu ya.
08:57Karena waktu proses penangkapannya saja itu tidak menggunakan etika.
09:02Etika penegakan hukum atau etika penangkapan.
09:05Seorang penyidik dengan timnya beberapa orang lebih dari lima
09:11masuk rumah bisa masuk kamarnya istrinya Pak Roy.
09:14Seorang wanita loh.
09:17Saya tanya Ibu Rai.
09:18Ibu Rai waktu pakaian apa?
09:19Saya pakai celana pakaus.
09:21Kenapa tidak ngajak polwan?
09:23Kenapa tidak ketuk-ketuk pintu dulu?
09:28Kan apakah ada ketimuran gitu loh?
09:31Dan sampaikan penangkapan Pak Roy ini bukan penangkapan di awal.
09:36Sudah jadi berkas perkara, sudah ada penasihat hukum.
09:38Kenapa tidak memberitakan penasihat hukum?
09:41Makanya Ibu Rai itu yang memimpin itu,
09:44ya menurut saya itu melakukan pelanggaran etika profesi berat,
09:47atau pelacaan terhadap seorang wanita.
09:49Apa wanita Indonesia bisa menerima seperti ini
09:51kalau penyidik bisa masuk kamar anak wanita,
09:54seorang ibu-ibu atau istri itu kan tidak boleh.
09:56Di Amerika saja kalau ada seperti ini,
09:59menangkap tersangka kemudian HP istrinya dilihat gitu,
10:01dipecat polisi itu.
10:03Nah saya malah sebaiknya di program,
10:05saya keberatan dengan cara-cara seperti ini.
10:07Oknum polisi seperti ini seharusnya diberhentikan tidak dengan hormat.
10:11Jangan sampai terjadi lagi.
10:12Kalau ini dibiarkan saja,
10:13malah nanti mungkin diberikan kenaikan paket luar biasa,
10:16akan dicontoh oleh polisi-polisi lain seluruh Indonesia.
10:21Upaya hukum apa yang harus dilakukan oleh para layar-layar dari tersangka ini?
10:27Ya sekarang harus dibuka pada publik saja,
10:30biar publik yang menilai.
10:31Sekarang kalau dibuatkan prapahadilan,
10:33selain baru mengajukan,
10:34satu berkas dilimpahkan.
10:36Nah sekarang kalau berkas dilimpahkan,
10:38P21 bukan dari kejaksaan negeri,
10:40tapi dari kejaksaan tinggi.
10:42Jadi gimana caranya?
10:44Pedoman kejaksaan Republik Indonesia,
10:46kejaksaan negeri,
10:47tidak seperti itu.
10:47KUHAP tidak bunyi seperti itu.
10:50Jadi ini menggunakan mekanisme apa?
10:52Nanti penyerahan penimpahan tahap kedua menggunakan mekanisme apa?
10:56Seperti itulah.
11:01Saudara kecepatan informasi dan akurasi data adalah komitmen kami.
11:06Satu langkah lebih dekat,
11:07satu langkah lebih terpercaya.
11:10Saksikan Sapa Indonesia Malam
11:12di Kompas TV Channel 11
11:14di televisi Anda.
Komentar