Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV Eks Wakapolri, Oegroseno buka suara soal polemik penangkapan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma.

Hal ini disampaikan Oegroseno saat ditemui di Jakarta pada Sabtu (20/6/2026).

Menurut Oegroseno, banyak prosedur hukum acara pidana yang dinilai tidak berjalan secara semestinya.

Oegroseno juga menilai penangkapan tanpa pemberitahuan terhadap Roy dan Tifa tidak lazim.

"Ini langkah yang tidak lazim selama saya menjadi polisi aktif sampai purnawirawan. Tidak pernah saya lakukan dengan model seperti ini, karena bertentangan dengan hukum acara pidana yang kita hormati bersama," ujar Oegroseno.

Video Editor: Novaltri Sarelpa

#roysuryo #tifauziatyassuma #oegroseno

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/676044/full-eks-wakapolri-oegroseno-ungkap-kejanggalan-penangkapan-roy-tifa-tak-lazim
Transkrip
00:00Mas Roy dan juga dokter Tifa ditanpa pemberitahuan, memang ini langkah yang tepat atau justru sebaliknya?
00:07Ini langkah yang tidak lazim selama ini, selama saya menjadi polisi aktif sampai penawiran dan itu tidak pernah saya lakukan
00:17dengan model-model seperti ini.
00:18Karena itu bertentangan dengan hukum acara pidana yang kita hormati bersama, baik Undang-Undang KUHAP yang lama, Undang-Undang 881,
00:27maupun sekarang setelah ada KUHAP, hukum acara pidana Undang-Undang No. 20 tahun 2025.
00:36Seharusnya yang tepat itu seperti apa sih Pak?
00:38Ya begini, jadi kalau kita melihat ada suatu laporan polisi misalnya, itu kan dianalisa evaluasi, itu di pasal 89, hukum
00:50acara pidana yang baru ya, yang lama kita tinggalkan aja.
00:54Walaupun mereka menggunakan KUHAP yang lama karena peristiwa itu terjadi sebelum ada KUHAP yang baru.
01:00Tapi supaya masyarakat tidak bingung nanti, itu kan ada penetapan tersangka, dulu juga ada penetapan tersangka.
01:07Nah penetapan tersangka kan minimal, dua alat bukti minimal, bukan maksimal.
01:13Kalau dulu alat bukti hanya lima, sekarang lebih dari lima.
01:17Jadi lebih fair sekarang daripada dulu.
01:22Setelah itu melalui satu proses, kemudian ini perkara ini kan membingungkan.
01:28Kenapa? Karena diduga pencemaran nama baik dan fitnah, 3.1-3.1.
01:33Tapi dihubung-hubungan dengan undang-undang ITE.
01:37ITE ini kan tindak pidana khusus.
01:41Kalau 3.10-3.1, KUHAP yang lama kan tindak pidana umum.
01:45Nah sesuai ketatuan pasal 63, KUHAP yang lama, kalau ada tindak pidana umum dan tindak pidana khusus,
01:50harus menggunakan yang di prioritas tindak pidana khusus.
01:54Jadi bukan tindak pidana umum.
01:55Tidak bisa dikait-kaitkan dengan pasal-pasal tertentu, supaya bisa nahan orang, nggak boleh di situ.
02:00Itu awalnya sudah di situ.
02:01Kemudian pencemaran nama baik dan fitnah, itu kan tidak bisa kita tuduhkan pada lebih dari satu orang.
02:08Ada penyertaan di situ.
02:10Jadi tidak mungkin seperti perampokan di sana.
02:13Ada lima orang, boleh.
02:14Tapi ada peran.
02:15Siapa aktor intelektualnya, siapa yang menyuruh, siapa yang membantu itu ada.
02:20Jadi ini dianalogikan.
02:21Hukum pidana tidak mengenal analogi.
02:23Jadi secara eksplisit apa yang ada dalam pasal itu yang dilakukan seperti itu.
02:27Jadi kesalahan dari awal.
02:30Ijasanya itu diduga palsu atau diduga asli atau diduga tidak ada.
02:35Itu hanya menggunakan apa yang dilakukan penyelidikan oleh bareks kirim.
02:41Sampai sekarang orang tidak bisa tahu secara yuridis apakah ijasa itu palsu atau asli atau tidak ada.
02:50Belum bisa.
02:51Hanya penghentian penyelidikan.
02:52Penghentian penyelidikan itu juga ada cacat prosedur.
02:56Karena dalam tingkat penyelidikan tidak bisa diperiksa laboratorium kriminalistik atau laboratorium forensik.
03:02Tidak bisa.
03:02Itu ada peraturan kapurnya sendiri.
03:03Nomor 10 tahun 2009.
03:05Jadi semuanya itu sudah membingungkan bagi saya.
03:07Nah, karena dipaksakan seperti itu.
03:10Nah, seharusnya begitu berkas perkara yang sudah lengkap menurut versi penyidik.
03:17Nah, itu baru ditawarkan.
03:19Atau terlapor minta restoran kejustis.
03:21Dan ini ada restoran kejustis.
03:23Tapi permintaan siapa saya tidak jelas.
03:26Ya kan?
03:27Tiga orang.
03:28Pertama, Ege Sudjana, Damir Lubis, sama Rismon.
03:33Padahal berkas perkara sudah masuk tanggal 13 Januari ke pelimpan kejaksa.
03:39Seolahnya kalau sudah ada pelimpan kejaksa, restoran kejaksa di polisi tidak bisa dilakukan.
03:44Nanti nunggu proses restoran kejaksaan.
03:48Kan restoran kejaksaan sesuai dengan kuhap yang baru bisa dilakukan juga.
03:52Atau di pengadilan.
03:54Nah, ini dipaksakan setelah berkas dilimpakan.
03:56Seolahnya begitu berkas dilimpakan pada kejaksa.
03:58Itu penanganan berkas perkara tahun jauh pengendali perkara di kejaksaan tinggi.
04:03Dari Polda.
04:04Bukan polisi lagi.
04:06Ya kan?
04:06Kemudian kalau sudah ada RG di polisi pun kita terima lah seperti itu misalnya.
04:11Itu sudah ada RG kan berarti sudah dihentikan penyidikannya.
04:15Sesuai dengan peraturan kepolisian nomor 8 tahun 2021.
04:19Nah, kalau sudah dihentikan penyidikannya menggunakan hukum acara pidana yang lama.
04:23Undang-undang 8.81.
04:25Itu sampai sekarang datanya tidak pernah ada berkas yang sudah dihentikan penyidikannya.
04:30Atau biasa disebut SP3.
04:32Masih bisa maju ke penuntutan sampai pengadilan.
04:34Tidak pernah ada saya yakin.
04:37Walaupun disebut sekarang RG seperti itu.
04:40Nah, kalau misalnya sudah dihentikan RG hanya tiga orang.
04:43Terus dipaksakan dikurangi.
04:45Tersangka yang RG minta maaf dipinggirkan.
04:48Tidak bisa.
04:48Aturannya tidak ada seperti itu.
04:50Ya risiko karena lapornya menyebut 8 orang atau tadi 12.
04:54Ya kalau ada RG semuanya sudah kasus ini sudah berhentikan.
04:57Dengan semua tersangka.
04:58Itu risiko.
04:59Jangan dipotong-potong seperti oh yang minta maaf saja ya enggak maaf.
05:03Nanti enak dong kasus misalnya pelecehan seksual seorang pacaran lah yang biasanya.
05:09Pacarnya juga melecehkan.
05:10Kawan pacarnya ada.
05:11Nanti eh yang pacarnya saja yang boleh dimakan yang lain enggak bisa.
05:15Jaksa seperti itu ya.
05:17Nah, oke sekarang berkas sudah dilimpakan sejaksa.
05:20Dilimpakan kan enggak tinggal nunggu berkas itu bolak-balik-bolak-balik ya.
05:25Itu juga menggunakan pedoman dan hukum acara pidana.
05:29Tiga kali bolak-balik antara Jaksa, peneliti dan kemenyidik.
05:34Ya 14 hari dan 7 hari tadi.
05:37Tiga kali.
05:38Kalau itu tidak bisa saja harus digelar perkara.
05:42Dan diharapkan biasanya penghentian penyidikan.
05:46Jaksa tidak akan menerima mau berkas perkara yang tidak jelas.
05:49Kemudian dia melakukan upaya penghentian penuntutan.
05:52Atau SKP 2 biasanya seperti itu.
05:54Jaksa tidak akan menerima barang mentah.
05:57Kemudian disimpan supaya matang.
05:59Enggak akan pernah matang seperti itu.
06:01Ibaratnya seperti itu.
06:02Ya kan?
06:03Nah, dalam perjalanannya berkas ini tau-tau tiba-tiba kejadian proses penangkapan.
06:10Penahanan seperti ini.
06:12Nah, saya akan tanya dokumennya bagaimana?
06:13Bagaimana proses penangkapannya?
06:16Nah, ternyata dalam dokumen penangkapan itu disebutkan ada surat kejaksaan tinggi tentang P21.
06:24Kembali kepada pedoman kejaksaan terakhir.
06:27Bab 3, nomor 40, sampai 41, 42, bahwa pengendali perkara adalah kejaksaan.
06:35Kalau dari polda ke kejaksaan tinggi, itu pengendali perkaranya asisten pidana umum, ASPIDU.
06:41Nah, ASPIDU ini sebagai pengendali perkara.
06:44Kalau sudah menyatakan berkas lengkap, kemudian dilengkapi dengan rencana dakwaan,
06:51kemudian pengendali perkara bikin suara kepada kajari di mana nanti akan disidangkan,
06:54TKP-nya di mana misalnya, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan sebagainya, atau kota mana itu.
07:00Nah, kajari yang menerbitkan P21, itu pedoman jaksaku nomor 1 tahun 2026.
07:06Jadi, kalau saya lihat di situ dokumen ada P21 yang diterbitkan oleh kejaksaan tinggi,
07:10ini sangat aneh lagi.
07:13Kejaksaan tinggi tidak akan pernah menerbitkan P21.
07:16Dan itu juga diatur dalam KUHAB.
07:18Yang menerbitkan P21 tadi adalah kejaksaan negeri yang akan menyidangkan nanti.
07:23Nah, ini banyak kejangan-kejangan seperti ini bagi saya.
07:29Ya, ini perlu diperbaiki.
07:31Ya, saya rasa polisi semuanya sebagian besar ya sudah mengarah pada yang baik lah.
07:37Tapi kalau yang tidak baik ini mau dibiarkan,
07:40ya saya, Nurani saya bangun lagi.
07:43Nurani saya sebagai mantan Pak Kapolri dulu,
07:46Nurani Pak Hugeng, Jendral Hugeng Imam Santoso dulu Kapolri,
07:49Nurani Pak Jendral Radin Syed Sekanto Kapolri pertama,
07:53Nurani Kapolri-Kapolri yang Pak Anton Sujarwo,
07:56Pak Bimantoro, Pak Dei Bhatia, dan sebagainya.
07:58Yang saya kenal dulu Pak Dibyo, Widodo sebagainya.
08:01Ini kan masih melekat pada diri kita.
08:04Kita dulu menyerap ilmunya para senior kita yang terbaik.
08:07Nah, ini jangan sampai ada yang menggunakan nurani lain,
08:10bahwa di polisi ini,
08:11oh boleh saya, boleh itu, enggak boleh.
08:13Jadi, langkah-langkah yang diambil dalam rangka penangkapan atau penahanan ini,
08:17seharusnya bukan lagi kewenangan penyidikan lagi.
08:20Itu harus ada penunjuk dari jaksa peneliti.
08:23Ada enggak jaksa peneliti memberikan penunjuk P18, P19,
08:28bahwa harus dilakukan penangkapan atau penahanan.
08:31Nah, ini yang sangat aneh bagi saya,
08:33ini harus diperbaiki untuk proses penegakan hukum ke depan seperti itu.
08:36Jangan sampai merugikan warga masyarakat banyak.
08:39Masyarakat banyak harus diberikan edukasi tentang penegakan hukum yang sebenarnya seperti apa.
08:42Seperti kejanggalan-kejanggalan ini bisa dibilang mencederai meruah flori
08:47dan juga menjadi identifikasi ataupun petunjuk bahwa ada intervensi dari pihak lain?
08:54Seperti saya bisa mengatakan seperti itu ya.
08:57Karena waktu proses penangkapannya saja itu tidak menggunakan etika.
09:02Etika penegakan hukum atau etika penangkapan.
09:05Seorang penyidik dengan timnya beberapa orang lebih dari lima
09:11masuk rumah bisa masuk kamarnya istrinya Pak Roy.
09:14Seorang wanita loh.
09:17Saya tanya Ibu Rai.
09:18Ibu Rai waktu pakaian apa?
09:19Saya pakai celana pakaus.
09:21Kenapa tidak ngajak polwan?
09:23Kenapa tidak ketuk-ketuk pintu dulu?
09:28Kan apakah ada ketimuran gitu loh?
09:31Dan sampaikan penangkapan Pak Roy ini bukan penangkapan di awal.
09:36Sudah jadi berkas perkara, sudah ada penasihat hukum.
09:38Kenapa tidak memberitakan penasihat hukum?
09:41Makanya Ibu Rai itu yang memimpin itu,
09:44ya menurut saya itu melakukan pelanggaran etika profesi berat,
09:47atau pelacaan terhadap seorang wanita.
09:49Apa wanita Indonesia bisa menerima seperti ini
09:51kalau penyidik bisa masuk kamar anak wanita,
09:54seorang ibu-ibu atau istri itu kan tidak boleh.
09:56Di Amerika saja kalau ada seperti ini,
09:59menangkap tersangka kemudian HP istrinya dilihat gitu,
10:01dipecat polisi itu.
10:03Nah saya malah sebaiknya di program,
10:05saya keberatan dengan cara-cara seperti ini.
10:07Oknum polisi seperti ini seharusnya diberhentikan tidak dengan hormat.
10:11Jangan sampai terjadi lagi.
10:12Kalau ini dibiarkan saja,
10:13malah nanti mungkin diberikan kenaikan paket luar biasa,
10:16akan dicontoh oleh polisi-polisi lain seluruh Indonesia.
10:21Upaya hukum apa yang harus dilakukan oleh para layar-layar dari tersangka ini?
10:27Ya sekarang harus dibuka pada publik saja,
10:30biar publik yang menilai.
10:31Sekarang kalau dibuatkan prapahadilan,
10:33selain baru mengajukan,
10:34satu berkas dilimpahkan.
10:36Nah sekarang kalau berkas dilimpahkan,
10:38P21 bukan dari kejaksaan negeri,
10:40tapi dari kejaksaan tinggi.
10:42Jadi gimana caranya?
10:44Pedoman kejaksaan Republik Indonesia,
10:46kejaksaan negeri,
10:47tidak seperti itu.
10:47KUHAP tidak bunyi seperti itu.
10:50Jadi ini menggunakan mekanisme apa?
10:52Nanti penyerahan penimpahan tahap kedua menggunakan mekanisme apa?
10:56Seperti itulah.
11:01Saudara kecepatan informasi dan akurasi data adalah komitmen kami.
11:06Satu langkah lebih dekat,
11:07satu langkah lebih terpercaya.
11:10Saksikan Sapa Indonesia Malam
11:12di Kompas TV Channel 11
11:14di televisi Anda.
Komentar

Dianjurkan