00:00Direktur Penyidikan Jampitsus Kejaksaan Agung, Abdul Kohar, menyebut Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arief Nuryanta, juga diduga menerima suap 60 miliar rupiah.
00:11Arief Nuryanta saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
00:16Tempat perkara ditangani yang menentukan tiga hakim yang menangani perkara.
00:20Wahyu Gunawan, uang sejumlah 60 miliar rupiah dibina dikurskannya karena uang dolar Amerika Serikat, diserahkan kepada Muhammad Arief Nuryanta.
00:39Dan pada saat itu Wahyu Gunawan diberi oleh Muhammad Arief Nuryanta sebesar 50 ribu USD sebagai jasa penghubung dari Muhammad Arief Nuryanta.
01:05Jadi Wahyu Gunawan pun dapat bagian setelah adanya penyerahan uang tersebut.
01:17Setelah uang tersebut diterima oleh Muhammad Arief Nuryanta, kemudian yang bersangkutan,
01:26ya di mana saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,
01:32kemudian menunjuk Majelis Hakim yang terdiri dari DJU sebagai Ketua Majelis,
01:41kemudian AL yang bersangkutan adalah Hakim Enhok,
01:47dan ASB sebagai anggota majelis.
01:52Ini adalah barang bukti yang disita oleh penyidik Kejaksaan Agung dalam perkara suap fonis lepas,
02:01kasus ekspor minyak sawit atau CPO.
02:04Di antaranya ada mobil mewah, sepeda motor mewah, termasuk sepeda mewah.
02:09Barang bukti ini disita dari berbagai lokasi, termasuk uang tunai pecahan dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat.
02:15Ini adalah ketiga Hakim yang menangani kasus perkara ekspor minyak sawit mentah atau CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
02:30Mereka diduga menerima suap dari pengacara para terdakwa.
02:33Menurut Kejaksaan Agung, ketiga Hakim ini ditunjuk oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat itu,
02:39Muhammad Arief Nuryanta.
02:45Mahkamah Agung menanggapi penetapan tersangka tiga Hakim dalam kasus dugaan suap terkait fonis lepas,
03:06terdakwa, korupsi ekspor bahan baku minyak goreng.
03:09MA memberhentikan sementara ketiga tersangka dan akan memberhentikan mereka secara tetap,
03:14jika telah ada putusan yang inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
03:17Mahkamah Agung menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terhadap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
03:30dan Masjid Tipikor, Masjid Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
03:36Hakim dan Pantita yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan akan diberhentikan sementara,
03:45jika telah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, akan diberhentikan tetap.
Komentar