00:00Selamat Hari Raya, Selamat Hari Raya Dulfitri.
00:09Bermula dari laporan masyarakat,
00:11anggota satres narkoba Polres Metro melakukan penggerbekan pada salah satu rumah kontrakan di wilayah Metro Pusat Kota Metro, Lampung.
00:20Di lokasi, polisi mendapati satu pasangan suami istri, serta satu perempuan dan dua laki-laki lainnya.
00:26Sekelompok muda-mudi ini pun tak bisa berkutik saat anggota langsung melakukan pemeriksaan hingga penggeledahan,
00:34dan mendapati narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 9,37 gram,
00:39yang dikemas pada 46 plastik klip kecil, serta timbangan dan alat hisap sabu.
00:45Selanjutnya, lima orang tersebut dibawa ke MAPOL Res Metro untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
00:51Tersangka ini mengaku sudah setahun menjalankan aktivitas pengindar narkoba,
01:02dan kebetulan pas di TKAP itu ada lima orang yang diamankan,
01:09tapi sudah diselidiki, diperiksa, yang tersangka menjadi dua orang, yaitu YT dan WF.
01:21Berdasarkan hasil pemeriksaan, dua orang laki-laki berinisial WF dan YT ditetapkan sebagai tersangka
01:27atas kepemilikan sabu-sabu sekaligus pemakai narkoba.
01:32Para tersangka mengaku sabu-sabu tersebut rencananya akan dijual kembali,
01:36dan sisanya digunakan pribadi.
01:39Kini atas perbuatannya, kedua tersangka terancam pasal 114 Junto,
01:44pasal 132 Undang-Undang Narkotika,
01:47dengan ancaman pidana minimal 6 tahun penjara.