Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 7 bulan yang lalu
LAMPUNG, KOMPAS.TV - Bermula dari laporan masyarakat, anggota satresnarkoba Polres Metro melakukan penggrebekan pada salah satu rumah kontrakan di wilayah Metro Pusat Kota Metro, Lampung.

Baca Juga Arus Balik Gelombang Kedua, Pelabuhan Bakauheni Ramai di https://www.kompas.tv/regional/586737/arus-balik-gelombang-kedua-pelabuhan-bakauheni-ramai

Di lokasi polisi mendapati satu pasangan suami-istri serta satu perempuan dan dua laki-laki lainnya.

Sekelompok muda-mudi ini pun tak bisa berkutik saat anggota langsung melakukan pemeriksaan hingga pengegledahan dan mendapati narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 9 koma 37 gram yang dikemas pada 46 plastik clip kecil serta timbangan dan alat hisap sabu.

Selanjutnya 5 orang tersebut di bawa ke Mapolres Metro untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, 2 orang laki-laki berinisial W-F dan Y-T ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan sabu-sabu sekaligus pemakai narkoba.

Para tersangka mengaku sabu-sabu tersebut rencananya akan dijual kembali dan sisanya digunakan pribadi.

Kini atas perbuatannya, kedua tersangka terancam pasal 1-1-4 juncto pasal 1-3-2 undang undang narkotika dengan ancaman pidana minimal 6 tahun penjara.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/586741/hendak-pesta-sabu-muda-mudi-digerebek-polisi
Transkrip
00:00Selamat Hari Raya, Selamat Hari Raya Dulfitri.
00:09Bermula dari laporan masyarakat,
00:11anggota satres narkoba Polres Metro melakukan penggerbekan pada salah satu rumah kontrakan di wilayah Metro Pusat Kota Metro, Lampung.
00:20Di lokasi, polisi mendapati satu pasangan suami istri, serta satu perempuan dan dua laki-laki lainnya.
00:26Sekelompok muda-mudi ini pun tak bisa berkutik saat anggota langsung melakukan pemeriksaan hingga penggeledahan,
00:34dan mendapati narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 9,37 gram,
00:39yang dikemas pada 46 plastik klip kecil, serta timbangan dan alat hisap sabu.
00:45Selanjutnya, lima orang tersebut dibawa ke MAPOL Res Metro untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
00:51Tersangka ini mengaku sudah setahun menjalankan aktivitas pengindar narkoba,
01:02dan kebetulan pas di TKAP itu ada lima orang yang diamankan,
01:09tapi sudah diselidiki, diperiksa, yang tersangka menjadi dua orang, yaitu YT dan WF.
01:21Berdasarkan hasil pemeriksaan, dua orang laki-laki berinisial WF dan YT ditetapkan sebagai tersangka
01:27atas kepemilikan sabu-sabu sekaligus pemakai narkoba.
01:32Para tersangka mengaku sabu-sabu tersebut rencananya akan dijual kembali,
01:36dan sisanya digunakan pribadi.
01:39Kini atas perbuatannya, kedua tersangka terancam pasal 114 Junto,
01:44pasal 132 Undang-Undang Narkotika,
01:47dengan ancaman pidana minimal 6 tahun penjara.

Dianjurkan